Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pegi Setiawan Bebas dari Jerat Tersangka, Anggota DPR Soroti Pelanggaran Prosedur

image-gnews
Pegi Setiawan (tengah baju kuning) didampingi oleh tim kuasa hukum dan kedua orang tua, berfoto usai resmi keluar dari tahanan Polda Jawa Barat, pada Senin malam, 8 Juli 2024. Doc. Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM.
Pegi Setiawan (tengah baju kuning) didampingi oleh tim kuasa hukum dan kedua orang tua, berfoto usai resmi keluar dari tahanan Polda Jawa Barat, pada Senin malam, 8 Juli 2024. Doc. Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menilai polisi telah melakukan proses yang tidak sesuai prosedur saat menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana alias Vina dan Eky.  Pria yang akrab disapa Enje itu menyatakan pelanggaran prosedur itu tercermin dalam putusan Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi. 

“Opini yang berkembang, Pegi itu dinilai bukan pelaku dan kemudian polisi dinilai salah tangkap. Artinya, ketika dibatalkan status tersangka Pegi Setiawan, maka pembatalan itu menunjukkan bahwa ada yang tidak prosedural,” kata Nasir ketika ditemui di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024. 

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebut Pegi beserta keluarganya telah dirugikan karena dianggap sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky. Oleh karena itu, Nasir berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat memberi atensi agar proses penanganan kasus ini bisa berjalan di atas kebenaran, keadilan, dan kejujuran.

"Itu yang diharapkan oleh masyarakat terkait dengan kasus almarhum Vina dan teman laki-lakinya yang menjadi korban,” tuturnya. 

Di satu sisi, kata Nasir, kepolisian bisa saja berkilah bahwa mereka akan mengulang prosedur penyidikan kasus Vina lagi. Tapi, di sisi lain menunjukkan bahwa kasus ini sejak awal seperti ditangani tidak profesional. 

“Sehingga tidak memegang prinsip-prinsip kekinian dan bagaimana caranya dalam benak polisi, seharusnya ketika dia bekerja, pekerjaannya itu layak dipercaya oleh masyarakat,” kata dia. “Jadi ini seolah-olah apa yang dilakukan oleh Polres Cirebon menetapkan pegi Setiawan sebagai tersangka dan ditahan, itu sesuatu yang tidak dapat dipercaya oleh masyarakat.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lalu. Dalam putusan yang dibacakan pada Senin, 8 Juli 2024, hakim tunggal Eman Sulaeman menilai penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat tidak sah secara hukum. 

Eman dalam putusannya menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka bermasalah. Pasalnya, polisi tidak pernah memeriksa Pegi sebelumnya sebagai saksi atau pun calon tersangka. Selain itu Polda Jawa Barat juga tak bisa menunjukkan dua alat bukti yang dibutuhkan untuk menjerat Pegi. 

"Permohonan dari pemohon  praperadilan seluruhnya dikabulkan," kata Eman saat membacakan putusan di PN Bandung.

SAVERO ARISTIA WIENANTO | ADVIST KHOIRUNIKMAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Belum Tuntas Kasus Pembunuhan Vina, Muncul Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan

2 hari lalu

Penemuan jasad Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di lahan perkebunan di Korong Pasa Gelombang, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2x11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Minggu, 8 September 2024. Langgam/BPBD Padang Pariaman
Belum Tuntas Kasus Pembunuhan Vina, Muncul Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan

Belum tuntas kasus pembunuhan Vina, publik menyoroti pengungkapan pembunuhan Nia gadis penjual gorengan di Padang Pariaman.


Setelah Pegi Setiawan Bebas, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Masih Jadi Teka Teki

21 hari lalu

Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Setelah Pegi Setiawan Bebas, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Masih Jadi Teka Teki

Sudah 8 tahun, pembunuhan Vina dan Eky masih menjadi misteri. Bahkan setelah pegi Setiawan dinyatakan bebas, belum ada perkembangan kasus ini.


8 Tahun Lalu Kejadian Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Berikut 3 Lokasi TKP Kematiannya

21 hari lalu

Jembatan Talun Cirebon. Foto : Polresta Cirebon
8 Tahun Lalu Kejadian Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Berikut 3 Lokasi TKP Kematiannya

Kasus pembunuhan Vina dan Eky masih jadi misteri. Berikut 3 lokasi TKP pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi 8 tahun lalu.


8 Tahun Lalu Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Begini Kronologi Kasus hingga Hasil Visum et Repertum

22 hari lalu

Vina Cirebon. antaranews.com
8 Tahun Lalu Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Begini Kronologi Kasus hingga Hasil Visum et Repertum

8 tahun lalu terjadi pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Kasus ini diwarnai misteri hingga saat ini.


6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dikembalikan ke Lapas Kesambi Cirebon

31 hari lalu

Enam terpidana kasus Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana alias Eky, tiba di Lapas Kesambi, Cirebon, pada Kamis, 15 Agustus 2024, setelah dua bulan dikirim ke Lapas yang berada di Bandung, Jawa Barat, karena menjadi saksi perihal penangkapan mantan tersangka Pegi Setiawan. Doc Pribadi Polmer Sirait, pengacara enam terpidana.
6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dikembalikan ke Lapas Kesambi Cirebon

Enam terpidana kasus Vina Cirebon sempat dipindahkan karena menjadi saksi sidang praperadilan pegi Setiawan


Eks Kabareskrim Ito Sumardi Akui Salah soal Kabar Penonaktifan Iptu Rudiana

32 hari lalu

Ito Sumardi. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kabareskrim Ito Sumardi Akui Salah soal Kabar Penonaktifan Iptu Rudiana

Eks Kabareskrim Ito Sumardi sempat menyebut Iptu Rudiana dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolsek Kapetakan, Cirebon, terkait kasus Vina


Terpidana Kasus Vina Cirebon Sudirman akan Ajukan Peninjauan Kembali

34 hari lalu

Rekonstruksi kasus Eky dan Vina yang dilaksanakan pada 26 Oktober 2016. Doc: Dokumen pribadi Titin Prialianti.
Terpidana Kasus Vina Cirebon Sudirman akan Ajukan Peninjauan Kembali

Sudirman, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana (Eky), berencana mengajukan peninjauan kembali (PK).


Pengacara Sebut Sudirman Tetap Mengaku Memukul Eky Enam Kali

34 hari lalu

Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur
Pengacara Sebut Sudirman Tetap Mengaku Memukul Eky Enam Kali

Salah satu terpidana kasus Vina Cirebon mengaku memukul Eky sebanyak enam kali.


Cerita Pengacara Jadi Kuasa Terpidana Kasus Vina dan Eky, Ditawari Perkara Viral oleh Penyidik

34 hari lalu

Rekonstruksi kasus Eky dan Vina yang dilaksanakan pada 26 Oktober 2016. Doc: Dokumen pribadi Titin Prialianti.
Cerita Pengacara Jadi Kuasa Terpidana Kasus Vina dan Eky, Ditawari Perkara Viral oleh Penyidik

Wilson Tambunan menceritakan awal mula dirinya menjadi kuasa hukum Sudirman terpidana kasus Vina.


EKSKLUSIF: Rudiana Tidak Tahu Pelaku Pembunuhan Vina dan Eky Anggota Geng Motor atau Bukan

46 hari lalu

Iptu Rudiana orang tua Eki dalam kasus pembunuhan 'Vina Cirebon. FOTO/Instagram
EKSKLUSIF: Rudiana Tidak Tahu Pelaku Pembunuhan Vina dan Eky Anggota Geng Motor atau Bukan

Fakta-fakta seputar pembunuhan Vina dan Eky secara perlahan mulai terkuak. Rudiana menyatakan tidak tahu para pelaku anggota geng motor atau bukan.