Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Beli Sabu 3.64 Gram, Mantan Kabid TIK Polda Kepri Kombes Agus Divonis 1 Tahun Rehabilitasi

image-gnews
Suasana sidang Kombes Agus, eks Kabid TIK Polda Kepri yang terjerat kasus narkoba, secara online di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 29 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Suasana sidang Kombes Agus, eks Kabid TIK Polda Kepri yang terjerat kasus narkoba, secara online di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 29 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Iklan

TEMPO.CO, Batam - Mantan Kabid TIK Polda Kepri Komisaris Besar (Kombes) Agus Fajar Sutrisno divonis hakim Pengadilan Negeri Batam menjalani 1 tahun rehabilitasi. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dengan cara menjalani rehabilitasi pengobatan di BNN RI di Bogor,” kata Hakim Bambang Trikoro dalam putusannya. Sidang putusan berlangsung secara virtual di Ruangan Sidang Utama PN Batam.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Trikoro dengan anggota Andi Bayu dan Yuanne Marietta itu menyatakan Kombes Agus Fajar Sutrisno terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan ketiga yaitu melanggar Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

Pertimbangan yang memberatkan disampaikan hakim, bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. 

"Hal yang meringankan terdakwa adalah, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa merupakan pengguna terakhir, tidak terlibat jaringan dan merupakan tulang punggung keluarga, serta memiliki prestasi di institusi," ujar Bambang.

Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 2 tahun 6 bulan penjara, serta 2 bulan rehabilitasi. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perjalanan Kasus Kombes Agus

Kasus narkoba Kombes Agus bermula saat Anggota Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta menemukan paket JNE Express dengan deskripsi 'Kosmestik'. Setelah pemerinksaan ditemukan paket itu mengandung bedak yang didalamnya tersembunyi empat bungkus plastik berisi kristal bening diduga sabu. 

Dari temuan paket itu polisi menangkap Dwicky Ronaldo Siagian, yang merupakan Anggota Bidang TIK Polda Kepri.  Setelah pengembangan Dwicky mengakui bahwa paket itu milik pimpinannya Kombes Agus Fajar Sutrisno. 

Dalam proses pemeriksaan, Kombes Agus mengaku memesan barang haram tersebut dari Anton yang sampai sekarang masih DPO. Jumlah sabu yang dipesan Kombes Agus 3,64 gram seharga Rp7 juta. 

Pilihan Editor: Top Hukum: Jampidsus Buka Suara Usai Dibuntuti Densus, Sosok Mayat dalam Toren

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pentingnya Peran Fisioterapis dalam Sistem Kesehatan

22 jam lalu

Kongres Asian Western Pacific (AWP) 2024 di Denpasar, Bali/Istimewa
Pentingnya Peran Fisioterapis dalam Sistem Kesehatan

Kebutuhan fisioterapis diperkirakan akan mencapai 2,2 juta per tahun.


Polres Metro Bekasi Tangkap 4 Kurir Narkoba, Sita Sabu dan Ganja Senilai Rp 7 Miliar

2 hari lalu

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi meninjau Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Jalan Raya Rengas Bandung, Kabupaten Bekasi, Rabu, 28 Agustus 2024. ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
Polres Metro Bekasi Tangkap 4 Kurir Narkoba, Sita Sabu dan Ganja Senilai Rp 7 Miliar

Polres Metro Bekasi: Barang bukti empat bungkus plastik warna bening yang masing-masing berisikan sabu dengan berat bruto 4.223 gram.


BNN: Ada 100 Lebih WNI yang Terancam Hukuman Pidana Narkoba di Luar Negeri

4 hari lalu

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom (kedua kanan), Kepala BPOM RI Taruna Ikrar (ketiga kanan), dan Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto, kanan memeriksa barang bukti saat konferensi pers pengungkapan kasus laboratorium rahasia (clandestine lab) narkotika di Taktakan, Kota Serang, Banten, Rabu, 2 Oktober 2024. Petugas BNN menangkap 10 orang tersangka beserta barang bukti narkotika golongan 1 jenis PCC sebanyak 971.000 butir senilai Rp145 miliar, enam unit mesin produksi narkotika, dan bahan baku pembuatan narkotika. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
BNN: Ada 100 Lebih WNI yang Terancam Hukuman Pidana Narkoba di Luar Negeri

Kepala BNN menyebut nama seorang perempuan yang merupakan dari sindikat narkoba internasional yang beroperasi di luar negeri.


Pentingnya Rehabilitasi Kardiovaskular untuk Pemulihan Pasca Prosedur Jantung

4 hari lalu

Prof. Dr.dr. Budhi Setianto, Sp.JP, Subsp. PRKv(K), dokter spesialis jantung dan pembuluh darah; subspesialis preventif-rehabilitasi kardiovaskular (konsultan) RS Siloam Jantung Diagram Cinere. Dok. RS Siloam
Pentingnya Rehabilitasi Kardiovaskular untuk Pemulihan Pasca Prosedur Jantung

Dengan pendekatan terpadu pasien tidak hanya mendapatkan dukungan medis yang komprehensif tetapi juga dibekali dengan alat dan pengetahuan untuk menjaga kesehatan mereka di masa depan


Polres Jakarta Barat Sebut Andrew Andika Cs Kecanduan Sabu dan Akan Jalani Rehabilitasi

6 hari lalu

Andrew Andika. TEMPO/Agung Pambudhy
Polres Jakarta Barat Sebut Andrew Andika Cs Kecanduan Sabu dan Akan Jalani Rehabilitasi

Polres Jakarta Barat menyatakan Andrew Andika dan kelima rekannya akan menjalani rehabilitasi karena kecanduan sabu.


Ini Kronologi Penangkapan Andrew Andika dan 5 Temannya yang Ketahuan Konsumsi Sabu

7 hari lalu

Andrew Andika. TEMPO/Agung Pambudhy
Ini Kronologi Penangkapan Andrew Andika dan 5 Temannya yang Ketahuan Konsumsi Sabu

Polres Metro Jakarta Barat menceritakan kronologi penangkapan artis Andrew Andika yang ketahuan mengonsumsi sabu.


Polisi Umumkan Artis Andrew Andika dan 5 Teman Lainnya Positif Sabu, Akan Direhabilitasi

7 hari lalu

Andrew Andika. TEMPO/Agung Pambudhy
Polisi Umumkan Artis Andrew Andika dan 5 Teman Lainnya Positif Sabu, Akan Direhabilitasi

Andrew Andika dan kelima pengguna narkoba lainnya tidak akan diproses penjara, tetapi akan menjalani rehabilitasi.


Polisi Ungkap Ada yang Terdeteksi Positif Narkotika Jenis G dalam Kasus Dugaan Tawuran di Kali Bekasi

7 hari lalu

Sejumlah polisi memeriksa kantong-kantong  berisi tujuh jenazah laki laki yang ditemukan mengambang di Kali Bekasi, Pondok Gede Permai, Jatiasih, Kota Bekasi, Minggu, 22 September 2024. Warga sekitar bernama Bagus mengungkap, sebelum penemuan tujuh mayat itu, ia dan rekannya sempat menyerahkan enam remaja diduga pelaku tawuran ke Polsek Rawalumbu. Enam remaja itu ditemukan Bagus tercebur di Kali Bekasi pada Sabtu, 21 September 2024 sekitar pukul 04.30 WIB.  ANTARA FOTO/Rezas Ale
Polisi Ungkap Ada yang Terdeteksi Positif Narkotika Jenis G dalam Kasus Dugaan Tawuran di Kali Bekasi

Audy mengatakan narkotika jenis ini biasanya digunakan untuk menghilangkan rasa takut dan memunculkan keberanian yang berlebih.


Polisi Menyatakan Hasil Tes Urine Andrew Andika Positif Amfetamin dan Metamfetamin

8 hari lalu

Andrew Andika. TEMPO/Agung Pambudhy
Polisi Menyatakan Hasil Tes Urine Andrew Andika Positif Amfetamin dan Metamfetamin

Andrew Andika dan lima temannya ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di sebuah rumah di Bogor dan di sebuah hotel di Jakarta Selatan.


Andrew Andika Ditangkap karena Narkoba, Tengku Dewi Putri: Tidak Perlu Balas, Tinggal Tunggu

10 hari lalu

Andrew Andika. TEMPO/Agung Pambudhy
Andrew Andika Ditangkap karena Narkoba, Tengku Dewi Putri: Tidak Perlu Balas, Tinggal Tunggu

Tengku Dewi Putri, istri Andrew Andika memberi tanggapan perihal penangkapan suaminya, Andrew Andika.