Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Ringankan Hukuman Syahrul Yasin Limpo Jadi 10 Tahun Penjara karena Alasan Ini

image-gnews
Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. Majelis hakim menyebut SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. Majelis hakim menyebut SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

Jaksa Meyer Volmar Simanjuntak mengatakan, hal yang memberatkan SYL adalah bekas menteri pertanian itu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, bersama keluarga dan koleganya, Syahrul Yasin Limpo juga telah menikmati hasil uang haram tindak pidana korupsi.

“Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak,” ujar Meyer saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 28 Juni 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tak hanya itu, jaksa juga meminta agar SYL membayar uang pengganti sebesar Rp 44,27 miliar (Rp 44.269.777.204) dan US$ 30 ribu, dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

Menurut jaksa, salah satu hal yang memberatkan tuntutan terhadap SYL adalah motif tamak politikus tersebut dalam melakukan pemerasan. Selain itu, Jaksa KPK juga menilai SYL tidak berterus terang atau berbelit selama sidang, serta menciderai kepercayaan masyarakat Indonesia.

Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan, antara lain karena SYL belum pernah dihukum dan berkontribusi dalam penanganan krisis pangan saat pandemi Covid-19. Selain itu, SYL bersama keluarganya juga telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.

“Terdakwa telah berusia lanjut, 69 tahun, pada saat ini,” kata Jaksa Meyer saat menyebutkan salah satu hal yang meringankan tuntutan SYL.

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu melakukan tindak pidana pemerasan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan pada tahun 2023 Muhammad Hatta yang juga menjadi terdakwa. Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi dan keluarga Syahrul Yasin Limpo. 

RADEN PUTRI | TIM TEMPO

Pilihan Editor: Top 3 Hukum: Saksi Aep di Kasus Pegi Setiawan Diduga False Confession, Rencana Kemenkes Usai Kosongkan Kantor PKBI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Eks Komisioner Minta Pimpinan KPK Tampil ke Publik di Kasus Dugaan Gratifikasi Kaesang

2 jam lalu

Kaesang Pangarep (kiri) memberikan klarifikasi di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Kaesang Pangarep yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia memberikan klarifikasi ke KPK terkait laporan pengaduan masyarakat yang tengah di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group, dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono.TEMPO/Imam Sukamto
Eks Komisioner Minta Pimpinan KPK Tampil ke Publik di Kasus Dugaan Gratifikasi Kaesang

Kaesang memberi klarifikasi mengenai dugaan gratifikasi yang menyeretnya. Dia mengklaim hanya menebeng pesawat milik temannya.


Ketua IM57+ Institute Tanggapi Klarifikasi Kaesang di KPK: Jangan Terus-terusan Publik Dibodohi

5 jam lalu

Kaesang Pangarep (kiri) memberikan klarifikasi di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Kaesang Pangarep yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia memberikan klarifikasi ke KPK terkait laporan pengaduan masyarakat yang tengah di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group, dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono.TEMPO/Imam Sukamto
Ketua IM57+ Institute Tanggapi Klarifikasi Kaesang di KPK: Jangan Terus-terusan Publik Dibodohi

Ketua IM57+ Institute menanggapi klarifikasi anak Jokowi, Kaesang Pangarep ke KPK, soal dugaan gratifikasi jet pribadi yang ditumpanginya.


Saksi Beberkan Modus Budi Said untuk Dapat Diskon Pembelian Emas Antam

10 jam lalu

Terdakwa Crazy Rich Surabaya, Budi Said (tengah) mengikuti sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi Yosep Purnama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 3 September 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan dua orang saksi Vice President Precious Metal Sales and Marketing PT Antam, Yosep Purnama dan Sales and Marketing Senior Managaer PT. Antam, Muhammad Adityo Kusumowardhono, dihadirkan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung RI, untuk terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli logam mulia emas di PT Antam Tbk. dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,07 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Saksi Beberkan Modus Budi Said untuk Dapat Diskon Pembelian Emas Antam

Skema dugaan korupsi yang dilakukan Budi Said diungkap Andik saat menjadi saksi pada sidang korupsi pembelian emas Antam pada Selasa lalu.


Nebeng Jet Pribadi Teman ke AS, Kaesang Tak Tahu Biaya per Penumpang

10 jam lalu

Kaesang Pangarep mendatangi gedung KPK, Selasa, 17 September 2024. Foto: Istimewa
Nebeng Jet Pribadi Teman ke AS, Kaesang Tak Tahu Biaya per Penumpang

Kaesang tak tahu biaya yang dihabiskan untuk perjalanan menggunakan jet pribadi. Tim hukum menggunakan perkiraan harga tiket kelas bisnis.


Penjelasan Jubir Kaesang soal Biaya Naik Jet Pribadi Rp 90 Juta per Orang

12 jam lalu

Kolase foto yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Sumber: Twitter
Penjelasan Jubir Kaesang soal Biaya Naik Jet Pribadi Rp 90 Juta per Orang

Kaesang dan tim yang ikut melapor soal jet pribadi ke KPK tidak bisa menaksir seketika harga penerbangan yang dilakukan ke AS.


Kata Jubir Kaesang soal Biaya Jet Pribadi Rp 90 Juta: Hanya Self Assessment

13 jam lalu

Putra Presiden RI, Joko Widodo, Kaesang Pangarep, seusai memberikan klarifikasi di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Kaesang Pangarep memberikan klarifikasi ke KPK terkait laporan pengaduan masyarakat yang tengah di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi yang dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
Kata Jubir Kaesang soal Biaya Jet Pribadi Rp 90 Juta: Hanya Self Assessment

Juru bicara Kaesang Pangerap menjelaskan soal biaya privat jet pribadi senilai 90 juta merupakan self assessment.


Ibu Aulia Risma Cerita Keseharian Anaknya Jalani PPDS Anestesi Undip, Dihukum Berdiri dan Antar Makanan Senior

13 jam lalu

Mahasiswa menyalakan lilin sebagai aksi belasungkawa  wafatnya mahasiswa PPDS FK Undip dr Aulia Risma Lestari sekaligus mengawal pengungkapan kasus dugaan bunuh diri dan perundungan di Widya Puraya, kampus Undip Semarang, Senin 2 September 2024. Mahasiswa berharap pengusutan kasus ini segera tuntas, hasil investigasi segera bisa keluar agar kasus ini tidak berlarut larut. Tempo/Budi Purwanto
Ibu Aulia Risma Cerita Keseharian Anaknya Jalani PPDS Anestesi Undip, Dihukum Berdiri dan Antar Makanan Senior

Lantaran keletihan, Aulia Risma pernah jatuh ke selokan ketika pulang dengan mengendarai motor dari rumah sakit hingga harus dioperasi.


Menilik Spesifikasi Sedan Sport BMW 320i yang Ditumpangi Kaesang ke KPK

14 jam lalu

Kaesang Pangarep, dari dalam mobil yang ditumpanginya di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Menilik Spesifikasi Sedan Sport BMW 320i yang Ditumpangi Kaesang ke KPK

Sedan BMW 320i yang dinaiki Kaesang adalah salah satu entry level dari pabrikan Jerman yang menjadi mobil BMW dengan penjualan terlaris di Indonesia.


Budi Arie Sebut Naik Jet Pribadi karena Istri Kaesang Hamil 8 Bulan, Dosen FH UII: Sangat Menghina Nalar Publik

15 jam lalu

Tangkapan layar dari video pendek yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep (kedua dari kiri) dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Petugas tampak membawa sejumlah tas-tas belanjaan mewah tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai. Sumber: Twitter
Budi Arie Sebut Naik Jet Pribadi karena Istri Kaesang Hamil 8 Bulan, Dosen FH UII: Sangat Menghina Nalar Publik

Alasan Budi Arie mengenai kondisi hamil istri Kaesang yang jadi penyebab nebeng jet pribadi. "Sangat menghina nalar publik," kata Dosen FH UII.


Kaesang Nebeng Jet Pribadi, Dosen FH UII Beri Tahu Cara Sederhana Buktikan Gratifikasi

15 jam lalu

Ketua Umum terpilih Partai Solidaritas Indonesia, Kaesang Pangarep memberikan tanda cinta (love sign) saat pidato politik pertamanya pada acara Kopdarnas Deklarasi Politik PSI di Djakarta Theater, Jakarta, Senin, 25 September 2023. Kaesang resmi menggantikan posisi Giring Ganesha yang didapuk menjadi Ketua Umum PSI sejak November 2021 lalu. Giring purna tugas dan diangkat sebagai Dewan Pembina PSI. DOK.TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kaesang Nebeng Jet Pribadi, Dosen FH UII Beri Tahu Cara Sederhana Buktikan Gratifikasi

Dosen FH UII mengatakan sangat mudah membuktikan yang dilakukan Kaesang naik jet pribadi ke AS sebagai gratifikasi atau bukan gratifikasi.