Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Ungkap Robert Bonosusatya dan Harvey Moeis Bertemu Petinggi PT Timah di Gunawarman, Ini Isinya

image-gnews
Robert Bonosusatya. Istimewa
Robert Bonosusatya. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bos PT Refined Bangka Tin (PT RBT) Robert Bonosusatya dikabarkan pernah bertemu dengan tersangka kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Harvey Moeis di Gunawarman. Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024.

Agenda sidang tersebut adalah pembacaan dakwaan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi timah. Mereka adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Bangka Belitung periode 2015-2019 Suranto Wibowo, Kadis ESDM Bangka Belitung periode 2021-2024 Amir Syahbana, serta Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung periode Maret-Desember 2019 Rusbani alias Bani. Dalam dakwaan, jaksa mengungkapkan pada awal 2018 Harvey Moeis dan Robert Bonosusatya pernah bertemu.

Mereka melakukan pertemuan dengan Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk 2017-2020 Alwin Albar, dan Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2016-2020 Emil Emirda.  Pertemuan itu berlangsung di Hotel dan Restoran Sofia di Jalan Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Maksud pertemuan itu adalah untuk membahas kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT Refined Bangka Tin. Adapun peran Harvey Moeis dalam kerja sama itu sebagai perwakilan dari PT Refined Bangka Tin. “Pertemuan tersebut membahas mengenai kerja sama sewa peralatan penglogaman antara PT Timah Tbk dan PT Refined Bangka Tin,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.

Jaksa menyebutkan pada pertemuan itu Riza Pahlevi, Alwin, dan Emil menerima dokumen surat penawaran kerja sama smelter dari PT. Refined Bangka Tin tertanggal 28 Maret 2018 dengan nomor 058/RBT/ADM/III/2018. Dokumen itu tentang Penawaran Kerjasama Peralatan Processing Penglogaman Timah, namun tanpa nilai penawaran.

Selanjutnya pada Agustus 2018, Reza Andriansyah diberikan template dokumen penawaran oleh PT Timah, barulah nilai penawaran dicantumkan dalam template tersebut sebesar US$ 2.100 per 0,5 ton. “Sehingga seolah-olah penawaran kerja sama peralatan processing penglogaman timah sebesar USD 2100 per 0,5 Ton tersebut diajukan sejak tanggal 28 Maret 2018,” ucap Jaksa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain pembahasan mengenai kerja sama sewa peralatan penglogaman antara PT Timah dan PT Refined Bangka Tin, pertemuan tersebut juga disepakati untuk melibatkan Smelter Swasta lain yang ingin kerja sama sewa peralatan penglogaman dengan PT Timah Tbk. Pada Agustus 2018, Harvey Moeis dan Reza Andriansyah menghubungi beberapa smelter yang akan bekerjasama dengan PT Timah Tbk. Mereka adalah PT. Sariwiguna Bina Sentosa, CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa. Ajakan kerja sama itu pun ditindaklanjuti dengan melakukan pertemuan di Hotel dan Restoran Sofia, Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dalam pertemuan itu hadir Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Alwin Albar, Harvey Moeis, Reza Andriansyah, pemilik CV. Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia Tamron alias Aon, pemilik PT Stanindo Inti Perkasa Suwito Gunawan alias Awi, perwakilan dari PT Tinindo Inter Nusa Rosalina dan Fandi Lie (Fandi Lingga), dan pemilik PT Sariwiguna Binasentosa Robert Indarto dan Juan Setiadi Widjaya (Alm).

Sebelumnya, kuasa hukum Harvey Moeis dan PT Refined Bangka Tin, Harris Arthur Hedar mengatakan bahwa Harvey dan Robert Bonosusatya tidak pernah ikut serta dalam bisnis antara PT Refined Bangka Tin dengan PT Timah Tbk. “Pak Harvey tidak pernah menyentuh bisnis di PT Timah. Menyentuh saja tidak apalagi mengambil keuntungan,” kata Harris, Jumat, 19 April 2024.

RADEN PUTRI

Pilihan Editor: Terungkap, Harvey Moeis dan Helena Lim Diduga Nikmati Rp 420 Miliar dari Korupsi Timah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sidang Korupsi Timah, Saksi Ungkap PT Timah Bayar Rp 11 Triliun ke 5 Smelter

14 jam lalu

Sidang kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa MB Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku eks Direktur Utama PT Timah, dan Emil Ermindra selaku bekas Direktur Keuangan PT Timah di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Sidang Korupsi Timah, Saksi Ungkap PT Timah Bayar Rp 11 Triliun ke 5 Smelter

Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk, Dian Safitri, mengungkapkan perusahaannya membayar belasan triliun kepada lima perusahaan smelter.


Respons Brigjen Mukti Juharsa Soal Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

14 jam lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Respons Brigjen Mukti Juharsa Soal Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigjen Mukti Juharsa berulang kali disebut sejumlah saksi dalam sidang korupsi timah.


Saksi Ungkap Ada Lebih Bayar Rp 2,2 T dari PT Timah ke 5 Smelter Swasta

16 jam lalu

Sidang kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa MB Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku eks Direktur Utama PT Timah, dan Emil Ermindra selaku bekas Direktur Keuangan PT Timah di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Saksi Ungkap Ada Lebih Bayar Rp 2,2 T dari PT Timah ke 5 Smelter Swasta

Jaksa penuntut umum mendakwa Mochtar Riza Pahlevi dan Emil Emindra telah mengakomodir kegiatan penambangan ilegal di wilayah PT Timah.


Sidang Helena Lim Ditunda Gara-gara Lehernya Kram

20 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Helena Lim menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Dalam sidang ini, jaksa penuntut hukum Kejaksaan Agung menghadirkan tiga saksi yaitu karyawan PT Timah Tbk Mochtar Reza Pahlevi, Emil Emindra, dan MB Gunawan. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Helena Lim Ditunda Gara-gara Lehernya Kram

Terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Helena Lim, batal menjalani sidang hari ini karena sakit. Sidangnya ditunda pekan depan.


Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa Dalam Kasus Korupsi Timah

1 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa Dalam Kasus Korupsi Timah

Kompolnas berharap bisa mendapatkan klarifikasi soal dugaan keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa dalam kasus korupsi timah.


Kementerian ESDM akan Tambah Kapasitas PLTS Cirata

1 hari lalu

Foto udara proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung di atas Waduk Cirata, Jawa Barat, Kamis, 14 September 2023. Secara keseluruhan, PLTS Terapung Cirata akan menghasilkan energi sebesar 245 juta kWh per tahun. Tempo/Tony Hartawan
Kementerian ESDM akan Tambah Kapasitas PLTS Cirata

Kementerian ESDM direncanakan akan menambah kapasitas di PLTS Cirata sekitar 500MW. Sebelumnya, PLTS Cirata memiliki kapastitas 192MWp.


BIN Sebut Masifnya Kampanye Dukungan Kotak Kosong di Bangka Belitung

4 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
BIN Sebut Masifnya Kampanye Dukungan Kotak Kosong di Bangka Belitung

Spanduk hingga deklarasi kelompok masyarakat sebagai bentuk dukungan kepada kotak kosong dan aksi protes terhadap kebijakan partai mulai bertebaran


Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

4 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigadir Jenderal Mukti Juharsa kembali disebut dalam sidang tindak pidana korupsi timah


Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Korupsi Timah Kwan Yung dan Tamron

5 hari lalu

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah Tamron Tamsil alias Aon akan dihadirkan jaksa dalam lanjutan sidang perintangan kasus timah dengan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi yang akan digelar di PN Pangkalpinang, Rabu Besok, 10 Juli 2024. Tempo/Servio Maranda
Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Korupsi Timah Kwan Yung dan Tamron

Majelis hakim menolak eksepsi dari tim penasihan hukum terdakwa Kwan Yung alias Buyung dan Tamron alias Aon dalam sidang korupsi timah.


Sidang Korupsi Timah, Staf PT Refined Bangka Tin Ungkap Transaksi Rp 183 M dengan PT Timah

5 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah sekaligus Direktur Utama PT RBT, Suparta menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Jaksa penuntut hukum Kejaksaan Agung menghadirkan empat saksi, yakni Manager Keuangan PT Refined Bangka Tin (RBT) Ayu Lestari Yusman, penambang liar Liu Asak, Dika Sidik, dan Kurnia Efendi Bong. Sidang ini digelar untuk terdakwa Harvey Moeis, Dirut PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Korupsi Timah, Staf PT Refined Bangka Tin Ungkap Transaksi Rp 183 M dengan PT Timah

Staf General Affairs PT Refined Bangka Tin Adam Marcos bersaksi di sidang korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis, Suparta dan Reza Ardiansyah.