TEMPO.CO, Depok - Kapolres Metro Depok Komisaris Arya Perdana mengatakan kepolisian telah melakukan pemeriksaan setelah menerima laporan dugaan penganiayaan anak di daycare Wensen School pada 29 Juli 2024. Tempat penitipan anak atau daycare itu beralamat di Jalan Putri Tunggal No. 42 RT. 9/3 Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis.
Arya mengatakan, dugaan penganiayaan anak balita tersebut terjadi pada 10 Juni dan 24 Juli 2024. Seorang staf daycare memberi tahu orang tua korban tentang penganiayaan yang dilakukan oleh pemilik tempat penitipan anak itu.
"Kebetulan beliau ini sudah resign, dan melaporkan kepada orang tua korban bahwa anaknya sempat dilakukan kekerasan oleh pemilik daycare kemudian dilaporkan ke Polres tanggal 29 Juli," kata Arya, saat dikonfirmasi pada Rabu, 31 Juli 2024.
Atas laporan tersebut, kepolisian sudah mendatangi daycare tersebut dan bertemu dengan sekuriti. Hari ini polisi memeriksa orang tua korban.
"Rencananya kita nanti akan pemeriksaan lebih lanjut kepada pihak-pihak yang dilaporkan," ujar kapolres.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan orang tua korban, mereka rutin menitipkan anak ke daycare tersebut. "Cuma pada hari itu terjadi kekerasan terhadap anak ini. Kita belum tahu apakah hari-hari sebelumnya atau sesudah itu terjadi lagi kekerasan, kita belum tahu, kita masih mendalami hal tersebut," tutur Arya.
Pada saat terjadi penganiayaan, orang tua korban sempat mengambil foto luka lebam di tubuh anak mereka. Polisi pun masih menunggu hasil visum dari rumah sakit.