TEMPO.CO, Serang - Rufaji Zahuri, terdakwa kasus pemerkosaan anak di bawah umur (ADU), divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, pada Rabu sore, 16 Desember 2015. Rufaji Zahuri, warga Cilegon, Banten ini, juga dijatuhi denda Rp 60 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Majelis hakim yang diketuai oleh Gunawan menyatakan bahwa terdakwa Rufaji Zahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan dengannya. Rufaji Zahuri dinyatakan telah melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terdakwa Rufaji Zahuri adalah seorang ketua rukun tetangga setempat yang juga mantan ketua organisasi pencak silat di Kota Cilegon.
Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa dianggap telah merusak masa depan korban dan menimbulkan efek traumatik terhadap korban. Selain itu, perbuatan terdakwa meresahkan warga setempat. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya, karena hanya mengakui melakukan persetubuhan sebanyak satu kali. Majelis hakim menyatakan, setelah dikonfrontir, terdakwa telah melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak 11 kali. Atas keputusan majelis hakim, terdakwa naik banding. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Cilegon menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, terdakwa dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Cilegon. Terdakwa merupakan salah satu pelaku pemerkosaan dari tujuh pelaku pemerkosaan terhadap HLD, remaja putri berusia 13 tahun, warga Cilegon. Kelima pelaku tersebut sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Serang dengan hukuman lima tahun penjara. Sementara itu, satu tersangka pelaku lain yakni Sofyan masih dinyatakan buron oleh Polres Cilegon.
Sementara itu, SN, ibu kandung korban, menangis di dalam ruang persidangan Pengadilan Negeri Serang, usai mendengarkan vonis terhadap terdakwa. Ia menangis karena tidak puas dengan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Serang kepada terdakwa yang hanya menghukum terdakwa lima tahun penjara.
DARMA WIJAYA (SERANG)