TEMPO.CO, Tangerang - Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi menutup tiga gerai Holywings yang ada di wilayah itu. Tiga gerai restoran dan bar yang ada di kawasan QBIG BSD, Gading Serpong dan Lippo Karawaci itu langsung disegel oleh Satpol PP setempat.
"Penutupan dan penyegelan sedang berjalan oleh Satpol PP," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid, Rabu 29 Juni 2022.
Maesyal mengatakan, dasar hukum pemerintah daerah menutup tempat usaha restoran dan bar ini adalah Perda 20 tahun 2004 tentang ketenteraman dan ketertiban umum. "Itu jelas pasal 2 ayat 1 dilarang membuat keributan keonaran sekitar tepat tinggal, tempat usaha dan tempat lainya atau membuat suatu yang dapat menggangu ketentraman orang lain," kata Maesyal.
Pemerintah Kabupaten Tangerang, kata Maesyal, melihat dalam beberapa hari terakhir ini sudah terjadi kegaduhan karena Holywings. "Pemda cepat melakukan penindakan. Ini sudah begitu gaduh kita lihat di Jakarta, Surabaya dan lainnya sehingga menjadi kegaduhan secara umum. Untuk itu Pemkab sudah memerintahkan untuk menutup Holywings di Lippo Karawaci, Gading Serpong dan BSD."
Soal nasib karyawan Holywings yang terdampak dari penutupan restoran dan bar itu, Maesyal mengatakan, hal tersebut sudah dibahas bersama tim. "Kita juga akan bicarakan dengan pihak pengusaha kemungkinan- kemungkinan solusinya seperti apa. Bukan hanya Pemda saja, mereka juga harus bertanggung jawab dengan kejadian ini. "
Holywings BSD, Gading Serpong dan Lippo Karawaci Ditutup Permanen
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyatakan dengan pencabutan izin tersebut tiga restoran dan bar Holywing di BSD, Gading Serpong dan Lippo Karawaci ditutup permanen. "Dicabut izinnya dan ditutup permanen," ujar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar kepada awak media di Pendopo Kabupaten Tangerang, Rabu 29 Juni 2022.
Zaki mengatakan, penutupan tiga outlet atau seluruh Holywings di Kabupaten Tangerang ini bukan hanya karena masalah perizinannya saja. Tapi, juga karena dugaan pelanggaran peraturan daerah. "Peraturan daerah nomor 20 tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum pasal 20 ayat 1, unit usaha dilarang membuat keonaran atau keributan di sekitar tempat tinggal," kata Zaki.
Zaki mengatakan, Holywings dalam beberapa hari terakhir ini telah memicu keonaran dan masalah sosial di masyarakat. "Karena apa yang mereka lakukan akhir pekan lalu sangat mengganggu ketertiban umum dan sosial di wilayah Kabupaten Tangerang juga,” tutur Zaki.
JONIANSYAH HARDJONO
Baca juga: Bos Holywings Ungkap Izin Usahanya OSS Tanpa Melalui Pemprov DKI Jakarta