Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang PK Saka Tatal, Liga Akbar Ungkap Helm Eky di Bagian Dagu Terlepas

image-gnews
Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu 24 Juli 2024. Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu 24 Juli 2024. Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pada sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus Saka Tatal yang digelar Rabu, 30 Juli 2024, sejumlah saksi kunci dihadirkan oleh tim kuasa hukum. Salah satunya adalah Liga Akbar yang menjelaskan kondisi Eky di ruang jenazah serta mengungkap adanya ketidakkonsistenan dalam berita acara terkait helm Eky.

Liga Akbar yang diketahui merupakan teman korban Eky dihadirkan sebagai saksi. Dalam persidangan, penasihat hukum (PH) melakukan tanya jawab dengan Liga Akbar (LA) mengenai kondisi Eky:

PH: "Bagaimana kondisi dari almarhum Eky?"
LA: "Almarhum Eky mengalami banyak pendarahan di belakang kepala, dari hidung, serta patah tangan sebelah kanan, Pak."
PH: "Bagaimana dengan helmnya, helm Eky?"
LA: "Helmnya seperti roket merah putih."
PH: "Ada situasi yang berubah dengan helmnya?"
LA: "Saya lihat hanya bagian dagu saja yang terlepas."
PH: "Bagian dagu itu seharusnya menyatu dengan bagian utama atau bagaimana?"
LA: "Seharusnya menyatu, harusnya full face."
PH: "Kemudian itu patah atau terlepas?"
LA: "Terlepas."
PH: "Selain dari bagian dagu, apa lagi yang Saudara saksikan berbeda?"
LA: "Hanya lecet-lecet ringan saja, Pak."
PH: "Selama ini disampaikan di banyak pemberitaan bahwa helmnya utuh. Kalau menurut keterangan saksi, helmnya utuh atau tidak?"
LA: "Tidak, Pak."

Liga Akbar, sebagai salah satu saksi kunci, mengungkapkan bahwa ia diperiksa oleh Mapolda Jawa Barat selama kurang lebih enam jam dengan 15 pertanyaan dari penyidik. Dalam pemeriksaan tersebut, Liga mencabut beberapa pernyataan dalam BAP (berita acara pemeriksaan) terdahulu pada 2016.

Sidang juga menghadirkan sejumlah saksi kunci lainnya, termasuk Aldi, Liga Akbar, Selis (kakak kandung Saka Tatal), Jaka (Adik Kandung Saka Tatal), Mega dan Widi (sahabat Vina), serta Jogi Nainggolan (Pengacara 5 Terpidana Kasus Vina pada 2016), dan Muchtar Effendy (Kuasa Hukum Pegi Setiawan), Reinaldi (Sepupu Saka Tatal).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arista, Pengadilan Negeri Cirebon memvonis Saka Tatal dengan hukuman penjara delapan tahun saat usianya masih 15 tahun. Namun, Saka mendapatkan remisi sehingga hanya menjalani hukuman selama 3 tahun 8 bulan dan bebas pada April 2020. Saka Tatal mengaku saat peristiwa pembunuhan berlangsung, ia berada di rumah bersama kakak dan pamannya serta tidak mengenal Vina maupun Eky.

Sidang Peninjauan Kembali dilaksanakan sejak 24 Juli 2024. Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prilianti, menyatakan pihaknya telah mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Cirebon pada Senin, 8 Juli 2024 lalu.

Pilihan Editor: Kepala BP2MI Benny Rhamdani Absen pada Pemeriksaan Kedua di Bareskrim Polri, Ini Alasannya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Putusan PK Vonis Bebas Pengusaha Medan Terpidana Kasus Kredit Macet Bank BUMN Rp 39,5 miliar

9 jam lalu

 Mujianto ketika menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. ANTARA/Aris Rinaldi Nasution
Putusan PK Vonis Bebas Pengusaha Medan Terpidana Kasus Kredit Macet Bank BUMN Rp 39,5 miliar

MA melalui putusan PK memvonis bebas Mujianto terpidana kasus kredit macet di bank BUMN sebesar Rp 39,5 miliar.


Otto Hasibuan: Jessica Wongso Kapok Tawarkan Minuman pada Orang Lain

4 hari lalu

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso (kiri) melakukan Konferensi Pers bersama Pengacara, Otto Hasibuan di Senayan Avenue, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024. Pengacara Jessica mengungkapkan bakal mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung. TEMPO/Ilham Balindra
Otto Hasibuan: Jessica Wongso Kapok Tawarkan Minuman pada Orang Lain

Jessica Wongso bebas bersyarat setelah 8 tahun mendekam di penjara karena divonis membunuh Wayan Mirna Salihin dengan "kopi sianida"


KPK Tunggu Permohonan Peninjauan Kembali Mardani Maming

9 hari lalu

Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di tanah Bumbu Mardani H Maming mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan  di gedung KPK, Jakarta, Kamis 28 Juli 2022. Mardani resmi ditahan setelah menyerahkan diri ke KPK pada siang harinya. Tempo/Imam Sukamto
KPK Tunggu Permohonan Peninjauan Kembali Mardani Maming

KPK menyatakan belum menerima pemohonan PK atas nama Mardani Maming yang diajukan pada 6 Juni 2024.


Jaksa Tolak Novum di Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon

10 hari lalu

Suasana sidang lanjutan PK kasus Vina dan Eky di PN Cirebon, Jawa Barat, Senin, 9 September 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Jaksa Tolak Novum di Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon

Jaksa menilai keterangan saksi yang menyebut kematian Vina dan Eky akibat kecelakaan tidak cukup kuat


Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina dan Eky, Hakim PN Cirebon Akhirnya Setujui Sidang Terbuka

14 hari lalu

Enam terpidana kasus Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana alias Eky, tiba di Lapas Kesambi, Cirebon, pada Kamis, 15 Agustus 2024, setelah dua bulan dikirim ke Lapas yang berada di Bandung, Jawa Barat, karena menjadi saksi perihal penangkapan mantan tersangka Pegi Setiawan. Doc Pribadi Polmer Sirait, pengacara enam terpidana.
Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina dan Eky, Hakim PN Cirebon Akhirnya Setujui Sidang Terbuka

Sidang PK 6 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang awalnya direncanakan tertutup akhirnya digelar terbuka.


6 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky Ajukan PK, Peradi Siapkan 50 Saksi

15 hari lalu

Rekonstruksi kasus Eky dan Vina yang dilaksanakan pada 26 Oktober 2016. Doc: Dokumen pribadi Titin Prialianti.
6 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky Ajukan PK, Peradi Siapkan 50 Saksi

Menyusul Saka Tatal, enam terpidana kasus kematian Vina dan Eky mengajukan PK ke PN Cirebon. Peradi siapkan 50 saksi.


PN Cirebon Rampungkan Pengiriman Berkas PK Saka Tatal ke MA

15 hari lalu

Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu 24 Juli 2024. Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
PN Cirebon Rampungkan Pengiriman Berkas PK Saka Tatal ke MA

Proses persidangan PK Saka Tatal atas kasus kematian Vina dan Eky telah tuntas di PN Cirebon. Selanjutnya, keputusan akan jadi kewenangan MA.


LPSK Lindungi 7 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky di Cirebon

15 hari lalu

Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias (kiri) dan Sri Suparyati (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/5/2024). ANTARA/Laily Rahmawaty/am.
LPSK Lindungi 7 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky di Cirebon

LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada tujuh orang terpidana terkait kasus kematian Vina dan Eki.


Hiking di Gunung Ciremai Bisa Ajak Keluarga, Jalur Landai di Tengah Hutan Tropis

21 hari lalu

Wisata hiking Gunung Ciremai. Ivansyah
Hiking di Gunung Ciremai Bisa Ajak Keluarga, Jalur Landai di Tengah Hutan Tropis

Pengunjung bisa pengalaman bertualang menyusuri jalan setapak di tengah hutan tropis Gunung Ciremai sepanjang kurang lebih 3 kilometer.


Setelah Pegi Setiawan Bebas, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Masih Jadi Teka Teki

22 hari lalu

Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Setelah Pegi Setiawan Bebas, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Masih Jadi Teka Teki

Sudah 8 tahun, pembunuhan Vina dan Eky masih menjadi misteri. Bahkan setelah pegi Setiawan dinyatakan bebas, belum ada perkembangan kasus ini.