Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Helikopter Jatuh di Bali Diduga Akibat Terlilit Tali Layangan

image-gnews
Penumpang bersiap menaiki Helikopter jenis Bell 505 milik PT. WhiteSky Aviation untuk mudik Lebaran ke Bandung di Cengkareng Heliport Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 29 April 2022. Tarif mudik dengan heli ini untuk sekali terbangnya mencapai Rp 8 juta ke Bandung dan Rp 12 juta untuk rute Cirebon dengan durasi penerbangan 40 menit. ANTARA/Muhammad Iqbal
Penumpang bersiap menaiki Helikopter jenis Bell 505 milik PT. WhiteSky Aviation untuk mudik Lebaran ke Bandung di Cengkareng Heliport Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 29 April 2022. Tarif mudik dengan heli ini untuk sekali terbangnya mencapai Rp 8 juta ke Bandung dan Rp 12 juta untuk rute Cirebon dengan durasi penerbangan 40 menit. ANTARA/Muhammad Iqbal
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Satu unit helikopter milik PT Whitesky Aviation di Suluban Pecatu, Kuta Selatan, Bali, dengan nomor PK-WSP type Bell 505, mengalami kecelakaan pada Jumat, 19 Juli 2024 pukul 15.33 WIT. Kecelakaan helikopter itu akibat terlilit tali layangan. 

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) menyampaikan helikopter itu membawa 1 pilot dan 4 penumpang. Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas, dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Mokhammad Khusnu memastikan seluruh penumpang selamat.

Inspektur penerbangan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV sedang menuju lokasi kecelakaan. "Pihak Indonesia National Air Carriers Association atau INACA telah mengirim tim investigasi ke lokasi kejadian," kata Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas, dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Mokhammad Khusnu, melalui rilisnya, Jumat, 19 Juli 2024.

Langkah selanjutnya dari Ditjen Hubud, kata Khusnu, akan melakukan sosialisasi dan pengawasan lebih intensif mengenai bahaya layangan berkoordinasi dengan penjabat gubernur dan kepala daerah di wilayah Bali. "Agar tidak membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan," ujar Khusnu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Whitesky Avation merupakan perusahaan yang bergerak pada bidang charter penerbangan sejak 2002, bernama Kura-Kura Aviation. Pada 2010, Kura-kura Aviantion berganti nama menjadi Whitesky Avation. Perusahaan ini sudah terdaftar sebagai anggota Helikopter Association International (HAI), Asosiasi Maskapai Penerbangan Indonesia (INACA), dan sudah memiliki akreditasi dengan nomor ISO 9001:2008 oleh Lloyd’s Register Quality Assurance Limited dengan Sertifikat Persetujuan nomor JKT6016509 pada 2013. 

Pilihan Editor: Tiga Hari di Semarang, Penyidik KPK Sisir Satu Demi Satu Kantor Dinas dan Periksa Para Kepala OPD

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Aeroflot Rusia Buka Penerbangan Langsung Moskow-Denpasar Mulai 17 September

6 jam lalu

Aeroflot Airlines
Aeroflot Rusia Buka Penerbangan Langsung Moskow-Denpasar Mulai 17 September

Aeroflot meningkatkan frekuensi penerbangan langsung (direct flight) untuk rute Moskow (SVO) - Denpasar (DPS) mulai 3 Oktober 2024


KPU Bali Gelar Lomba Mural Jelang Pilkada 2024, Ini Alasannya

2 hari lalu

Dokumentasi peserta lomba mural KPU Bali saat sedang melukis di Denpasar, Sabtu 14 September 2024. ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
KPU Bali Gelar Lomba Mural Jelang Pilkada 2024, Ini Alasannya

KPU Bali menilai tepat penggunaan seni rupa sebagai media sosialisasi Pilkada 2024.


Kasus Landak Jawa Nyoman Sukena, Pakar Hukum: Penegakkan Hukum Perlu Ruang Bijaksana

2 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kasus Landak Jawa Nyoman Sukena, Pakar Hukum: Penegakkan Hukum Perlu Ruang Bijaksana

I Nyoman Sukena, 38 tahun, warga Bali dituntut bebas dalam kasus kepemilikan landak Jawa, salah satu satwa dilindungi tanpa izin


Info BMKG, Dua Kali Sabtu Bali-Lombok Digoyang Gempa

2 hari lalu

Peta pusat gempa Bali-Lombok berkekuatan M 4,4 pada 14 September 2024. BMKG
Info BMKG, Dua Kali Sabtu Bali-Lombok Digoyang Gempa

Gempa terkini telah menggetarkan sebagian Bali dan Nusa Tenggara Barat pada Sabtu pagi, 14 September 2024.


Kronologi Kasus Landak Jawa, dari Polisi Memeriksa Rumah Sukena Hingga Akhirnya Dituntut Bebas

3 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kronologi Kasus Landak Jawa, dari Polisi Memeriksa Rumah Sukena Hingga Akhirnya Dituntut Bebas

Kasus Nyoman Sukena diproses hukum karena memelihara Landak Jawa viral di media sosial. Jaksa akhirnya menuntut bebas.


Kasus Landak Jawa, Kajati Bali Ungkap Pertimbangan Tuntut Bebas Nyoman Sukena

3 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kasus Landak Jawa, Kajati Bali Ungkap Pertimbangan Tuntut Bebas Nyoman Sukena

Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana, mengungkapkan alasan pihaknya menuntut bebas pemelihara landak Jawa, Nyoman Sukena.


Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena yang Pelihara Landak Jawa

3 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena yang Pelihara Landak Jawa

JPU Kejati Bali menuntut bebas terdakwa I Nyoman Sukena, warga Badung, yang memelihara satwa dilindungi, Landak Jawa


Prime Plaza Hotel Sanur: Destinasi Liburan Ideal di Bali

3 hari lalu

Prime Plaza Hotel Sanur
Prime Plaza Hotel Sanur: Destinasi Liburan Ideal di Bali

Sanur menawarkan ketenangan yang sulit ditemukan di destinasi wisata lainnya di Bali.


Polda Metro Jaya Tangkap Pengemudi Innova yang Tabrak Restoran Jepang di Senopati

4 hari lalu

Ilustrasi mobil kecelakaan tunggal. thebalance.com
Polda Metro Jaya Tangkap Pengemudi Innova yang Tabrak Restoran Jepang di Senopati

Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut restoran Jepang itu rusak di bagian depannya akibat ditabrak pengemudi Toyota Innova Zenix itu.


Balita 3 Tahun Jadi Korban Tabrak Lari di Ciputat

4 hari lalu

Ilustrasi Tabrak Lari. pictogram-illustration.com
Balita 3 Tahun Jadi Korban Tabrak Lari di Ciputat

Akibat kecelakaan tersebut, bocah korban tabrak lari itu mengalami luka di kepala, dan masih menjalani perawatan medis di RS Sari Asih Ciputat.