Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

11 Kali Perkosa Gadis Belia, Pendekar Silat Dibui 5 Tahun  

image-gnews
Rufaji Zahuri, terdakwa kasus pemerkosaan anak di bawah umur (ADU), divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, pada Rabu sore, 16 Desember 2015. TEMPO/Darma Wijaya
Rufaji Zahuri, terdakwa kasus pemerkosaan anak di bawah umur (ADU), divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, pada Rabu sore, 16 Desember 2015. TEMPO/Darma Wijaya
Iklan

TEMPO.CO, Serang - Rufaji Zahuri, terdakwa kasus pemerkosaan anak di bawah umur (ADU), divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, pada Rabu sore, 16 Desember 2015. Rufaji Zahuri, warga Cilegon, Banten ini, juga dijatuhi denda Rp 60 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Majelis hakim yang diketuai oleh Gunawan menyatakan bahwa terdakwa Rufaji Zahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan dengannya. Rufaji Zahuri dinyatakan telah melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terdakwa Rufaji Zahuri adalah seorang ketua rukun tetangga setempat yang juga mantan ketua organisasi pencak silat di Kota Cilegon.

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa dianggap telah merusak masa depan korban dan menimbulkan efek traumatik terhadap korban. Selain itu, perbuatan terdakwa meresahkan warga setempat. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya, karena hanya mengakui melakukan persetubuhan sebanyak satu kali. Majelis hakim menyatakan, setelah dikonfrontir, terdakwa telah melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak 11 kali. Atas keputusan majelis hakim, terdakwa naik banding. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Cilegon menyatakan pikir-pikir.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, terdakwa dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Cilegon. Terdakwa merupakan salah satu pelaku pemerkosaan dari tujuh pelaku pemerkosaan terhadap HLD, remaja putri berusia 13 tahun, warga Cilegon. Kelima pelaku tersebut sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Serang dengan hukuman lima tahun penjara. Sementara itu, satu tersangka pelaku lain yakni Sofyan masih dinyatakan buron oleh Polres Cilegon.

Sementara itu, SN, ibu kandung korban, menangis di dalam ruang persidangan Pengadilan Negeri Serang, usai mendengarkan vonis terhadap terdakwa. Ia menangis karena tidak puas dengan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Serang kepada terdakwa yang hanya menghukum terdakwa lima tahun penjara.

DARMA WIJAYA (SERANG)

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PBB: Rusia Siksa Sejumlah Warga Ukraina Secara Brutal hingga Tewas

1 hari lalu

Jasminka Dzumhur, Erik Mose dan Pablo de Greiff, anggota Komisi Penyelidikan Internasional Independen tentang Ukraina, menghadiri konferensi pers di Perserikatan Bangsa-Bangsa di Jenewa, Swiss, 23 September 2022. REUTERS/Denis Balibouse
PBB: Rusia Siksa Sejumlah Warga Ukraina Secara Brutal hingga Tewas

Metode penyiksaan yang dilakukan Rusia di sebagian wilayah Ukraina yang didudukinya sangat brutal hingga beberapa korbannya tewas


Perkosa Anak 9 Tahun, Mantan Produser CNN Dihukum 19 Tahun Penjara

21 Juni 2023

John Griffin. nypost.com
Perkosa Anak 9 Tahun, Mantan Produser CNN Dihukum 19 Tahun Penjara

John Griffin, mantan produser televisi CNN, dihukum lebih dari 19 tahun penjara karena memperkosa anak perempuan berusia 9 tahun


Juri Dengar Video Trump tentang Bintang Boleh Apa Saja

5 Mei 2023

E Jean Carroll, kiri dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump, kanan. Sumber: melodyreports.com
Juri Dengar Video Trump tentang Bintang Boleh Apa Saja

Trump dalam rekaman video yang dibuat pengacara korban perkosaan, menyatakan seorang bintang bisa melakukan apa saja


Korban Pembunuhan Predator Seks di Oklahoma Sempat Dikirimi Pesan Singkat oleh Pelaku

4 Mei 2023

Ashleigh Webster menunjukkan foto putrinya Ivy Webster dan sahabatnya Tiffany Guess, yang keduanya dibunuh di Henryetta, Oklahoma, AS 2 Mei 2023. REUTERS/Nick Oxford
Korban Pembunuhan Predator Seks di Oklahoma Sempat Dikirimi Pesan Singkat oleh Pelaku

Aparat memastikan enam orang yang ditemukan tewas di sebuah rumah di negara bagian Oklahoma diduga ditembak terpidana pelaku kejahatan seksual.


PSI Desak Pelaku Perkosaan ODGJ di Karawang Dihukum Berat

15 April 2023

Ilustrasi perkosaan. prameyanews7.com
PSI Desak Pelaku Perkosaan ODGJ di Karawang Dihukum Berat

PSI mendesak pelaku perkosaan ODGJ di Karawang dihukum seberat-beratnya.


Perkosa Remaja Perempuan Inggris, 4 Pengungsi Remaja Afghanistan Ditangkap

14 Februari 2023

Ilustrasi perkosaan. prameyanews7.com
Perkosa Remaja Perempuan Inggris, 4 Pengungsi Remaja Afghanistan Ditangkap

Para remaja pria Afghanistan, yang semuanya tiba di Inggris sebagai pengungsi tahun lalu, telah dibebaskan dengan jaminan.


Polisi Tetapkan BR sebagai Tersangka Pemerkosaan Perempuan di Tol Jakarta-Tangerang

12 Februari 2023

Ilustrasi pemerkosaan. shutterstock
Polisi Tetapkan BR sebagai Tersangka Pemerkosaan Perempuan di Tol Jakarta-Tangerang

BR ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan terhadap perempuan yang ditemukan di pinggir Tol Jakarta-Tangerang.


Fakta-fakta yang Terungkap di Kasus Pemerkosaan Perempuan di Tol Jakarta-Tangerang

12 Februari 2023

Ilustrasi pemerkosaan. shutterstock.com
Fakta-fakta yang Terungkap di Kasus Pemerkosaan Perempuan di Tol Jakarta-Tangerang

Perempuan korban pemerkosaan ditemukan di pinggir jalan Tol Jakarta-Tangerang pada Jumat dini hari. Tempo merangkum fakta yang terungkap sejauh ini.


Kasus Dugaan KDRT Venna Melinda - Ferry Irawan, Termasuk Marital Rape?

16 Januari 2023

Venna Melinda dan Ferry Irawan berfoto di hari pernikahan mereka di Bali, Senin, 7 Maret 2022.  Pernikahan ini digelar di tepi pantai, dengan pemandangan matahari terbenam di Pulau Dewata. Instagram/Tlightfoto
Kasus Dugaan KDRT Venna Melinda - Ferry Irawan, Termasuk Marital Rape?

Ternyata, buntut dari kronologi kasus KDRT Venna Melinda - Ferry Irawan urusan ranjang. Apakah bisa masuk kategori marital rape?


Apakah Itu Marital Rape, Masuk Kategori KDRT?

16 Januari 2023

Ilustrasi pemerkosaan. shutterstock.com
Apakah Itu Marital Rape, Masuk Kategori KDRT?

Sampai sekarang, marital rape masih terus hadir di hubungan pernikahan beberapa pasangan suami-istri. Apakah sudah termasuk KDRT?