TEMPO.CO, Jakarta -Dalam sidang agenda pembacaan pledoi di PN Jakarta Barat pada hari ini terdakwa Ronaldo Laturette, 37 tahun, berkukuh sudah 3 kali memperingatkan Gabriella Sheryl Howard atau Gaby dan temannya, sebelum peristiwa Gaby tewas tenggelam.
Ronaldo Laturette merupakan guru renang SD Global Sevilla, Jakarta Barat, yang dianggap lalai dalam pengawasan sehingga menyebabkan nyawa muridnya, Gabriella Sheryl Howard atau Gaby, usia 8 tahun, melayang karena tenggelam, pada Kamis, 17 September 2015 saat mengikuti pelajaran berenang di kolam renang sekolah tersebut.
Ronaldo yang setiap sidang menggunakan kemeja putih dengan rompi hitam itu hanya menunduk sepanjang berlangsungnya sidang sambil mengepalkan kedua tangan diantara kedua pahanya. Saat hakim ketua menanyakan apakah dia dalam keadaan sehat, dia hanya mengangguk.
Baca : Sidang Kasus Tenggelamnya Siswi Global Sevilla Periksa Terdakwa
Pengacara Ronaldo, Riki Sidabutar, menyampaikan beberapa hal terkait analisis fakta dan fakta hukum untuk membela klien-nya. Diantaranya, dia menyampaikan bahwa terdakwa sudah melakukan tugas pengawasan sebagai guru olahraga, sehingga, menurut dia, terdakwa tidak memenuhi unsur kelalaian yang disebutkan dalam pasal yang dikenakan.
"Terdakwa sudah tiga kali memperingatkan korban bersama dengan tiga temannya untuk tidak masuk ke kolam renang dan meminta korban untuk duduk disamping terdakwa," kata Riki.
Riki mengulang kata itu sebanyak empat kali. Beberapa fakta lain yang menguatkan menurut dia, klien-nya sudah melakukan upaya pertolongan pertama dan sudah meminta maaf kepada keluarga korban dan keluarga korban menerima permintaan maaf klien-nya.
Dia juga menegaskan bahwa Gaby sudah dapat berenang dengan gaya dada selama dua bulan terakhir. Sehingga dia menyimpulkan, terdakwa tidak lalai dalam melakukan tugasnya sebagai guru dan tidak dapat didakwa dengan Pasal 359 KUHP yang menyebutkan barang siapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang.
"Berdasarkan fakta hukum itu, seharusnya terdakwa tidak dihukum dan dibebaskan dengan pemulihan nama baik," kata Riki.
Jaksa Mardiana Yolanda Isabella Silaen meminta waktu satu pekan untuk menganalisis pledoi terdakwa kasus Gaby tewas tenggelam. Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 30 Oktober dengan agenda Replik atau jawaban penggugat dalam hal baik terulis maupun juga lisan terhadap jawaban tergugat atas gugatannya. Sidang ditutup, orangtua Gaby keluar lebih dahulu, lalu terdakwa bersama pengacaranya keluar kemudian. Mereka berlalu begitu saja tanpa bertegur sapa.