TEMPO.CO, Jakarta - Kesaksian Aep dan Dede di kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhamad Rizky Rudiana (Eky) delapan tahun silam menjadi sorotan usai Pegi Setiawan bebas. Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang juga tim kuasa hukum 7 terpidana perkara pembunuhan Vina Cirebon itu melaporkan dua laki-laki itu ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan kesaksian palsu.
"Dari kesaksian Aep dan Dede inilah yang membuat mereka masuk penjara, dan kesaksiannya tidak tidak tahu benar atau palsu," kata Perwakilan Peradi, Jutek Bongso, saat ditemui di Bareskrim Polri, pada Rabu, 10 Juli 2024.
Berdasarkan kesaksian Aep dan Dede yang tertuang di putusan Pengadilan Negeri Cirebon, keduanya tertulis disumpah oleh penyidik untuk memberikan pernyataan. Kala itu, berdasarkan keterangannya, baik Aep dan juga Dede, tidak mengetahui kejadian dugaan pembunuhan atau pemerkosaan pada Satbu, 27 Agustus 2016, sekitar pukul 21.30 WIB.
Pada malam itu, Aep sedang nongkrong bersama Dede di warung kopi dan toko fotokopi di Jalan Perjuangan Majasem Kesambi, Kota Cirebon. Mereka melihat ada satu unit kendaraan roda dua merek Yamaha Xeon yang dikendarai satu orang laki-laki menggunakan helm putih, dan memakai jaket perpaduan warna biru tua dan muda bertuliskan XTC, membonceng seorang perempuan mengenakan baju berwarna gelap dan rok pendek. Dua orang yang berbonceng adalah Eky dan Vina.
"Mereka dilempari batu oleh sekelompok orang yang nongkrong didepan SMPN 11 tapi terus memacu kendaraannya," kata Aep dan Dede berdasarkan bunyi kesaksiannya yang tertulis di putusan PN Cirebon.