TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL divonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat pada Kamis, 11 Juli 2024. SYL dinyatakan bersalah dalam perkara pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang merugikan negara hingga Rp 44,5 miliar.
Dalam putusannya, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menyatakan, Syahrul Yasin Limpo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut alternatif pertama,” kata Rianto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis siang.
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada SYL berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 14,14 miliar (Rp 14.147.154.780) ditambah US$ 30 ribu, yang paling lambat dibayarkan pada satu bulan setelah putusan sudah berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, maka harta benda yang disita akan dilelang untuk membayar uang pengganti, atau dengan pidana kurangan tambahan 2 tahun penjara.
SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Vonis Yasin Limpo itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut kader Partai NasDem itu dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.