Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saat Hakim Ungkit Kedermawanan Bos Timah Tamron, Singgung Soal Sangu dan Setoran ke Pejabat

Reporter

image-gnews
Ketua majelis hakim Sulistiyanto Budiharto menyinggung kedermawanan bos timah Tamron alias Aon dalam sidang menghalangi penyidikan kasus timah dengan terdakwa Toni Tamsil di PN Pangkalpinang, Rabu, 10 Juli 2024. TEMPO/Servio Maranda
Ketua majelis hakim Sulistiyanto Budiharto menyinggung kedermawanan bos timah Tamron alias Aon dalam sidang menghalangi penyidikan kasus timah dengan terdakwa Toni Tamsil di PN Pangkalpinang, Rabu, 10 Juli 2024. TEMPO/Servio Maranda
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Beneficial Ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM), Tamron alias Aon dihadirkan sebagai saksi tidak disumpah dalam sidang perintangan penyidikan kasus korupsi timah dengan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi. 

Kakak kandung terdakwa Toni Tamsil itu dihadirkan secara online bersama dengan General Manager Operasional CV VIP dan PT MCM Achmad Albani. Sedangkan tiga sahabat karib Toni Tamsil yakni Jauhari alias Ajiw, Edwin Leonardo dan Mohammad Faisal hadir langsung di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu, 10 Juli 2024. 

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Sulistiyanto Budiharto yang bertanya kepada Aon, sempat menyinggung kedermawanan sosok bos timah itu di lingkungan masyarakat Koba dan setoran kepada pejabat. 

"Pak Tamron saya nggak banyak nanya. Saya cuma denger kedermawanan Pak Tamron di lingkungan masyarakat Koba. Yang saya tanyakan, apakah di lingkungan pemerintahan ada yang pernah Pak Tamron kasih sangu," ujar Sulistiyanto.

Sulistiyanto juga menanyakan soal setoran Aon ke para pejabat pemerintahan dan jatah khusus terhadap pejabat yang alih tugas.

"Kalau (Pejabat) alih tugas atau lainnya ada tidak dikasih? Ada tidak jatahnya? Ini nanti penyidiknya saja yang jawab. Saya hanya kasih clue saja," ujar dia.

Kedua pertanyaan Sulistiyanto tersebut dibantah oleh Tamron. Ia mengatakan bahwa dirinya tidak pernah ada jatah ke pejabat pemerintah atau pun pejabat yang alih tugas.

"Izin yang mulia itu tidak ada," ujar Aon terbata dan sambil tertawa kecil.

Dalam kesaksiannya, Aon juga membantah keterlibatan adiknya Toni Tamsil alias Akhi di seluruh bisnis yang dijalaninya baik itu di perusahaan perkebunan kelapa sawit maupun di pertambangan timah.

"Posisi adik Toni tidak ada salah apa-apa. Dia tidak tahu apa-apa soal tata niaga timah. Tidak ikut campur juga soal file dokumen apa pun. Saya berani jamin," ujar dia.

Aon mengakui bahwa dia sempat dihubungi Toni Tamsil yang melaporkan bahwa rumahnya didatangi penyidik Kejaksaan Agung. Dia kemudian memerintahkan adiknya itu untuk segera menutup toko kelontongan milik Toni dan menyuruhnya segera pergi.

 "Hanya itu saja komunikasinya. Setelah itu tutup telpon dan saya tidak berkomunikasi lagi hingga sekarang. Maksud saya menyuruh dia pergi untuk pulang karena ada pemeriksaan," ujar dia.

Menurut Tamron, dia tidak menyangka bahwa kediaman Toni Tamsil ikut digeledah mengingat selama ini Toni Tamsil tidak pernah terlibat apa pun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Soal dokumen di rumahnya saya tidak paham karena perusahaan saya di Venus dan MCM, dokumen-dokumen Albani yang mengurus," ujar dia.

General Manager Operasional CV VIP dan PT MCM, Achmad Albani mengatakan Toni Tamsil tidak ada kaitan dalam bisnis pertambangan timah yang diurusnya itu.

"Dengan terdakwa Toni Tamsil hanya sekedar kenal saja. Mukanya yang mana saya sudah lupa. Ketemu dia setiap ada acara keluarga Pak Tamron saja. Tidak pernah berhubungan telepon atau WA berkaitan dengan bisnis tambang di Venus dan MCM," ujar dia.

Terkait adanya dokumen CV VIP dan PT MCM di kediaman Toni Tamsil, Albani mengaku tidak tahu menahu karena dokumen tersebut hanya dia titipkan ke staf perusahaan perkebunan sawit CV Mutiara Alam Lestari (MAL), Yuliana Fransiska alias Ayung yang juga menjadi saksi.

"Saya suruh supir antar ke dokumen ke Ayung. Pengiriman dokumen ini setelah penyidik Kejagung menggeledah CV MAL. Saya sering mengirim dokumen ke Ayung dan itu bukan satu dua kali," ujar dia.

Albani menuturkan dokumen penting perusahaan hanya dia simpan di Kantor Mutiara yang menjadi kantor bersama yang terletak di sebelah Hotel Cordela di Jalan Hamidah Kota Pangkalpinang.

"Dokumen penting seperti dokumen lingkungan dan pertambangan disimpan di kantor mutiara di samping Hotel Cordela. Kantor ini kantor bersama karena banyak jenis usaha seperti timah, kelapa sawit hingga dokumen kapal Pak Taskin. Dokumen tidak penting saya kirim ke CV MAL karena disana kantornya luas bisa menyimpan dokumen," ujar dia.

Kuasa Hukum Toni Tamsil, Jhohan Adhi Ferdian mengatakan saksi Tamron dan Albani yang dihadirkan jaksa menjadi saksi kunci bahwa kliennya sama sekali tidak bersalah.

"Saksi Tamron dan Albani sudah menyatakan bahwa Toni Tamsil tidak terlibat di perkara ini. Albani menaruh dokumen di CV MAL. Bukan di rumah Toni Tamsil. Jadi keterangannya jadi saksi kunci perkara ini kita anggap," ujar dia.

Jhohan menambahkan seluruh saksi sudah menyatakan bahwa Toni Tamsil tidak terlibat. Tuduhan merusak ponsel untuk menghalangi penyidikan kasus korupsi timah, kata Jhohan, juga tidak terbukti.

"Besok rencananya jaksa akan menghadirkan saksi ahli IT. Nanti kita tanyakan lebih jelas. Ponsel Tamron dan Albani pasti sudah diakusisi penyidik. Kita lihat ada tidak komunikasi soal merintangi kasus timah," ujar dia.

Pilihan Editor: Kejagung Akan Hadirkan Tamron alias Aon di Sidang Menghalangi Penyidikan Kasus Timah Toni Tamsil

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sidang Korupsi Timah, Kepala Divisi Operasional PT RBT Tak Tahu Jabatan Harvey Moeis di Perusahaan

1 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024. Sidang beragendakan pemeriksaan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk Agung Pratama, Direktur Keuangan PT Timah Vina Eliani, mantan Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Aim Syafei, Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Dian Safitri, dan Kabid Akuntansi Keuangan pada Divisi Akuntansi PT Timah Erwan Sudarto. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Sidang Korupsi Timah, Kepala Divisi Operasional PT RBT Tak Tahu Jabatan Harvey Moeis di Perusahaan

Kepala Divisi Operasional PT Refined Bangka Tin Agus Susanto tidak tahu jabatan Harvey Moeis di perusahaan.


Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis, Kerusakan Lingkungan Makin Masif Setelah Penambangan 5 Smelter

1 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (tengah) mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 2 September 2024. Sidang kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun tersebut beragendakan pemeriksaan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Deden Hidayat, Musda Ansori, Afif Rinaldi, Doni Indra, dan satu saksi Ikwan Azwardi dilakukan secara daring. ANTARA/Sulthony Hasanuddin
Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis, Kerusakan Lingkungan Makin Masif Setelah Penambangan 5 Smelter

Berdasarkan hitungan Kejagung kerugian negara terbesar dalam kasus korupsi timah adalah kerusakan lingkungan yang mencapai Rp 271 triliun.


Dugaan Korupsi Harvey Moeis, Saksi Sebut Ada Dua Instruksi yang Genjot Produksi PT Timah

2 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (tengah) mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 2 September 2024. Sidang kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun tersebut beragendakan pemeriksaan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Deden Hidayat, Musda Ansori, Afif Rinaldi, Doni Indra, dan satu saksi Ikwan Azwardi dilakukan secara daring. ANTARA/Sulthony Hasanuddin
Dugaan Korupsi Harvey Moeis, Saksi Sebut Ada Dua Instruksi yang Genjot Produksi PT Timah

Sidang dugaan korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis kembali digelar. Menghadirkan pejabat PT Timah sebagai saksi


Buruh Ditahan Gara-gara Ungkap Gaji Perusahaan di Bawah UMR dan Lembur Tak Dibayar

2 hari lalu

Ilustrasi penjara. Sumber: asiaone.com/the new paper ilustration
Buruh Ditahan Gara-gara Ungkap Gaji Perusahaan di Bawah UMR dan Lembur Tak Dibayar

Kejagung didesak untuk segera membebaskan Septia Dwi Pertiwi, buruh sebuah perusahaan yang ditahan gara-gara ungkap gaji di bawah UMR.


Alasan Kemenkumham Ingin Limpahkan Kewenangan Rupbasan ke Kejagung

2 hari lalu

Politikus Partai Gerindra Supratman Andi Agtas saat dilantik menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin 19 Agustus 2024. Supratman menggantikan  Yasonna Laoly  dari Partai PDI Perjuangan. Supratman adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2019-2024. Ia baru digantikan, Wihadi Wiyanto, kolega dari Partai Gerindra, dari posisi Ketua Badan Legislasi DPR pada 6 Agustus lalu. Pergantian komposisi Kabinet Indonesia Maju ini muncul lagi menjelang akhir jabatan Presiden Jokowi. Pada 18 Juli 2024, Jokowi mengganti susunan wakil menteri dengan menunjuk dua orang dekat Presiden terpilih Prabowo Subianto, Thomas Djiwandono dan Sudaryono sebagai Wakil Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Pertanian. TEMPO/Subekti.
Alasan Kemenkumham Ingin Limpahkan Kewenangan Rupbasan ke Kejagung

Kewenangan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) akan dialihkan dari Kementerian Hukum dan HAM ke Kejaksaan Agung


Seorang Dirut CV Masuk Daftar Buronan Kasus Korupsi Timah, Disebut Dekat dengan Direksi PT Timah

2 hari lalu

Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Direktur Utama PT RBT Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah. ANTARA FOTO/Fauzan
Seorang Dirut CV Masuk Daftar Buronan Kasus Korupsi Timah, Disebut Dekat dengan Direksi PT Timah

Seorang dirut sebuah CV yang menjadi mitra PT Timah menjadi buron Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi timah.


PT Timah Anggarkan CSR Rp 30-40 Miliar Tiap Tahun, Saksi Sebut Tanpa Bebankan Pihak Lain

3 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Helena Lim menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 2 September 2024. ANTARA/Sulthony Hasanuddin
PT Timah Anggarkan CSR Rp 30-40 Miliar Tiap Tahun, Saksi Sebut Tanpa Bebankan Pihak Lain

Direktur Keuangan PT Timah Tbk Vina Eliani, mengatakan perusahaan mengeluarkan biaya CSR setiap tahunnya sebesar Rp 30-40 miliar.


Vonis 3 Tahun Toni Tamsil Pelaku Obstruction of Justice dalam Kasus Korupsi Timah, Plus Denda Rp 5 Ribu Saja

3 hari lalu

Terdakwa perintangan kasus timah, Toni Tamsil, saat mengikuti sidang  yang digelar di PN Pangkalpinang, Rabu, 3 Juli 2024. TEMPO/Servio Maranda
Vonis 3 Tahun Toni Tamsil Pelaku Obstruction of Justice dalam Kasus Korupsi Timah, Plus Denda Rp 5 Ribu Saja

Toni Tamsil divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 5 ribu. Alasan vonis ringan karena hakim sebut dia sopan selama persidangan.


Sidang Kasus Korupsi Timah, PT Timah Merugi Rp 950 Miliar Gara-gara Kerja sama dengan 5 Smelter

3 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Helena Lim (kiri) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 2 September 2024. Sidang beragendakan pemeriksaan dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus tersebut. ANTARA/Sulthony Hasanuddin
Sidang Kasus Korupsi Timah, PT Timah Merugi Rp 950 Miliar Gara-gara Kerja sama dengan 5 Smelter

PT Timah merugi selama dua tahun berturut-turut gara-gara menjalin kerja sama dengan 5 smelter, PT RBT dan 4 perusahaan lainnya.


Sidang Helena Lim, Saksi Ungkap Alasan PT Timah Bentuk Kemitraan Kerja

3 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Helena Lim (kiri) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 2 September 2024. Sidang beragendakan pemeriksaan dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus tersebut. ANTARA/Sulthony Hasanuddin
Sidang Helena Lim, Saksi Ungkap Alasan PT Timah Bentuk Kemitraan Kerja

Saksi sebut penambang liar sudah banyak beraktivitas di wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah jauh sebelum ada kerja sama mitra smelter.