JPU mengungkapkan hal yang memberatkan tuntutan terhadap keempat terdakwa adalah perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sedangkan hal yang meringankan yaitu keempat terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Khusus Yudhi, penyakit ginjal yang ia derita dan pengakuannya merasa bersalah juga menjadi hal yang meringankan tuntutan hukumannya.
JPU menilai perbuatan keempat terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.
Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ, keempatnya diduga telah memperkaya suatu korporasi atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya suatu korporasi. Ini berupa kerja sama operasi (KSO) Waskita-Acset senilai Rp 367,33 miliar, serta KSO Bukaka-Krakatau Steel sebesar Rp142,75 miliar. Akibat perbuatan tersebut, JPU mendakwa keempatnya merugikan keuangan negara senilai Rp 510,08 miliar.
Pilihan Editor: Eks Pejabat KemenpanRB Alex Denni Baru Dieksekusi Setelah 11 Tahun, Kejagung Ungkap Kendala