Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Pemalsuan 109 Ton Emas Antam, 5 Orang Dikenai Tahanan Kota

image-gnews
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan konferensi pers penetapan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola 109 ton emas PT Antam pada Kamis malam, 18 Juli 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan konferensi pers penetapan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola 109 ton emas PT Antam pada Kamis malam, 18 Juli 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola 109 ton emas PT Aneka Tambang Tbk alias Antam pada periode 2010 hingga 2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa 89 saksi. Tujuh di antaranya diperiksa sejak pagi ini.

"Ditemukan ada bukti permulaan yang cukup terhadap tujuh orang saksi ini," kata Harli dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan pada Kamis malam, 18 Juli 2024. 

Para tersangka tersebut adalah LE, SL, SJ, JT, GAR, dan HKT yang merupakan tersangka perseorangan. Sedangkan DT merupakan Direktur PT JTU.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, dan dinyatakan sehat, dua tersangka yaitu SL dan GAR ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," beber Harli.

Sedangkan lima tersangka lainnya menjadi tahanan kota karena faktor kesehatan. Namun, Harli tak merincikan faktor kesehatan tersebut.

Harli lalu menceritakan peranan para tersangka. Ketujuh tersangka adalah pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia atau UBPPLM Antam pada 2010 hingga 2021.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Para tersangka itu kemudian bersekongkol dengan General Manager UBPPLM Antam yang sebelumnya telah ditahan. Mereka bersekongkol menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPPLM. 

Mereka pun tidak hanya menggunakan jasa manufaktur itu untuk kegiatan pemurnian, peleburan, dan pencetakan logam mulia atau LM. "Melainkan untuk melekatkan merek LM Antam tanpa didahului dengan kerja sama dan membayar kewajiban kepada PT Antam agar meningkatkan nilai jual LM," ujar Harli.

Dia menyebut para tersangka telah mengetahui dan menyadari bahwa hal tersebut bertentangan dengan ketentuan undang-undang. Sebab, logam mulia Antam merupakan merk dagang milik perusahaan pelat merah tersebut dan memiliki nilai ekonomis.

"Selanjutnya sesuai dengan estimasi nilai kerugian yang dipasok oleh para tersangja, selanjutnya diproduksi menjadi LM Antam secara ilegal dalam kurun waktu tersebut, seluruhnya mencapai 109 ton emas," kata Harli.

Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini yaitu TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID. Mereka adalah General Manager UBPPLM Antam.

Pilihan Editor: Kejaksaan Agung Sita 7,7 Kilogram Emas Batangan Milik Tersangka Korupsi 109 Ton Emas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

2 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigadir Jenderal Mukti Juharsa kembali disebut dalam sidang tindak pidana korupsi timah


Alasan Kejaksaan Tak Terapkan Restorative Justice di Kasus Landak Jawa

3 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Alasan Kejaksaan Tak Terapkan Restorative Justice di Kasus Landak Jawa

Kejaksaan Agung menjelaskan mengapa tidak menggunakan restorative justice di kasus Nyoman Sukena yang ditangkap karena memelihara landak Jawa.


Kompolnas Dalami Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa yang Berulang Kali Disebut di Sidang Korupsi Timah

4 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Kompolnas Dalami Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa yang Berulang Kali Disebut di Sidang Korupsi Timah

Kompolnas terus memantau jalannya sidang korupsi timah yang para saksi menyebut keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa.


Nama Mukti Juharsa Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah, Kejagung Masih Belum Mau Periksa

4 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Jendral Mukti Juharsa memberikan keterangan kepada wartawan usai memeriksa Vokalis band Zivilia sebagai saksi jaringan narkoba internasional Freddy Pratama di Bareskrim, pada Kamis, 5 Oktober 2023. TEMPO/Ohan
Nama Mukti Juharsa Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah, Kejagung Masih Belum Mau Periksa

Kejaksaan Agung hingga saat ini belum memeriksa Brigjen Mukti Juharsa dalam kasus korupsi timah, meski namanya disebut berulang kali di sidang.


Sidang Helena Lim, Saksi Ungkap Pertemuan Harvey Moeis dengan Mukti Juharsa

5 hari lalu

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (kiri), Suparta (tengah) dan Reza Andriansyah (kanan) mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 2 September 2024.  ANTARA/Sulthony Hasanuddin
Sidang Helena Lim, Saksi Ungkap Pertemuan Harvey Moeis dengan Mukti Juharsa

Eks Kepala Unit Produksi Belitung PT Timah Tbk kembali menceritakan pertemuan antara dirinya dnegan Harvey Moeis dan Mukti Juharsa.


Kejanggalan Surat Keterangan Antam Belum Serahkan 1.136 kilogram Emas ke Budi Said

5 hari lalu

Terdakwa Crazy Rich Surabaya, Budi Said (tengah) mengikuti sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi Yosep Purnama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 3 September 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan dua orang saksi Vice President Precious Metal Sales and Marketing PT Antam, Yosep Purnama dan Sales and Marketing Senior Managaer PT. Antam, Muhammad Adityo Kusumowardhono, dihadirkan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung RI, untuk terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli logam mulia emas di PT Antam Tbk. dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,07 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Kejanggalan Surat Keterangan Antam Belum Serahkan 1.136 kilogram Emas ke Budi Said

Surat Keterangan itu menjelaskan bahwa Antam masih belum menyerahkan emas 1.136 kilogram kepada Budi Said.


Harga Emas Antam Turun Rp 7 Ribu per Gram

7 hari lalu

Petugas menunjukkan harga emas batangan di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Setiabudi, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2024. ANTARA/Aditya Pradana PutraIklan
Harga Emas Antam Turun Rp 7 Ribu per Gram

Harga emas Antam hari ini turun Rp 7.000 per gram di banding kemarin


KPK dan Kejagung Kompak Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah Selama Pilkada 2024, Sebab...

10 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
KPK dan Kejagung Kompak Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah Selama Pilkada 2024, Sebab...

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan langkah ini diambil untuk mencegah penegakan hukum dijadikan alat oleh pihak tertentu dalam Pilkada 2024.


Sambut Hari Pelanggan, Antam Hadirkan Emas Gift Series Baby Born

10 hari lalu

New Gift Series Baby Born hadir  engan varian 0,5 gram dan 1 gram. Dok. Antam
Sambut Hari Pelanggan, Antam Hadirkan Emas Gift Series Baby Born

PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melalui Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia, menyambut Hari Pelanggan Nasional dengan merilis produk emas batangan New Gift Series bertema Baby Born, pada 12 September 2024.


Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.414.000 per Gram

10 hari lalu

Peugas menunjukkan contoh Logam Mulia di Butik Emas Antam Pulo Gadung, Jakarta, Rabu 24 Juli 2024. Setelah dua hari stabil di harga Rp1.404.000 per gram, hari ini harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik tipis Rp2.000  menjadi Rp1.406.000 per gram. TEMPO/Tony Hartawan
Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.414.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini tercatat Rp 1.414.000 per gram