Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Imigrasi Lampung dan Kanim Kalianda Ciduk Warga Nigeria Terduga Penyalahgunaan Izin Tinggal

image-gnews
Sejumlah warga negara asing yang ditangkap jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dihadirkan petugas saat konferensi pers di Badung, Bali, Senin, 22 Juli 2024. ANTARA/Fikri Yusuf
Sejumlah warga negara asing yang ditangkap jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dihadirkan petugas saat konferensi pers di Badung, Bali, Senin, 22 Juli 2024. ANTARA/Fikri Yusuf
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda menangkap 12 warga negara asing (WNA) asal Nigeria saat menggelar pengawasan orang asing pada, Jumat, 26 Juli 2024. Bersama Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, petugas menciduk 12 WNA tersebut di gedung ruko di Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.

“Dari pemeriksaan yang kami lakukan, diketahui tiga orang di antara WN Nigeria tersebut terbukti menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Lampung Tato Juliadin dalam keterangan resmi, pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Sementara itu, sembilan orang lainnya ditemukan tanpa memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku. Kesembilan WNA tersebut diduga tinggal di Indonesia melebihi masa tinggalnya.

Menurut Juliadin, awalnya sembilan WN Nigeria tanpa dokumen tersebut datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan 60 hari dengan tanggal dan tahun serta tujuan yang berbeda.

Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh para WNA tersebut, yakni Pasal 78 ayat 3 UU No 6 Tahun 2011 tentang overstay melebihi 60 hari, serta Pasal 122 huruf a mengenai penyalahgunaan izin tinggal) dengan sanksi berupa deportasi dan penangkalan. Dia berkata Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Lampung berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memerintahkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung memeriksa lebih lanjut WNA Nigeria yang ditangkap.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Juliadin menyebut dari 12 WNA, sembilan di antaranya diserahterimakan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan. “Kami masih terus melakukan pendalaman terhadap 12 WNA tersebut untuk memastikan apakah ada indikasi pelanggaran lainnya,” ujarnya.

Sepanjang paruh pertama 2024, Direktorat Jenderal atau Ditjen Imigrasi telah menindak 2.041 WNA. Dari jumlah tersebut, 1.503 di antaranya atau sekitar 73,64 persen merupakan sanksi deportasi. Angka tindak administrasi keimigrasian (TAK) berupa deportasi ini meningkat 135,21 persen dibandingkan deportasi periode yang sama di 2023, yakni sebanyak 639 orang asing.

Pilihan Editor: Imigrasi Tangerang Tangkap 10 WNA di Kawasan PIK 2, Kerap Bikin Onar dan Meresahkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bos Brandoville Studios Cherry Lai Dilaporkan Atas Dugaan Kekerasan, Ini Kata Imigrasi

13 jam lalu

Cherry Lai dan Ken Lai. X/cherrylai2020
Bos Brandoville Studios Cherry Lai Dilaporkan Atas Dugaan Kekerasan, Ini Kata Imigrasi

Dugaan kasus kekerasan yang dilakukan Cherry Lai terhadap karyawan Brandoville Studios telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat.


Ratusan Narapidana Kabur setelah Tembok Penjara Nigeria Roboh Akibat Banjir

14 jam lalu

Ilustrasi penjara. Reuters
Ratusan Narapidana Kabur setelah Tembok Penjara Nigeria Roboh Akibat Banjir

Para narapidana kabur dengan memanfaatkan runtuhnya tembok penjara akibat banjir besar.


Pemburu Disinyalir Sebagai Penyebab Kebakaran di Taman Nasional Way Kambas

1 hari lalu

Polisi Hutan berpose di Taman Nasional Way Kambas, Lampung, 3 Desember 2015. Mereka menjaga kawasan taman nasional dari gangguan para pemburu liar dan mengamankan satwa liar yang berada di daerah tersebut saat keluar dari area taman nasional. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Pemburu Disinyalir Sebagai Penyebab Kebakaran di Taman Nasional Way Kambas

Aparat menduga kebakaran di Taman Nasional Way Kambas adalah ulah pemburu.


Imigrasi Pastikan Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Sudah Serahkan Paspor Lamanya

3 hari lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna Laoly (kanan) dan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menunjukkan paspor Indonesia yang baru dirancang di Jakarta pada 17 Agustus 2024. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa)
Imigrasi Pastikan Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Sudah Serahkan Paspor Lamanya

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim angkat bicara mengenai polemik paspor ganda pemain naturalisasi Timnas Indonesia.


Imigrasi Sebut Semua Pemain Naturalisasi di Timnas Hanya Berpaspor Indonesia

3 hari lalu

Timnas Indonesia berfoto sebelum pertandingan kualifikasi piala Dunia AFC antara Timnas Indonesia vs Australia di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Imigrasi Sebut Semua Pemain Naturalisasi di Timnas Hanya Berpaspor Indonesia

Dirjen Imigrasi menyatakan seluruh pemain naturalisasi di Timnas Indonesia sudah melepas kewarganegaraan lamanya


Mau Kabur ke Malaysia, Obligor BLBI Marimutu Sinivasan Baru Sekali Cicil Utang ke Pemerintah

4 hari lalu

Pemilik Texmaco Group, Marimutu Sinivasan, saat diperiksa petugas imigrasi di perbatasan Indonesia-Malayasia di Entikong, Kalimantan Barat, 8 September 2024 (Foto: Istimewa)
Mau Kabur ke Malaysia, Obligor BLBI Marimutu Sinivasan Baru Sekali Cicil Utang ke Pemerintah

Satgas BLBI telah menyita aset-aset Marimutu Sinivasan sebesar Rp 6,044 triliun dan melelang sejumlah aset untuk menutup utang bos Texmaco itu.


Tren Botox dan Filler Bisa Hambat Perjalanan di Bandara, Kok Bisa?

4 hari lalu

Ilustrasi turis atau wisatawan di bandara. (Pexel)
Tren Botox dan Filler Bisa Hambat Perjalanan di Bandara, Kok Bisa?

Botox dan filler membuat seseorang tertahan di bandara, bahkan ada yang harus membuat paspor baru.


Imigrasi Soekarno-Hatta Deportasi 4 WNA ke Pakistan, Nigeria dan Guinea

5 hari lalu

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mendeportasi 4 WNA ke negaranya pada 4 dan 7 September 2024. FOTO: dokumen Imigrasi Soekarno-Hatta
Imigrasi Soekarno-Hatta Deportasi 4 WNA ke Pakistan, Nigeria dan Guinea

WNA lain yang terjaring operasi Jagratara dan patroli keimigrasian masih dalam pemeriksaan oleh tim penyidik Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta.


Imigrasi Tarik Paspor Marimutu Sinivasan, Dicegat di Pos Lintas Batas Negara Entikong Kalimantan

5 hari lalu

Bos Texmaco Group Marimutu Sinivasan sedang menjalani pemeriksaan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat, 8 September 2024. Petugas perbatasan mencegah obligor Bantuan Likuditas Bank Indonesia ini ketika hendak menyeberang ke Malaysia. Pemerintah Indonesia mencegah Marimutu bepergian ke luar negeri karena masih menunggak BLBI. (Foto: Istimewa)
Imigrasi Tarik Paspor Marimutu Sinivasan, Dicegat di Pos Lintas Batas Negara Entikong Kalimantan

Obligor BLBI Marimutu Sinivasan dicegat Imigrasi di Entikong Kalimantan saat hendak pergi ke Malaysia.


Kamala Harris dan Trump akan Berhadapan dalam Debat Pertama di Pennsylvania

6 hari lalu

Kamala Harris dan Donald Trump. FOTO/Erin Schaff/Pool via REUTERS dan REUTERS/Mike Segar
Kamala Harris dan Trump akan Berhadapan dalam Debat Pertama di Pennsylvania

Capres AS dari Demokrat, Kamala Harris, akan berhadapand engan Donald Trump dari Republik dalam debat pertama di Pennsylvania pada Selasa 10 September