Pria yang berdomisili di Cikarang, Kabupaten Bekasi, itu lalu melihat ada empat sepeda motor lain mengejar motor yang dikendari Eky dengan peran yang berbeda. Dua sepeda motor bertugas mengejar dan dua sepeda motor lainnya memepet dari kanan dan kiri.
Bahkan salah satu orang yang berada di sebelah kiri motor Eky, membawa balok bambu memukul Eky. Tidak lama setelah melihat kejadian singkat, Aep dan Dede lantas pulang ke rumah masing-masing.
Meski hanya melihat sekilas kejadian pelemparan batu dan kejar-kejaran itu, dua pemuda itu mengaku mengenali 5 terpidana, yaitu Eka Sandi, Supriyanto, Jaya, Hadi Saputra, dan Eko Ramadhani. "Lima anak itu yang mengendarai sepeda motor dan mengejar korban," kata keduanya.
Lima orang yang dikenal Aep dan Dede, mereka sering nongkrong di tempat SMPN 11 Kota Cirebon setiap malam minggu.
Baik Aep dan Dede, berdasarkan keterangan putusan PN Cirebon, juga mengetahui detail motor beserta nomor polisi yang digunakan Eky, dan para diduga pelaku kala itu.
1. Satu unit kendaraan roda dua merek Suzuki Satria FU warna hitam bernomor polisi E-5277-BK.
2. Satu unit kendaraan roda dua merek Yamaha Xeon warna kuning dan biru telur asin tanpa pelat nomor yang dikendarai oleh Eky berbonceng dengan Vina.
3. Satu unit kendaraan roda dua merek Honda Beat warna hitam orange bernomor polisi E-5218-BL.
4. Satu unit kendaraan roda dua merek Yamaha Vixion warna merah hitam bernomor polisi E-4208-BL yang dikendarai oleh Hadi untuk mengejar Eky dan Vina, memepet dari arah kiri.
5. Satu unit kendaraan roda dua merek Yamaha Miio warna putih bernomor polisi E-2848-BJ yang dikendarai oleh Eka Sandi untuk mengejar Eky dan Vina, memepet dari arah kanan.
6. Satu unit kendaraan roda dua merek Suzuki Smash warna ungu kuning bernomor polisi B-6247-PIK milik Egi, yang sering nongkrong di depan SMPN 11 Kota Cirebon, disamping Showroom Majasem Kesambi.
Pilihan Editor: Kejari Jaksel Terima Pelimpahan Tiga Tersangka Korupsi Timah, Satu Orang Jadi Tahanan Kota di Sungailiat