Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Maraknya Kekerasan Terhadap Wartawan, Kejaksaan Agung Akan Beri Atensi dan Perlindungan Hukum

image-gnews
Reda Manthovani. instagram/kejati_dkijakarta's
Reda Manthovani. instagram/kejati_dkijakarta's
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Maraknya kasus kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan, Kejaksaan Agung akan memberi perlindungan hukum dan atensi bagi para insan pers. Jaksa Agung Muda Intelijen (Jam Intel) Kejaksaan Agung Reda Manthovani menjelaskan kebebasan pers adalah unsur penting dalam pembentukan sistem demokratis, terbuka, transparan, dan pilar keempat demokrasi.

"Untuk terciptanya keseimbangan dalam suatu negara," kata Reda saat memberikan sambutan di acara Media Gathering di Kejaksaan Agung, pada Rabu, 24 Juli 2024.

Menurut Reda,  nilai-nilai kebebasan pers sudah tertuang dalam Pasal 28, Pasal 28 E Ayat (2) dan (3) serta Pasal 28 F, UUD 1945. Negara telah mengakui bahwa kebebasan untuk mengemukakan pendapat dan kebebasan berpikir adalah bagian dari perwujudan negara yang demokratis berdasarkan hukum.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu memberikan data terkait kasus kekerasan wartawan mulai dari awal 2024 hingga Juni 2024. Ninik menunjukkan ada 28 kasus kekerasan dialami wartawan saat menjalankan tugasnya. 

Tindakan intimidasi itu bervariatif, mulai dari teror, intimidasi, kekerasan berbasis gender, ancaman, kekerasan fisik, dan serangan digital. "Serangan digital ini paling parah melalui WhatsApp," kata Ninik saat pemaparan materi. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Seregar menuturkan kasus intimidasi yang dialami oleh wartawan sudah dalam posisi penting atau urgent. "Bagaimana situasi kondisi sekarang yang dialami teman-teman media di lapangan," katanya usai acara Media Gathering. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ninik juga mendukung lembaga penegak hukum seperti Kejagung agar menindaklanjuti kasus kekerasan yang dialami wartawan siapa pun pelakunya. Sebab jika terus dibiarkan, menurut dia, kekerasan akan selalu terulang. "Jika ingin mengkritisi tidak sependapat dalam proses pemberitaan gunakan hak jawab tidak usah main kekerasan," ucapnya. 

Ketua Dewan Pers ini mengimbau kepada seluruh lembaga di Indonesia agar tidak menghalang-halangi media setiap akan mencari atau memperoleh informasi. Ia juga mengingatkan kepada seluruh wartawan agar bekerja secara profesional dan beretika. Ia menyatakan kerja sama antar-lembaga dan wartawan sangat penting untuk memenuhi kebutuhan publik.

Pilihan Editor: Laporan Pelecehan Seksual di KRL Dioper Polisi, Pemerintah Disarankan Buka Pengaduan di Kelurahan

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK dan Kejagung Kompak Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah Selama Pilkada 2024, Sebab...

1 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
KPK dan Kejagung Kompak Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah Selama Pilkada 2024, Sebab...

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan langkah ini diambil untuk mencegah penegakan hukum dijadikan alat oleh pihak tertentu dalam Pilkada 2024.


Keluarga Korban Keberatan Enam Terdakwa Pelaku Kekerasan di PIP Semarang Dituntut Satu Tahun

2 hari lalu

Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang (PIP Semarang). Facebook
Keluarga Korban Keberatan Enam Terdakwa Pelaku Kekerasan di PIP Semarang Dituntut Satu Tahun

Seorang taruna PIP Semarang mengaku mengalami kekerasan hingga kencing darah.


Buruh Ditahan Gara-gara Ungkap Gaji Perusahaan di Bawah UMR dan Lembur Tak Dibayar

2 hari lalu

Ilustrasi penjara. Sumber: asiaone.com/the new paper ilustration
Buruh Ditahan Gara-gara Ungkap Gaji Perusahaan di Bawah UMR dan Lembur Tak Dibayar

Kejagung didesak untuk segera membebaskan Septia Dwi Pertiwi, buruh sebuah perusahaan yang ditahan gara-gara ungkap gaji di bawah UMR.


Beda Sikap KPK dan Kejagung soal Proses Hukum terhadap Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

2 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Beda Sikap KPK dan Kejagung soal Proses Hukum terhadap Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

KPK mengatakan akan segera mengirim surat kepada KPU mengenai calon kepala daerah yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi.


Alasan Kemenkumham Ingin Limpahkan Kewenangan Rupbasan ke Kejagung

2 hari lalu

Politikus Partai Gerindra Supratman Andi Agtas saat dilantik menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin 19 Agustus 2024. Supratman menggantikan  Yasonna Laoly  dari Partai PDI Perjuangan. Supratman adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2019-2024. Ia baru digantikan, Wihadi Wiyanto, kolega dari Partai Gerindra, dari posisi Ketua Badan Legislasi DPR pada 6 Agustus lalu. Pergantian komposisi Kabinet Indonesia Maju ini muncul lagi menjelang akhir jabatan Presiden Jokowi. Pada 18 Juli 2024, Jokowi mengganti susunan wakil menteri dengan menunjuk dua orang dekat Presiden terpilih Prabowo Subianto, Thomas Djiwandono dan Sudaryono sebagai Wakil Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Pertanian. TEMPO/Subekti.
Alasan Kemenkumham Ingin Limpahkan Kewenangan Rupbasan ke Kejagung

Kewenangan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) akan dialihkan dari Kementerian Hukum dan HAM ke Kejaksaan Agung


Ramai-ramai Desak Polisi Usut Teror terhadap Wartawan Bocor Alus Politik Tempo

4 hari lalu

Tangkapan layar host Bocor Alus Politik. FOTO/youtube
Ramai-ramai Desak Polisi Usut Teror terhadap Wartawan Bocor Alus Politik Tempo

Teror ini merupakan teror yang kedua kalinya dialami oleh wartawan Bocor Alus Tempo. Sejumlah pihak mendesak polisi usut peristiwa tersebut.


Wartawan Bocor Alus Tempo Kembali Diteror, IM57+ Institute: Negara Gagal Lindungi Pilar Demokrasi dan Pemberantasan Korupsi

4 hari lalu

Kerusakan yang terjadi di kaca mobil jurnalis Tempo.
Wartawan Bocor Alus Tempo Kembali Diteror, IM57+ Institute: Negara Gagal Lindungi Pilar Demokrasi dan Pemberantasan Korupsi

IM57+ Institute menilai teror terhadap wartawan mesti dilihat dalam spektrum yang lebih luas, khususnya ihwal serangan terhadap pegiat anti korupsi.


Dewan Pers Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku Teror terhadap Wartawan Bocor Alus Politik Tempo

4 hari lalu

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dewan Pers Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku Teror terhadap Wartawan Bocor Alus Politik Tempo

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menanggapi insiden teror terhadap wartawan Bocor Alus Tempo, Hussein Abri Dongoran.


Cerita Paus Fransiskus Berbincang dengan Wartawan di Pesawat: Bicara Imigran hingga Tanda Tangan Buku

4 hari lalu

Paus Fransiskus menyapa para jurnalis yang ikut dalam rombongannya menuju Indonesia. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Cerita Paus Fransiskus Berbincang dengan Wartawan di Pesawat: Bicara Imigran hingga Tanda Tangan Buku

Paus Fransiskus akan berkunjung ke Indonesia, Papua Nugini, Timor Leste, dan Singapura mulai 3 September.


Kejagung: Penundaan Proses Hukum Calon Kepala Daerah untuk Hindari Manipulasi Politik

5 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung atau Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar ditemui di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin, 12 Agustus 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Kejagung: Penundaan Proses Hukum Calon Kepala Daerah untuk Hindari Manipulasi Politik

Kapuspenkum Harli Siregar mengatakan, Kejagung menunda proses hukum calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 untuk menjaga objektivitas demokrasi dan mencegah manipulasi politik.