TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap 3 wanita yang terlibat peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional Malaysia, Aceh, Pekanbaru, hingga Jakarta.
Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Pasma Royce mengatakan, dari penangkapan pengedar narkoba ini petugas menyita 9 paket besar sabu dengan total 9,54 kilogram.
"Hasil pengungkapan tersebut sebanyak 3 orang pelaku berikut 9 kg lebih narkotika jenis sabu," kata Pasma, Kamis, 14 Juli 2022.
Ketiga pelaku wanita itu berinisial YA 52 tahun, II 45 tahun, dan NH 46 tahun. Ketiga wanita tersebut ditangkap di hotel kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Juli 2022.
Mereka merupakan kurir jaringan internasional dari Malaysia ke Jakarta melalui Pekanbaru. Ketiga pelaku membawa narkoba jenis sabu menggunakan koper besar melalui jalur darat dengan menggunakan kendaraan bus.
"Dari hasil pengiriman 9 paket besar sabu tersebut para tersangka dijanjikan upah sebesar Rp20 juta pe kg yang nantinya dibagi bertiga dan upah tersebut dipergunakan untuk biaya hidup sehari-hari dan melunasi utang-utangnya," ujarnya.
Dalam kurun 10 bulan terakhir, para tersangka mengaku sudah 3 kali membawa paket sabu masuk ke Jakarta dengan jumlah yang bervariasi yaitu 4 kg, 15 kg, serta terakhir 9 kg.
"Dari hasil penyelidikan di dapat bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut milik saudari SN, DPO, yang diberikan melalui orang suruhannya yang biasa dipanggil saudara AK, DPO," kata Pasma.
Para tersangka kurir sabu ini dikenakan pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat ( 1 ) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. "Korban jiwa yang berhasil diselamatkan adalah sekitar 47.720 jiwa dari barang bukti narkotika yang diamankan," kata dia.
Baca juga: 35 Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia-Jakarta Ditangkap, Polisi Bicara Ancaman Hukuman Mati