TEMPO.CO, Depok -Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Kota Depok Komisaris Putu Kholis Aryana mengatakan penyidikan penyebaran video porno yang viral pada akhir Oktober 2017 kini tahap mencari barang bukti berupa ponsel dan memory card yang digunakan merekam adegan antara Hanna Annisa dan mantan pacarnya.
Penyidik kesulitan mendapatkan barang bukti video porno karena sudah tak digunakan pemiliknya alias berganti pemilik. “Hal itu menjadi kesulitan tersendiri bagi kami," kata Putu kepada Tempo, di Depok, Rabu 13 Desember 2017.
Baca : Ini Janji Kapolres Depok yang Baru Soal Akseyna dan Video Porno
Polisi harus mencari di mana barang-barang bukti tersebut setelah tak di tangan Hafidz Amrullah, bekas pacar Hana Anisa. Pelaku penyebar di dunia maya lebih mudah ditemukan jika ditemukan barang bukti. Putu tak menjelaskan bagaimana perkembangan perburuan pelaku oleh tim cyber.
Menurut Putu, video porno itu direkam pada 2015. Saat itu, Hafidz Amrullah dan Hana Anisa masih menjalin hubungan. "Secepatnya kami akan gelar perkara," ujarnya kepada Tempo pada Selasa, 12 Desember 2017. "Mereka sudah akui video tersebut."
Sebelumnya beberapa video porno beredar viral di media sosial dan grup obrolan WhatsApp pada medio Oktober lalu. Video-video itu diduga melibatkan siswa di Samarinda, Kalimantan Timur, serta alumnus Universitas Indonesia. Polres Depok pun mengusut kasus peredaran rekaman video yang diduga terjadi di wilayah hukumnya tersebut.
UI sudah memberikan klarifikasi. Tanpa menyebut nama wanita yang ada di video itu, UI menyatakan bahwa dia sudah berstatus alumnus. "Segala akibat yang dihasilkan dari beredarnya video tersebut maka akan menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan," kata juru bicara UI, Egia Etha Tarigan.
Polresta Depok juga bekerja sama dengan tim Cyber Crime Polda Metro Jaya dan Polda Kalimantan Timur dalam kasus video porno viral. Polisi memeriksa total ada empat rekaman video yang diteliti. Hasilnya, tiga di antaranya direkam atau terjadi di Kalimantan Timur.