Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vonis Bebas Ronald Tannur Memantik Sederet Respons Pakar dan Pegiat Hukum

image-gnews
Tersangka Gregorius Ronald Tannurmelakukan adegan rekonstruksi  di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Tersangka Gregorius Ronald Tannurmelakukan adegan rekonstruksi di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur menjatuhkan vonis bebas tersangka perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur atau Ronald Tannur pada Rabu, 24 Juli 2024.

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Hakim Erintuah di Surabaya, Rabu, seperti dilansir dari Antara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara karena dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. JPU menuntut Ronald dijatuhi pidana 12 tahun penjara dan membayar restitusi bagi keluarga korban Rp 263,6 juta.

Lantas, bagaimana respon pakar dan pegiat hukum atas vonis bebas Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan tersebut?

1. Rieke Diah Pitaloka: Sesuatu Hal yang Ekstrim

Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka yang tergabung dengan aliansi #JusticeForDiniSera menilai putusan bebas majelis hakim PN Surabaya merupakan sesuatu hal yang ekstrem. “Menurut saya dan teman-teman dalam aliansi ini, ini keputusan bukan hanya tindakan pelaku yang ekstrim, tapi putusan majelis hakim terindikasi kuat juga ekstrem,” katanya, Senin, 29 Juli 2024 dikutip dari Antara.

Ia mengatakan vonis bebas yang diberikan hakim kepada terdakwa pembunuhan yang juga mengindikasikan adanya kekerasan fisik ini perlu menjadi perhatian semua pihak. Oleh sebab itu, Rieke meminta dukungan seluruh elemen masyarakat untuk terus menyuarakan dan mengawal proses peradilan etik terhadap majelis hakim yang memutus perkara Ronald Tannur.

“Termasuk juga rekan-rekan di kampus untuk memfasilitasi, melakukan eksaminasi publik, kita buka ruang eksaminasi di fakultas hukum yang berkenan silahkan untuk menghubungi kami,” ucapnya.

2. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan: Catatan Buruk Penegakan Hukum

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan menilai putusan bebas Ronald Tannur menjadi catatan buruk penegakan hukum kasus kekerasan terhadap perempuan. Sekaligus meneguhkan prasangka bahwa hukum tumpul ke atas, namun tajam ke bawah.

"Putusan bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur telah mencederai pemenuhan hak atas keadilan korban dan keluarganya," kata anggota Komnas Perempuan Tiasri Wiandani, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 29 Juli 2024 dikutip dari Antara.

Selain itu, Komnas Perempuan mendukung jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan upaya hukum kasasi dan meminta Badan Pengawasan MA (Bawas MA) serta Komisi Yudisial (KY) untuk memberikan perhatian dan pengawasan terhadap kasus ini. Hal ini sebagai upaya pemenuhan hak atas keadilan dan pemulihan korban dan keluarga korban.

3. Tabur Pari Kecam Putusan PN

Sejumlah elemen lembaga bantuan hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Buruh Peduli Anak Negeri (Tabur Pari) mengecam putusan bebas Ronald Tannur yang dijatuhkan hakim PN Surabaya. Perwakilan Tabur Pari dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Lingga Parama mengatakan putusan bebas Ronald Tannur tidak jauh beda dengan perkara Tragedi Kanjuruhan, yang juga membebaskan dua orang terdakwa.

"Ini bukan sekali dua kali dari pihak pengadilan khususnya, memutuskan di mana yang seharusnya itu bersalah maka dinyatakan bebas. Kemarin kita sudah mengingat bahwa ada Tragedi Kanjuruhan, di mana penyebab utamanya terdakwa dinyatakan tidak bersalah karena ada angin," ujar Lingga kepada wartawan di Kantor LBH Surabaya, Jumat, 26 Juli 2024, dikutip dari Antara.

Lingga mengatakan banyak fakta persidangan yang diabaikan oleh majelis hakim, seperti keterangan para saksi dan juga keterangan ahli dalam sidang tersebut. "Hakim memutuskan kalau korban meninggal dunia karena terlalu banyak mengonsumsi alkohol, padahal dalam tubuh korban terdapat bekas ban mobil," katanya.

4. Guru Besar Unair: Tidak Berdasar Hukum

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Prof Nur Basuki Minarno menyebut putusan vonis hakim Pengadilan Negeri Surabaya tidak berdasar hukum. "Menurut pendapat saya, putusan pengadilan negeri pada fakta-fakta yang ada di dalam persidangan itu tidak berdasar hukum," kata Prof Basuki dihubungi di Surabaya, Kamis, 25 Juli 2024, dikutip dari Antara.

Adapun maksud dari tidak berdasarkan hukum itu, karena ada bukti-bukti dalam persidangan yang disuguhkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) telah dikesampingkan majelis hakim. Salah satunya, kata Prof Basuki, mengesampingkan hasil visum et repertum oleh ahli yang mana sebelum memberikan keterangan ahli telah mengangkat sumpah, terikat dengan sumpah.

"Kalau kemudian dikesampingkan seperti itu tanpa ada dasar yang kuat, tentu keliru dalam membuat putusan. Berarti salah dalam penerapan hukumnya," ujarnya.

KHUMAR MAHENDRA  | CLARA MARIA TJANDRA DEWI H. 

Pilihan Editor: Hakim Bebaskan Ronald Tannur, Pakar Hukum Unpad Bandingkan Kematian Dini dengan Kasus Kopi Sianida

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PP IKAHI Respons Sikap KY Umumkan Sanksi Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

23 jam lalu

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
PP IKAHI Respons Sikap KY Umumkan Sanksi Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) merespons sikap KY yang umumkan sanksi terhadp hakim yang bebaksn Gregorius Ronald Tannur.


AHY Lulus Ujian Tertutup untuk Dapatkan Gelar Doktor dari Universitas Airlangga

2 hari lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), memberikan sambutan saat wisuda Sekolah Tinggi PertanahanNasional (STPN) Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Minggu 1 September 2024. Dok. ATR/BPN
AHY Lulus Ujian Tertutup untuk Dapatkan Gelar Doktor dari Universitas Airlangga

Dalam ujian yang berlangsung selama tiga jam tersebut, AHY mendapatkan nilai A.


Kabarkan Kondisi Ayahnya, Putra Mat Solar Bajaj Bajuri: Ade Kangen

4 hari lalu

Putra Mat Solar mengunggah kondisi ayahnya. Foto: TikTok.
Kabarkan Kondisi Ayahnya, Putra Mat Solar Bajaj Bajuri: Ade Kangen

Putra Mat Solar mengabarkan kondisi ayahnya yang menjalani perawatan setelah mengalami stroke tiga kali.


LBH Banda Aceh Akan Ajukan Praperadilan Gugat Polisi atas Kriminalisasi Mahasiswa Demonstran di DPRA

4 hari lalu

Polresta Banda Aceh saat melaksanakan konferensi pers terkait penangkapan mahasiswa yang melakukan aksi di DPR Aceh, di Banda Aceh, Jumat, 30 Agustus 2024: Foto: ANTARA/Rahmat Fajri
LBH Banda Aceh Akan Ajukan Praperadilan Gugat Polisi atas Kriminalisasi Mahasiswa Demonstran di DPRA

LBH Banda Aceh ajukan praperadilan untuk menantang keabsahan penetapan tersangka terhadap enam mahasiswa oleh Polresta Banda Aceh.


Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Lebih Berat dari Vonis Ronald Tannur, Toni Tamsil, dan Samin Tan

6 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Lebih Berat dari Vonis Ronald Tannur, Toni Tamsil, dan Samin Tan

I Nyoman Sukena terancam 5 tahun penjara karena pelihara 4 landak Jawa langka. Lebih berat dari vonis Djoko Tjandra, Toni Tamsil, dan Samin Tan.


Alasan Rieke Diah Pitaloka Tolak Program Pensiun Tambahan di Sidang Paripurna DPR

6 hari lalu

ilustrasi pensiun (pixabay.com)
Alasan Rieke Diah Pitaloka Tolak Program Pensiun Tambahan di Sidang Paripurna DPR

Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, menolak program pensiun tambahan yang sedang direncanakan pemerintah.


Cerita Mahasiswa FIB Unair Studi di Kanada Setelah Lolos IISMA

6 hari lalu

Alfina Milatul Khoiroh, mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Airlangga (UNAIR) berhasil lolos program IISMA. Saat ini ia tengah menempuh studi di University of Waterloo Kanada hingga Desember mendatang. Dok. Humas Unair
Cerita Mahasiswa FIB Unair Studi di Kanada Setelah Lolos IISMA

Fina berencana menerapkan ilmu yang ia peroleh dalam penulisan skripsi di Unair.


Mahasiswa FKG Unair Sukses Memanfaatkan AI dan AR dalam Metode Implant Placement

6 hari lalu

Tim mahasiswa Kedokteran Gigi Unair saat menjadi juara pertama dalam 15th Dentistry Scientific Festival di Universitas Brawijaya (Sumber: Istimewa)
Mahasiswa FKG Unair Sukses Memanfaatkan AI dan AR dalam Metode Implant Placement

Ketiga mahasiswa FKG Unair itu mengusung inovasi Implant Placement yang terintegrasi dengan teknologi berupa AI dan AR.


Prihatin Pola Pemeliharaan Burung Walet Konvensional, Alumni Unair Rancang Aplikasi Markas Walet Berbasis AI

7 hari lalu

Dani Ali memperkenalkan aplikasi Markas Walet miliknya (sumber: brin.go.id)
Prihatin Pola Pemeliharaan Burung Walet Konvensional, Alumni Unair Rancang Aplikasi Markas Walet Berbasis AI

Para pemilik rumah burung walet selama ini tidak bisa mengetahui jumlah populasinya secara tepat


MA Tunggu Kasasi Ronald Tannur Sebelum Bentuk MKH, Ini Tanggapan KY

9 hari lalu

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
MA Tunggu Kasasi Ronald Tannur Sebelum Bentuk MKH, Ini Tanggapan KY

KY merespons MA yang menunggu proses kasasi untuk membentuk Mahkamah Kehormatan Hakim terhadap usulan pemberhentian hakim yang membebaskan Ronald Tannur.