TEMPO.CO, Jakarta - Tubagus Chaeri Wardana, suami Airin Rachmi Diany eks Wali Kota Tangerang Selatan, yang tak lain adik dari Ratu Atut Chosiyah juga mejalani Pembebasan Bersyarat. Wawan, begitu ia disapa, disebutkan telah memenuhi persyaratan untuk menjalani kehidupan di luar penjara.
Wawan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bandung Jawa Barat pada 6 September 2022 kemarin.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menyatakan ada sebanyak 23 orang terpidana Tipikor dinyatakan pembebasan bersyarat. Sepanjang 2022 secara keseluruhan ada sebanyak 58.054 narapidana telah memperoleh hak bersyarat.
"Diantaranya adalah dua puluh tiga narapidana Tipikor yang sudah dikeluarkan kemarin dari dua Lapas,"kata Rika hari ini Rabu 7 September 2022.
Rika menyebutkan pada tanggal 6 September 2022 ke-23 terpidana keluar dari Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang.
Berikut nama-nama terpidana Tipikor yang menjalani PB atau pembebasan bersyarat
Lapas Kelas II A Tangerang Banten
• Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib
• Desi Aryani Bin Abdul Halim
• Pinangki Sirna Malasari
• Mirawati Binti H. Johan Basri
Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung Jawa Barat
• Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin
• Setyabudi Tejocahyono
• Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo
• Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna
• Budi Susanto Bin Lo Tio Song
• Danis Hatmaji Bin Budianto
• Patrialis Akbar Bin Ali Akbar
• Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution
• Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh
• Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi
• Tubagus Cepy Septhiady Bin. TB E Yasep Akbar
• Zumi Zola Zulkifli
• Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin
• Arif Budiraharja Bin Suwarja Herdiana
• Supendi Bin Rasdin
• Suryadharma Ali Bin. HM Ali Said
• Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan
• Anang Sugiana Sudihardjo
• Amir Mirza Hutagalung Bin. HBM Parulian
Tentang pemberian hak bersyarat ini, terdapat poin-poin yang dijelaskan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan:
1. Sepanjang tahun 2022 sampai bulan September Direktorat Jenderal Pemasyarkatan telah menerbitkan 58.054 SK PB/CB/CMB Narapidana semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia
2. Pada bulan September sudah diberikan hak bersyarat PB/CB/CMB kepada sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia, di antaranya adalah 23 narapidana Tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari 2 Lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang.
3.Dasar pemberian Hak bersyarat narapidana yaitu Pembebasan Bersyarat adalah Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan :
4. Bagi narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat
harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan
5. Semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif seperti
yang disebutkan di atas, dapat diberikan hak Bersyarat seperi Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non doiskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan, seperti yang tercantum pada pasal 20 Undang – Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
AYU CIPTA
Baca juga: Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua