Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Beli Sabu 3.64 Gram, Mantan Kabid TIK Polda Kepri Kombes Agus Divonis 1 Tahun Rehabilitasi

image-gnews
Suasana sidang Kombes Agus, eks Kabid TIK Polda Kepri yang terjerat kasus narkoba, secara online di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 29 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Suasana sidang Kombes Agus, eks Kabid TIK Polda Kepri yang terjerat kasus narkoba, secara online di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 29 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Iklan

TEMPO.CO, Batam - Mantan Kabid TIK Polda Kepri Komisaris Besar (Kombes) Agus Fajar Sutrisno divonis hakim Pengadilan Negeri Batam menjalani 1 tahun rehabilitasi. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dengan cara menjalani rehabilitasi pengobatan di BNN RI di Bogor,” kata Hakim Bambang Trikoro dalam putusannya. Sidang putusan berlangsung secara virtual di Ruangan Sidang Utama PN Batam.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Trikoro dengan anggota Andi Bayu dan Yuanne Marietta itu menyatakan Kombes Agus Fajar Sutrisno terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan ketiga yaitu melanggar Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

Pertimbangan yang memberatkan disampaikan hakim, bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. 

"Hal yang meringankan terdakwa adalah, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa merupakan pengguna terakhir, tidak terlibat jaringan dan merupakan tulang punggung keluarga, serta memiliki prestasi di institusi," ujar Bambang.

Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 2 tahun 6 bulan penjara, serta 2 bulan rehabilitasi. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perjalanan Kasus Kombes Agus

Kasus narkoba Kombes Agus bermula saat Anggota Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta menemukan paket JNE Express dengan deskripsi 'Kosmestik'. Setelah pemerinksaan ditemukan paket itu mengandung bedak yang didalamnya tersembunyi empat bungkus plastik berisi kristal bening diduga sabu. 

Dari temuan paket itu polisi menangkap Dwicky Ronaldo Siagian, yang merupakan Anggota Bidang TIK Polda Kepri.  Setelah pengembangan Dwicky mengakui bahwa paket itu milik pimpinannya Kombes Agus Fajar Sutrisno. 

Dalam proses pemeriksaan, Kombes Agus mengaku memesan barang haram tersebut dari Anton yang sampai sekarang masih DPO. Jumlah sabu yang dipesan Kombes Agus 3,64 gram seharga Rp7 juta. 

Pilihan Editor: Top Hukum: Jampidsus Buka Suara Usai Dibuntuti Densus, Sosok Mayat dalam Toren

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga di Timika, Diduga Edarkan Obat Terlarang tanpa Izin

5 jam lalu

Ilustrasi razia obat keras golongan G ilegal. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga di Timika, Diduga Edarkan Obat Terlarang tanpa Izin

Tim opsnal Satresnarkoba menerima info tentang aktivitas SR yang dicurigai sering memperjualbelikan obat terlarang jenis Alprazolam.


Ditnarkoba Polda Papua Musnahkan 210 Paket Sabu dan Hampir 1 Kg Ganja

1 hari lalu

Ditnarkoba Polda Papua musnahkan barang bukti 210 paket sabu dan 956,56 gram ganja pada Jumat, 13 September 2024. Foto: Humas Polda Papua
Ditnarkoba Polda Papua Musnahkan 210 Paket Sabu dan Hampir 1 Kg Ganja

Ditnarkoba Polda Papua menghancurkan barang bukti narkoba dari penangkapan selama dua pekan awal September 2024.


BNN Tangkap Bos Kartel Narkoba di Kalimantan Tengah, 2 Tahun Buron

3 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
BNN Tangkap Bos Kartel Narkoba di Kalimantan Tengah, 2 Tahun Buron

MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum dan menjatuhi bandar narkoba itu vonis 7 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 1 miliar.


Pramono Anung Janji Akan Pasang CCTV untuk Atasi Masalah Tawuran hingga Narkoba di Jakarta

4 hari lalu

Bakal Calon Gubernur Jakarta, Pramono Anung saat menghadiri peresmian relawan di Gedung Joang 45, Jakarta, 11 September 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pramono Anung Janji Akan Pasang CCTV untuk Atasi Masalah Tawuran hingga Narkoba di Jakarta

Calon Gubernur Jakarta Pramono Anung memaparkan janjinya soal atasi permasalahan di Jakarta.


Polda Bali Pecat 9 Polisi Imbas Kasus Pelecehan Seksual, Pencurian hingga Narkoba

5 hari lalu

Polisi membawa foto anggota Polri yang diberhentikan saat upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di Polrestabes Surabaya, Senin, 14 Februari 2022. Kedua belas polisi tersebut dipecat karena telah melakukan pelanggaran disiplin, Kode Etik Profesi Polri ataupun terlibat tindak pidana. ANTARA/Didik Suhartono
Polda Bali Pecat 9 Polisi Imbas Kasus Pelecehan Seksual, Pencurian hingga Narkoba

Polda Bali memecat sembilan anggota polisi berpangkat Bintara karena melakukan tindak kejahatan, di antaranya kekerasan, pelecehan seksual, hingga penyalahgunaan narkoba.


Pengendara yang Acungkan Senjata Tajam di Pulogadung jadi Tersangka

7 hari lalu

Tangkapan layar seorang petugas polisi menghampiri pengendara mobil yang sempat mengamuk dan mengacungkan senjata tajam di Pulogadung, Jakarta Timur. Foto: Instagram/Kabar.jaktim
Pengendara yang Acungkan Senjata Tajam di Pulogadung jadi Tersangka

Hasil tes urine Danovan Sembiring Meliala, pengendara yang acungkan senjata tajam, positif mengonsumsi metamfetamin


Setahun Tragedi Pulau Rempang, Siapa Sosok di Balik Proyek Rempang Eco City?

7 hari lalu

Sejumlah warga menggelar aksi solidaritas di Sembulang, Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu, 11 Oktober 2023. Warga asli dari lima kampung yakni Pasir Merah, Belongkeng, Pasir Panjang, Sembulang Tanjung, dan Sembulang Hulu yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City Pulau Rempang tahap pertama menggelar aksi solidaritas dan doa bersama menolak untuk direlokasi. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Setahun Tragedi Pulau Rempang, Siapa Sosok di Balik Proyek Rempang Eco City?

Setahun lalu, upaya pengosongan Pulau Rempang berakhir bentrok antara warga dengan aparat TNI dan Polri. Siapa di balik proyek Rempang Eco City?


Tragedi Rempang Setahun Lalu: Upaya Pengosongan Pulau Rempang Demi PSN Rempang Eco City, Milik Siapa?

7 hari lalu

Polisi menembakkan gas air mata saat membubarkan unjuk rasa warga Pulau Rempang di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Batam, Kepulauan Riau, Senin, 11 September 2023. Aksi yang menolak rencana pemerintah merelokasi mereka tersebut berakhir ricuh. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Tragedi Rempang Setahun Lalu: Upaya Pengosongan Pulau Rempang Demi PSN Rempang Eco City, Milik Siapa?

Setahun lalu atau tepatnya pada 7 September 2023, terjadi bentrokan antara aparat dengan warga Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).


Polisi Tangkap Satu Keluarga Pengedar Sabu di Cikarang Selatan

8 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Polisi Tangkap Satu Keluarga Pengedar Sabu di Cikarang Selatan

Polisi menangkap enam tersangka pengedar sabu di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Tiga di antaranya adalah satu keluarga.


Ambil dan Jual Barang Bukti Sabu 1 Kilogram, Kasat Narkoba Polres Barelang Dipecat

11 hari lalu

Ketua Harian Kompolnas Benny Jozua Mamoto saat diwawancarai awak media setelah mendatangi Mapolda Kepri di Batam, Kamis, 5 September 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Ambil dan Jual Barang Bukti Sabu 1 Kilogram, Kasat Narkoba Polres Barelang Dipecat

Kasat Narkoba Polres Barelang, Batam, dan dua anggotanya dipecat karena menilap barang bukti sabu sebanyak 1 kilogram lalu menjualnya