Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejati DKI Sita Sejumlah Aset Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan di Cipayung

Reporter

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penggeledahan dan penyitaan dua rumah di kawasan Depok dan Cileungsi, Jawa Barat, Kamis (12/5/2022). Foto: ANTARA/HO-Kejati DKI Jakarta
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penggeledahan dan penyitaan dua rumah di kawasan Depok dan Cileungsi, Jawa Barat, Kamis (12/5/2022). Foto: ANTARA/HO-Kejati DKI Jakarta
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPenyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyita beberapa aset tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada Dinas Kehutanan DKI Jakarta.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani melalui Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Nurcahyo Jangkung Madyo menjabarkan jaksa penyidik telah menyita aset milik mantan Kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta berinisial HH dan pihak lainnya.

"Jaksa penyidik melakukan penyitaan berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 200 meter persegi yang terletak di Perumahan Pesona Kayangan Blok FI Nomor 09 Kelurahan Mekarjaya Kecamatan Sukmajaya Kota Depok Jawa Barat milik tersangka HH," ujar Nurcahyo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 9 September 2022 seperti dikutip dari Antara.

Dia menjelaskan jaksa penyidik juga menyita berupa satu unit mobil Kijang Innova dan satu unit motor Kawasaki Tipe BJ175A milik tersangka JF (makelar tanah), serta satu unit mobil Audi A6 milik tersangka MTT (swasta).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansah menuturkan penyitaan dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara dan asset-aset yang disita tersebut diduga diperoleh para tersangka dari hasil tindak pidana korupsi pembebasan lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung Jakarta Timur, oleh Dinas Kehutanan DKI Jakarta pada 2018.

Selain itu, berdasarkan penyidikan akibat dari perbuatan para tersangka kerugian negara kurang lebih sebesar Rp17,7 miliar lebih.

Penyitaan tersebut dilakukan Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berdasarkan persetujuan Pengadilan negeri Depok.

"Penyitaan aset merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mengambil alih dan menyimpan di bawah penguasaannya, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan," tutur Ade.

Menurut dia, secara hukum penyitaan yang dilakukan jaksa penyidik terhadap suatu benda dilakukan karena benda yang disita tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) di antaranya, yaitu yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana.

Penyitaan aset pelaku tindak pidana korupsi merupakan langkah antisipatif jaksa penyidik yang bertujuan untuk mencegah hilangnya harta kekayaan para pelaku tindak pidana korupsi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia menjelaskan penyitaan ini merupakan serangkaian tindakan jaksa penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan.

"Banyaknya cara dalam menyembunyikan aset para pelaku tindak pidana korupsi membuat jaksa penyidik sering kesulitan dalam melakukan pencarian dan penyitaan aset para pelaku tindak pidana korupsi," ucapnya.

Menurut Ade, mekanisme penyitaan aset pelaku korupsi yang dilakukan oleh jaksa penyidik selama ini mempunyai tahapan-tahapan pelaksanaannya.

Dalam pelaksanaan penanganan kasus korupsi diantaranya upaya untuk mengembalikan kerugian negara adalah fokus utama disertai dengan pembalasan berupa hukuman kurungan dan denda.

"Jaksa penyidik dapat mengoptimalkan pengumpulan data-data aset para pelaku tindak pidana korupsi sehingga jaksa dapat lebih efisien dalam mengembalikan kerugian negara yang disebabkan dari perbuatan korupsi," ucap Ade menambahkan.

 

Baca juga: Tiga Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan di Cipayung Ditahan Kejati DKI, Termasuk Eks Kepala UPT Tanah DKI

 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Pembebasan Lahan Flyover Pramuka Bermasalah, Pemprov DKI Tak Bisa Bayar 2 Kali

1 hari lalu

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah DKI Jakarta Michael Rolandi di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 9 April 2018. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Pembebasan Lahan Flyover Pramuka Bermasalah, Pemprov DKI Tak Bisa Bayar 2 Kali

Kasus dugaan salah bayar pembebasan lahan itu terjadi ketika Pemprov DKI membangun flyover Pramuka pada 2002.


Mahasiswa Hindu Kritik Peraturan Pemilu 2024 yang Menganggap Korupsi Hal Biasa

1 hari lalu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan uji publik terhadap sejumlah rancangan Peraturan KPU (PKPU), Sabtu (27/5).
Mahasiswa Hindu Kritik Peraturan Pemilu 2024 yang Menganggap Korupsi Hal Biasa

Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia soroti dibukanya celah bagi terpidana korupsi untuk mencalonkan sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024.


MRT Jakarta Jajaki Pembangunan Lahan Parkir di Kebon Kacang, Berharap Intervensi Pemerintah

1 hari lalu

Sejumlah pekerja menyelesaikan proyek pembangunan MRT Jakarta fase 2A CP201 di kawasan Glodok, Jakarta, Kamis 11 Mei 2023. PT MRT Jakarta memastikan proyek pembangunan MRT Jakarta akan tetap dilanjutkan meski DKI Jakarta sudah tidak lagi menjadi Ibu Kota Indonesia. TEMPO/Subekti.
MRT Jakarta Jajaki Pembangunan Lahan Parkir di Kebon Kacang, Berharap Intervensi Pemerintah

Peneliti ITDP Indonesia mengatakan MRT Jakarta mempunyai tantangan dalam pengembangan permukiman di kawasan TOD.


Kejari Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Fasilitas Kampanye KPU Depok

2 hari lalu

Tersangka kasus korupsi pengadaan fasilitas kampanye KPU Depok tahun 2015, S saat ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Rutan Kelas 1 Depok, Rabu, 31 Mei 2023. Foto : Istimewa
Kejari Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Fasilitas Kampanye KPU Depok

Kejaksaan Negeri Depok menetapkan status tersangka S, 52 tahun, terkait kasus korupsi pengadaan fasilitas kampanye KPU Depok tahun anggaran 2015.


Pemprov DKI Jakarta Rencanakan WFH saat KTT ASEAN, Ini Manfaatnya Bagi Pekerja dan Pengusaha

2 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat memimpin upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-115 di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas) sisi selatan, Jakarta Pusat, Senin, 22 Mei 2023. Dok. Pemprov DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta Rencanakan WFH saat KTT ASEAN, Ini Manfaatnya Bagi Pekerja dan Pengusaha

Manfaat WFH bagi pekerja, antara lain gaya hidup lebih sehat, mengurangi obrolan tidak penting, ramah lingkungan, & hemat pengeluaran.


PSI Minta Pemprov DKI Lindungi Ketua RT setelah Pembongkaran Ruko, Heru Budi: Saya Dukung Semua Pihak

3 hari lalu

Spanduk protes pemilik ruko yang serobot bahu jalan terhadap Ketua RT di Jalan Niaga Pluit, Jakarta Utara, Rabu, 24 Mei 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
PSI Minta Pemprov DKI Lindungi Ketua RT setelah Pembongkaran Ruko, Heru Budi: Saya Dukung Semua Pihak

PSI minta agar Pemprov DKI melindungi Ketua RT pascapembongkaran ruko serobot bahu jalan. Heru Budi lantas sebut mendukung semua pihak, termasuk RT.


Pembebasan Lahan Jalan Tambang Cigudeg-Rumpin di Bogor Sudah 80 Persen

3 hari lalu

Sekitar 100 warga tiga kecamatan di Kabupaten Bogor yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Jalur Tambang, menggeruduk  kantor Pemerintah Kabupaten Bogor, Rabu 18 Juli 2018. Warga  yang berasal dari Kecamatan Parungpanjang, Rumpin, dan Gunung Sindur, itu menuntut pemerintah segera membuat jalur khusus tambang di wilayah mereka. Foto/Ade Ridwan Ramdhan
Pembebasan Lahan Jalan Tambang Cigudeg-Rumpin di Bogor Sudah 80 Persen

Jalan tambang tersebut diklaim sebagai terobosan karena dana pembangunannya berasal dari swasta dan dioperasikan seperti jalan tol.


Pelebaran Jalan Raya Teluknaga Mangkrak, Warga Minta Bupati Tangerang Realisasikan Janji Sebelum Jabatan Berakhir

4 hari lalu

Pengendara melintasi proyek pelebaran Jalan Raya Teluknaga Kabupaten Tangerang yang mangkrak, Senin 29 Mei 2023. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Pelebaran Jalan Raya Teluknaga Mangkrak, Warga Minta Bupati Tangerang Realisasikan Janji Sebelum Jabatan Berakhir

Tokoh pemuda Teluknaga minta Kabupaten Tangerang serahkan kecamatan itu ke Kota Tangerang bila tidak bisa membangun jalan di Pantura Tangerang.


Ada Najwa Shihab dalam Kelompok Kerja Tim Reformasi Hukum Bentukan Mahfud Md

5 hari lalu

Presenter Najwa Shihab dinobatkan sebagai wanita paling dikagumi versi lembaga survey YouGov. Dalam surveinya, YouGov merilis daftar tokoh yang paling dikagumi oleh orang Indonesia selama 2020. Instagram
Ada Najwa Shihab dalam Kelompok Kerja Tim Reformasi Hukum Bentukan Mahfud Md

Mahfud Md membentuk Tim Reformasi Hukum yang salah satunya mencegah dan memberantas korupsi. Ada Najwa Shihab, Bambang Harymurti, Adnan Topan Husodo.


Proyek Revitalisasi Manggarai Jadi Stasiun Sentral Terhambat Pembebasan Lahan, Ini Respons Kemenhub

5 hari lalu

Penumpang menunggu kedatangan rangkaian kereta commuter line arah Bogor di Stasiun Manggarai, Ahad, 23 April 2023. Suasana Stasiun Manggarai terpantau ramai saat libur lebaran 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Proyek Revitalisasi Manggarai Jadi Stasiun Sentral Terhambat Pembebasan Lahan, Ini Respons Kemenhub

Kemenhub buka suara soal masalah pembebasan lahan yang menjadi hambatan dalam proyek revitalisasi II Stasiun Mangarai.