TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan program DP Nol Rupiah di Rorotan, Jakarta Utara oleh badan usaha milik daerah atau BUMD Sarana Jaya. Program ini adalah milik pemerintah provinsi atau Pemprov DKI Jakarta.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan ada dua saksi yang diperiksa, yaitu David Gamal Nasser Akilie (Chief Operating Officer PT Nusa Kirana Real Estate/PT NKRE) dan Irwanto (Finance TEP).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa dalam keterangan resminya pada Rabu, 17 Juli 2024.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap seorang warga negara asing (WNA) pada 5 Juli 2024. WNA berinisial SHJB itu bakal dilarang bepergian ke luar negeri untuk enam bulan.
KPK juga telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 10 orang terkait kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan untuk program DP Nol Rupiah Pemprov DKI Jakarta. Adapun 10 orang yang dimaksud, yaitu ZA (swasta), MA (karyawan swasta), FA (wiraswasta), NK (karyawan swasta), DBA (Manager PT CIP dan PT KI), PS (Manager PT CIP dan PT KI), JBT (Notaris), SSG (Advokat), LS (wiraswasta), dan M (wiraswasta).
Larangan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan lahan di Pulogebang. KPK menyebut kerugian negara sementara dalam perkara ini lebih dari Rp 200 miliar, dengan nilai mark up pembelian tanah sebesar Rp 400 miliar.
Dalam kasus pengadaan lahan untuk program DP Nol Rupiah ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Yoory Corneles Pinontoan (bekas Direktur Utama PD Sarana Jaya); Tommy Adrian (Direktur PT Adonara Propertindo); dan Rudy Hartono Iskandar (Direktur PT Aldira Berkah).
Pilihan Editor: Jawa Barat Dominasi Judi Online, PPATK Soroti Modus Pengepul Rekening di Kampung-kampung