Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Terbitkan PP Legalkan Aborsi untuk Korban Pemerkosaan, ICJR Imbau Komitmen Realisasi Konkret di Lapangan

image-gnews
Ilustrasi aborsi. PEDRO ARMESTRE/AFP/Getty Images
Ilustrasi aborsi. PEDRO ARMESTRE/AFP/Getty Images
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menanggapi terbitnya Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Beleid itu salah satunya mengatur praktik aborsi legal dengan syarat tertentu, seperti ada indikasi darurat medis maupun bagi korban perkosaan atau kekerasan seksual lain.

Peneliti ICJR Johanna Poerba mengatakan pihaknya menggarisbawahi bahwa jaminan aborsi aman tidak hanya perlu dilakukan dalam tataran penerbitan aturan, seperti adanya peraturan pemerintah baru ini. "Namun, komitmen realisasi konkret pemangku kepentingan sangat diperlukan," ujarnya dalam keterangan resmi pada Kamis, 1 Agustus 2024.

Johanna menjelaskan PP 28/2024 yang mengatur praktik aborsi bagi korban perkosaan dan kekerasan seksual, serta indikasi darurat medis bukan merupakan aturan yang baru. Ia pun mencontohkan sejumlah beleid, seperti UU Kesehatan Tahun 2009, PP 61/2014, dan Permenkes 3/2016. 

Dari aturan-aturan tersebut, ICJR menyebut penyediaan layanan aborsi yang aman tidak bisa terlaksana di lapangan. "Dikarenakan tidak ada realisasi konkret dari pemangku kepentingan untuk menyediakan layanan," ujar Johanna.

Pertama, jelasnya, Kepolisian tidak kunjung merespons kebutuhan aturan internal untuk menyediakan rujukan kontrasepsi darurat dan aborsi bagi korban perkosaan. Sejak adanya PP 61/2014 dan Permenkes 3/2016, Kepolisian diamanatkan untuk mendukung penyediaan kontrasepsi darurat dan menyediakan surat keterangan bagi korban perkosaan yang ingin mengakses aborsi aman. 

"Seharusnya dengan kondisi saat ini, korban perkosaan bisa mandapatkan kontrasepsi darurat dan melakukan aborsi aman sampai dengan batas usia kehamilan delapan minggu," ucap Johanna. 

Namun, penelitian ICJR pada 2021 dan pemantauan hingga saat ini, belum ada komitmen nasional di Kepolisian untuk menerbitkan aturan internal untuk merujuk pemberian kontrasepsi darurat atau menerbitkan surat keterangan dugaan perkosaan. "Malah pada 2021 lalu, pihak kepolisian menolak permohonan aborsi anak 12 tahun, korban perkosaan di Jombang, padahal saat itu usia kehamilan korban belum sampai delapan minggu," ujar Johanna.

Kedua, Kementerian Kesehatan alias Kemenkes tidak kunjung menunjuk layanan yang dapat memberikan aborsi aman. Padahal itu merupakan amanat Permenkes 3/2016. "Delapan tahun Permenkes tersebut hadir, dan lima belas tahun UU Kesehatan 2009 berlaku, Kemenkes masih belum menetapkan faskes yang dapat memberikan layanan aborsi aman tersebut," beber Johanna. 

Pada diskusi publik yang digelar ICJR dengan melibatkan kementerian itu pada 2022, Kemenkes menyatakan sudah menyusun pedoman, kurikulum modul dan pelatihan layanan aborsi aman. Kemenkes juga menyebut pada 2023 telah menyediakan fasilitas kesehatan atau faskes yang dapat memberikan aborsi aman. "Namun, hingga saat ini penetapan tersebut belum kunjung dipenuhi," ujar Johanna. 

Catatan atas Substansi PP 28/2024

"Atas masalah komitmen ini, ICJR juga kemudian memiliki catatan atas substansi PP 28/2024," kata Johanna.

Pertama, Pasal 60 UU Kesehatan dan Pasal 1154 PP 28/2024 menyatakan pengaturan layanan aborsi dan batas usia aborsi yang boleh dilakukan bagi semua kekerasan seksual akan berlaku bersamaan dengan KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP baru. Dengan demikian, layanan aborsi baru tersedia pada Januari 2026. 

"ICJR menyayangkan hal tersebut karena adanya kebutuhan mendesak aborsi aman," ucap Johanna. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari pemantauan media yang ICJR lakukan pada Januari ingga Maret 2024, ujarnya, ada 12 korban perkosaan yang mengalami kehamilan. Mayoritas korban itu masih anak-anak. 

Kedua, Pasal 118 PP 28/2024 mengatur syarat dapat dilakukan aborsi aman bagi korban kekerasan seksual dibuktikan dengan keterangan penyidik. Keterangan itu tentang dugaan kekerasan seksual. 

Ia menjelaskan persyaratan tersebut berbeda dengan syarat pada Permenkes 3/2026 yang membolehkan keterangan dugaan perkosaan dari penyidik, psikolog, dan/atau ahli lainnya. "Perubahan ketentuan ini menempatkan penyidik sebagai satu-satunya pihak yang dapat memberikan keterangan dugaan kekerasan seksual," kata Johanna.

Tiga, Pasal 119 ayat (1) PP 28/2024 menyebut layanan aborsi aman dilakukan oleh faskes tingkat lanjut yang ditetapkan oleh Menteri. Ketentuan ini berbeda dengan pengaturan dalam Pasal 13 Permenkes 3/2016 yang mengatur pelaksanaan layanan aborsi dapat dilakukan oleh faskes sampai ke tingkat Puskesmas, sehingga bisa jauh lebih dapat diakses. 

"Dengan adanya perubahan melalui PP 28/2024, fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut menjadi terbatas pada rumah sakit, klinik utama, balai kesehatan, dan praktik mandiri," ucap Johanna.

Padahal, merujuk pada panduan World Health Organization (WHO), ada batasan waktu 14 minggu untuk melakukan aborsi aman. Pada usia kehamilan 12 minggu ke bawah, ujarnya, aborsi medis bahkan dapat dilakukan mandiri dan hanya perlu pendampingan dan pemantauan oleh tenaga kesehatan. 

"Seharusnya penyusunan PP ini merujuk pada upaya mengembangkan metode aborsi dengan obat-obatan tersebut (medical abortion)," beber Johanna. "Dengan ini, faskes tingkat lanjutan juga tidak dibebani dengan kewajiban menyediakan perlengkapan tertentu." 

ICJR juga menyerukan empat poin atas penerbitan PP 28/2024 yaitu:
1. Kemenkes harus membuka opsi bahwa kebaruan pengaturan aborsi aman tersebut dapat berlaku mulai saat ini, tidak perlu menunggu Januari 2026, untuk memberikan perlindungan kepada korban;

2. Kemenkes perlu menjamin akses aborsi aman yang diperluas, termasuk menyediakan layanan aborsi aman dengan obat-obatan; 

3. Kewenangan memberikan keterangan dugaan aborsi perlu dipertimbangkan untuk tidak hanya diberikan kepada Kepolisian, namun juga lembaga pendamping korban; dan 

4. Kepolisian harus menunjukkan komitmennya menjamin penyediaan rujukan kontrasepsi darurat dan aborsi aman bagi korban kekerasan seksual, dengan membuat kebijakan nasional di lingkungan Polri. 

Pilihan Editor: Jaksa Ungkap Robert Bonosusatya dan Harvey Moeis Bertemu Petinggi PT Timah di Gunawarman, Ini Isinya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Eks Produser Hollywood, Harvey Weinstein Hadapi Dakwaan Baru Tuduhan Pelecehan Seksual

15 jam lalu

Mantan produser film Harvey Weinstein. Etienne Laurent/Pool via REUTERS
Eks Produser Hollywood, Harvey Weinstein Hadapi Dakwaan Baru Tuduhan Pelecehan Seksual

Harvey Weinstein, mantan produser Hollywood, kembali didakwa oleh juri agung New York atas tuduhan pelecehan seksual baru.


Klarifikasi Ketua Satgas PPKS Unsoed Soal Kasus Kekerasan Seksual dan Dugaan Perdagangan Orang

1 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Doc. Marisa Kuhlewein (QUT) and Rachel Octaviani (UPH)
Klarifikasi Ketua Satgas PPKS Unsoed Soal Kasus Kekerasan Seksual dan Dugaan Perdagangan Orang

Satgas PPKS Unsoed menerima laporan kekerasan seksual dari empat korban yang merupakan mahasiswi Unsoed.


Perempuan Prancis Demo, Dukung Nenek 72 Tahun yang Diperkosa Ratusan Kali

1 hari lalu

Para pengunjuk rasa berkumpul untuk mengecam penolakan Presiden Prancis Emmanuel Macron dalam menunjuk perdana menteri dari koalisi sayap kiri New Popular Front di Marseille, Prancis, 7 September 2024. (REUTERS/Manon Cruz)
Perempuan Prancis Demo, Dukung Nenek 72 Tahun yang Diperkosa Ratusan Kali

Ratusan perempuan di Prancis memprotes pemerkosaan yang dilakukan terhadap Gisele Picolot, perempuan 72 tahun.


Marak Anak Lakukan Kejahatan Sadistis, Dirjen HAM Desak Revisi UU SPPA

1 hari lalu

Ilustrasi kekerasan terhadap anak. Shutterstock
Marak Anak Lakukan Kejahatan Sadistis, Dirjen HAM Desak Revisi UU SPPA

Dirjen HAM Dhahana Putra mengakui kasus kejahatan seperti pembunuhan dan kekerasan seksual yang melibatkan anak meningkat


Polisi Periksa Satu Mahasiswa Unsoed yang Diduga Terlibat Kasus Kekerasan Seksual

1 hari lalu

Unsoed sosialisasikan beasiswa unggulan dosen Indonesia-Dalam Negeri. dok/unsoed.ac.id KOMUNIKA ONLINE
Polisi Periksa Satu Mahasiswa Unsoed yang Diduga Terlibat Kasus Kekerasan Seksual

Polisi membenarkan telah memeriksa MRA sebagai saksi dalam dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan oleh empat mahasiswa Unsoed.


Satgas PPKS Unsoed Beberkan Modus Penipuan Tawaran Kerja yang Berujung pada Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswa

1 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Satgas PPKS Unsoed Beberkan Modus Penipuan Tawaran Kerja yang Berujung pada Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswa

Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual telah emetakan tiga modus utama pelaku untuk menjebak korban.


Mahasiswi Unsoed Laporkan Kekerasan Seksual, Polresta Banyumas Periksa 10 Orang

1 hari lalu

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan, Bakorwil III Jateng, Waka Polsek Purwokerto Utara, Pembina UPL MPA Unsoed, anggota UPL MPA dan mahasiswa, dalam acara pelepasan tim Ekspedisi Soedirman VI yang terdiri dari tiga mahasiswa yang tergabung dalam Unit Pandu Lingkungan mahasiswa Pecinta Alam (UPL MPA). dok/unsoed.ac.id KOMUNIKA ONLINE
Mahasiswi Unsoed Laporkan Kekerasan Seksual, Polresta Banyumas Periksa 10 Orang

Polresta Banyumas telah memeriksa 10 orang dalam kasus kekerasan seksual yang dilakukan terhadap mahasiswi Unsoed.


Artis NM Bikin Laporan soal Anaknya ke Polda Metro Jaya, Diduga Dipaksa 2 Kali Aborsi oleh VAB

3 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjawab pertanyaan media saat konferensi pers terkait pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 15 Juli 2024. Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gudang penyimpanan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Artis NM Bikin Laporan soal Anaknya ke Polda Metro Jaya, Diduga Dipaksa 2 Kali Aborsi oleh VAB

Seorang artis NM melaporkan kasus anaknya ke Polda Metro Jaya yang mengalami persetubuhan anak di bawah umur dan dipaksa 2 kali aborsi.


Geger Pelecehan di Panti Sosial, Kepolisian Malaysia Akan Panggil Yayasan GISB

3 hari lalu

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak perempuan. Shutterstock
Geger Pelecehan di Panti Sosial, Kepolisian Malaysia Akan Panggil Yayasan GISB

Kepolisian Malaysia akan memanggil pucuk pimpinan panti sosial yang dikelola yayasan GISB.


Eks Rektor UP Edie Toet Tak Mau Bayar Pengacara Kasus Pecelehan Seksualnya, Faizal: Ngaku Orang Miskin

3 hari lalu

Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno (kiri) didampingi kuasa hukumnya usai menjalani pemeriksaan dugaan kasus pelecehan seksual di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Dalam keteranganya, tudingan adanya pelecehan seksual tersebut hanya asumsi karna tidak ada bukti yang sah, ia juga mengaku kasus ini bagian dari politisasi menjelang pemilihan rektor. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Eks Rektor UP Edie Toet Tak Mau Bayar Pengacara Kasus Pecelehan Seksualnya, Faizal: Ngaku Orang Miskin

Kuasa hukum eks Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno kini dari kantor hukum eks Kapolda Metro Jaya Nugroho Djayusman, ND Solicitor.