Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LRC-KJHAM Catat 452 Laporan Kekerasan Perempuan di Jawa Tengah sejak 2020, Mayoritas Kekerasan Seksual

image-gnews
Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Iklan

TEMPO.CO, Semarang - Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia atau LRC-KJHAM mencatat ada 452 kasus kekerasan terhadap perempuan di Jawa Tengah sejak 2020 sampai 2023. Dari kejadian tersebut, sebanyak 507 perempuan menjadi korban.

"Pada 2023 tercatat 93 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan 117 perempuan menjadi korban kekerasan," ujar Divisi Informasi dan Dokumentasi LRC-KJHAM, Citra Ayu Kurniawati, pada Rabu, 24 Juli 2024.

Kota Semarang menjadi daerah terbanyak laporan kekerasan perempuan di Jawa Tengah yaitu ada 59 kasus. "Tingginya angka kekerasan terhadap perempuan, tidak selalu dimaknai negative. Hal ini juga bisa menunjukkan keberanian korban untuk melaporkan kasusnya," ucap dia.

Berdasarkan kategori usia, kekerasan terhadap perempuan paling banyak menyasar korban dewasa yaitu 61 persen. Sementara laporan kekerasan perempuan dengan korban anak ada 31 persen.

Catatan LRC-KJHAM menyebutkan, sebagian besar kekerasan terhadap perempuan terjadi di ranah privat yaitu 62,3 persen. "Kebanyakan pelaku adalah orang terdekat korban dan dikenal oleh korban. Orang-orang yang seharusnya melindungi, justru menjadi pelaku kekerasan," tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara menurut kategori, laporan tersebut didominasi kekerasan seksual. "Dilihat dari bentuk kekerasannya hampir 60 persen perempuan mengalami kekerasan seksual," sebut Citra. "Korban bisa mengalami lebih dari satu bentuk kekerasan."

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi kabar baik untuk melindungi perempuan. Namun, sejak disahkan hanya ada satu kasus kekerasan seksual korban dewasa yang sampai saat ini masih proses di kepolisian. Kemudian korban anak ada satu kasus hak atas restitusi diproses menggunakan Undang-Undang TPKS.

Dia menyebut selama ini perempuan korban kekerasan seksual masih mengalami hambatan dalam mengakses keadilan meskipun Indonesia telah meratifikasi The Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women atau Cedaw 40 tahun silam. "Lemahnya perspektif aparat penegak hukum dalam penanganan kasus kekerasan seksual, masih adanya stigma 'suka sama suka' untuk korban dewasa dan anak," ungkapnya.

Pilihan Editor: Saksi Kunci Kasus Vina Dede Riswanto tidak akan Minta Maaf ke Rudiana Meski Disomasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Penyidik KPK Periksa 2 Politikus PDIP di Kasus Korupsi DJKA Wilayah Surabaya

3 hari lalu

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2024. TEMPO/Defara
Penyidik KPK Periksa 2 Politikus PDIP di Kasus Korupsi DJKA Wilayah Surabaya

Tessa mengatakan LSR dan YAAD telah hadir di kantor KPK, Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan.


Polda Jateng Analisis Hasil Investigasi Kemenkes soal Mahasiswa PPDS Undip di RS Kariadi Diduga Akibat Perundungan

4 hari lalu

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto (ANTARA/I.C. Senjaya)
Polda Jateng Analisis Hasil Investigasi Kemenkes soal Mahasiswa PPDS Undip di RS Kariadi Diduga Akibat Perundungan

"Semua data (terkait mahasiswa PPDS) yang kami terima dari tim investigasi Kemenkes akan kami dalami dan analisis dahulu guna bahan penyelidikan."


Terpopuler: Kasus PHK Sepanjang Januari-Agustus Capai 46 Ribu, Alasan Misbakhun Ikut Seleksi Anggota BPK

5 hari lalu

Buruh dari Aliansi Pekerja Textile Garment Dan IKM melakukan aksi unjuk rasa di Bandung, Jawa Barat, 5 Juli 2024. Buruh menuntut pemerintah untuk segera menyelamatkan industri tekstil dan produk tekstil dari ancaman kebangkrutan dan PHK massal terkait derasnya produk tekstil impor murah yang masuk ke pasar dalam negeri tanpa proteksi dari pemerintah. TEMPO/Prima Mulia
Terpopuler: Kasus PHK Sepanjang Januari-Agustus Capai 46 Ribu, Alasan Misbakhun Ikut Seleksi Anggota BPK

Menaker Ida Fauziyah mengakui adanya tren peningakatan PHK. Kemnaker mencatat ada 46 ribu kasus PHK sepanjang Januari hingga Agustus 2024.


Kekerasan Seksual di Kampus, Nadiem Makarim Pernah Bicara Soal Sanksi bagi Pelaku dan Perguruan Tinggi

6 hari lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Rapat tersebut membahas kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bagi PTN (Badan Hukum, BLU, dan Satker), dan pembahasan implementasi KIP Kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). TEMPO/M Taufan Rengganis
Kekerasan Seksual di Kampus, Nadiem Makarim Pernah Bicara Soal Sanksi bagi Pelaku dan Perguruan Tinggi

Nadiem Makarim pernah bicara soal sanksi bagi pelaku kekerasan seksual di kampus. Apa pula sanksi bagi perguruan tinggi?


Sejumlah Kasus Kekerasan Seksual di Kampus-kampus, Berikut Para Pelaku dan Vonisnya

6 hari lalu

Sejumlah massa yang tergabung dalam Gerakan Perempuan Anti Kekerasan (Gerak Perempuan) melakukan aksi diam di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Senin, 10 Februari 2020. Aksi ini merupakan bentuk solidaritas untuk beberapa korban kekerasan seksual di beberapa kampus di Indonesia. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sejumlah Kasus Kekerasan Seksual di Kampus-kampus, Berikut Para Pelaku dan Vonisnya

Banyak korban kekerasan seksual di lingkungan kampus. Di kampus mana saja kasus itu terjadi dan bagaimana vonis pelakunya?


Simak Alur Pengaduan Bagi Korban KDRT dan kekerasan Seksual

7 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Simak Alur Pengaduan Bagi Korban KDRT dan kekerasan Seksual

Korban KDRT dan kekerasan seksual dapat lakukan pengaduan untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan. Begini alur dan call center yang bisa dihubungi


Jangan Main-main Soal KDRT: Berikut Jenis, Sanksi, dan Hak-hak Korban

8 hari lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Shutterstock
Jangan Main-main Soal KDRT: Berikut Jenis, Sanksi, dan Hak-hak Korban

Apa saja jenis Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT. Pelaku bisa kena sanksi pidana penjara 10-15 tahun.


Kenali Jenis-jenis Kekerasan Seksual dan Ancaman Hukuman Bagi Pelakunya

8 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Kenali Jenis-jenis Kekerasan Seksual dan Ancaman Hukuman Bagi Pelakunya

Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang.


Profil Taj Yasin Maimoen yang Kembali Maju sebagai Cawagub Jateng

8 hari lalu

Pasangan bakal calon Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol Ahmad Luthfi (kiri) dan bakal calon Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani tes kesehatan di Rumah Sakit Kariadi, Semarang, Jawa Tengah, Kamis 29 Agustus 2024. Pemeriksaan kesehatan tersebut untuk kepentingan persyaratan mendaftar sebagai Bacagub dan Bacawagub di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Provinsi Jawa Tengah pada Pilkada 2024. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Profil Taj Yasin Maimoen yang Kembali Maju sebagai Cawagub Jateng

Taj Yasin kembali maju menjadi Cawagub Jawa Tengah dengan Ahmad Lutfi. Ini profil lengkap Taj Yasin Maimoen.


Polda Jateng Temukan 19 Mobil Curian dari Dua Penadah di Sukoharjo

9 hari lalu

Wakapolda Jateng Brigadir Jenderal Agus Suryonugroho menanyai anggota komplotan penadah mobil ilegal saat pers rilis di Mapolda Jateng di Semarang, Kamis, 29 Agustus 2024. Foto: ANTARA/I.C. Senjaya
Polda Jateng Temukan 19 Mobil Curian dari Dua Penadah di Sukoharjo

Sebanyak 19 mobil curian ditemukan Polda Jawa Tengah saat menangkap dua pelaku penadah kendaraan di wilayah Sukoharjo Jawa Tengah.