Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Kapolsek Kalibaru Berani Jual Sabu Karena Titipan Teddy Minahasa

Reporter

image-gnews
Saksi yang juga sebagai terdakwa dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto saat memberikan kesaksian untuk terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi, Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 22 Februari 2023.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Saksi yang juga sebagai terdakwa dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto saat memberikan kesaksian untuk terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi, Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 22 Februari 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto mengakui perbuatannya menjual narkotika jenis sabu adalah salah. Namun dia berani menjualnya karena tahu itu barang titipan eks Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra.

"Kenapa diambil sampai segitu, karena si Linda (Linda Pujiastuti alias Anita) menyatakan bahwa 'Mas ini aman punya jenderal'," ujar Kasranto kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 23 Februari 2023.

Dia diberitahu identitas pemilik itu saat bertemu langsung dengan Linda. Mereka bertemu ketika Linda menyerahkan satu kilogram sabu kepada Kasranto di kantornya di Polsek Kalibaru.

Kasranto mengaku sejauh ini tidak pernah bermain-main dengan narkoba, apalagi terlibat jual beli hingga menjelang hari pensiunnya. "Saya juga gak tahu kenapa saya sampai sebodoh itu bisa berbuat begitu, padahal saya selama dinas 30 tahun itu tidak pernah macam-macam," tuturnya.

Mantan kapolsek itu mengenal Linda sejak tahun 2000-an yang bekerja sebagai muncikari. Namun dalam persidangan hari ini, Kasranto menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa pekerjaan Linda sebagai karyawan swasta.

Dalam persidangan kemarin, Linda yang dikenal sebagai Anita Cepu juga membantah. Bahkan dia mengaku membantu Polri untuk mengusut penyelundupan dari luar negeri ke Indonesia.

Selain itu menjual barang antik sebagai upaya pencarian dana operasi pengungkapan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Saya tidak pernah menjadi muncikari, jadi pekerjaan saya adalah membantu Polri untuk menangkap penyelundup dari luar negeri yang mau masuk ke Indonesia," kata Linda saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 22 Februari 2023.

Kasranto mengaku mendapatkan Rp 70 juta hasil penjualan satu kilogram sabu seharga Rp 500 juta. Narkoba itu dijual oleh Ajun Inspektur Polisi Satu Janto Parluhutan Situmorang.

Eks Kapolsek Kalibaru tersebut kemudian mendapat suplai sabu lagi dari Linda. Bahkan dia melibatkan Ajun Inspektur Polisi Dua Achmad Darmawan untuk memecah sabu ke kemasan yang lebih kecil.

Sabu tersebut berasal dari lima kilogram sabu yang ditukar dengan tawas dari Markas Polres Bukittinggi. Narkoba itu berasal dari 41,4 kilogram hasil sita Polres Bukittinggi pada Mei 2022.

Pilihan Editor: Kasus Sabu Teddy Minahasa, Eks Kapolsek Kalibaru Kenal Linda Anita Cepu sebagai Muncikari

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ambil dan Jual Barang Bukti Sabu 1 Kilogram, Kasat Narkoba Polres Barelang Dipecat

2 hari lalu

Ketua Harian Kompolnas Benny Jozua Mamoto saat diwawancarai awak media setelah mendatangi Mapolda Kepri di Batam, Kamis, 5 September 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Ambil dan Jual Barang Bukti Sabu 1 Kilogram, Kasat Narkoba Polres Barelang Dipecat

Kasat Narkoba Polres Barelang, Batam, dan dua anggotanya dipecat karena menilap barang bukti sabu sebanyak 1 kilogram lalu menjualnya


Propam Polda Kepri Masih Periksa Kasat Narkoba Polresta Barelang Soal Hilangnya Barang Bukti Sabu 1 Kg

3 hari lalu

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad. Foto Yogi Eka Sahputra
Propam Polda Kepri Masih Periksa Kasat Narkoba Polresta Barelang Soal Hilangnya Barang Bukti Sabu 1 Kg

Propam Polda Kepri masih memeriksa Kasat Narkoba dan 9 anak buahnya soal hilangnya barang bukti sabu 1 kg.


Polri Minta Filipina Barter Alice Guo dengan Bandar Narkoba Gregor Haas

3 hari lalu

Foto yang beredar di media sosial, diduga Walikota Alice Guo dari Bamban ditangkap di sebuah apartemen di Kota Tangerang, sumber dari Biro Imigrasi. Dok. Twitter
Polri Minta Filipina Barter Alice Guo dengan Bandar Narkoba Gregor Haas

Polisi menangkap Mantan Wali Kota Bamban, Alice Guo di Tangerang. Mau dibarter dengan bandar narkoba Gregor Haas.


Yoo Ah In Langsung Ditahan Usai Divonis 1 Tahun Penjara karena Kasus Narkoba

4 hari lalu

Yoo Ah In ketika menjalani pemeriksaan di kantor polisi di Seoul, Korea. Foto: Allkpop.
Yoo Ah In Langsung Ditahan Usai Divonis 1 Tahun Penjara karena Kasus Narkoba

Yoo Ah In divonis satu tahun penjara dan langsung ditahan karena ada kekhawatiran berusaha melarikan diri atas kasus penyalahgunaan narkoba.


Tahanan Tewas di Rutan Depok, Diduga Pelaku Aniaya Korban Menggunakan Kabel Listrik

7 hari lalu

Didampingi Karutan Depok Lamarta Surbakti (kiri) dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Suardi Jumaing, Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdan menjelaskan tahanan titipan Kejari tewas dikeroyok di Rutan Depok saat prescon di Mapolres Metro Depok. Sabtu, 31 Agustus 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Tahanan Tewas di Rutan Depok, Diduga Pelaku Aniaya Korban Menggunakan Kabel Listrik

Rizky Akbari adalah tahanan titipan Kejaksaan Negeri Depok diduga menjadi korban pengeroyokan sesama tahanan.


Tahanan Kasus Narkoba Tewas Dikeroyok Sesama Tahanan Rutan Depok, Dipicu Perilaku Tidak Sopan

7 hari lalu

Ilustrasi pengeroyokan. survivalmastery.com
Tahanan Kasus Narkoba Tewas Dikeroyok Sesama Tahanan Rutan Depok, Dipicu Perilaku Tidak Sopan

Tahanan narkoba itu tewas dikeroyok oleh sesama tahanan lain hanya berselang beberapa jam setelah menghuni Rutan Depok.


Perwira Polisi Terlibat Kasus Narkoba di Aceh Dituntut 12 Tahun Penjara

9 hari lalu

Empat terdakwa narkotika, dua di antaranya anggota polisi, yakni AKBP Aji Purwanto dan Aiptu Samsuardi, mengikuti persidangan dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis, 29 Agustus 2024. Foto: ANTARA/M Haris SA
Perwira Polisi Terlibat Kasus Narkoba di Aceh Dituntut 12 Tahun Penjara

Perwira polisi di Banda Aceh, AKBP Aji Purwanto, diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba


Hany Seviatry Tegaskan Pentingnya Peran Orang Tua untuk Cegah Narkoba

11 hari lalu

Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Cilegon Heny Seviatry, saat menghadiri acara Intervensi Ketahanan Keluarga Anti Narkoba di Aula Kelurahan Bendungan, Cilegon, Selasa, 27 Agustus 2024. Dok Pemkot Cilegon
Hany Seviatry Tegaskan Pentingnya Peran Orang Tua untuk Cegah Narkoba

Hubungan yang erat antara orang tua dan anak dapat menjadi benteng pertahanan yang kuat dalam menghadapi berbagai tantangan, termasuk ancaman narkoba.


Kasus Narkoba Ketiga, Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

11 hari lalu

Ammar Zoni dikawal saat di rilis soal kasus narkoba jenis sabu, di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 10 Maret 2023. Ammar Zoni meminta maaf pada keluarga serta berterima kasih pada pihak kepolisian karena telah meminimalisir pengedaran narkoba di Indonesia dan ia berharap tidak ada lagi korban narkoba seperti dia. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Narkoba Ketiga, Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Ammar Zoni divonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus penyalahgunaan narkoba untuk ketiga kalinya


Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap 3 Kasus Penyelundupan Narkoba, Tangkap Influencer Thailand

16 hari lalu

Bea Cukai Soekarno-Hatta  mengungkap penyelundupan narkoba berbagai modus, Kamis 22 Agustus  2024. FOTO; AYU CIPTA  I TEMPO
Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap 3 Kasus Penyelundupan Narkoba, Tangkap Influencer Thailand

Selain 2 pengungkapan narkoba itu, Bea Cukai Soekarno-Hatta juga menemukan penyelundupan narkoba dalam paket kado dari Afrika Selatan.