Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rieke Diah Pitaloka Desak Imigrasi Cekal Ronald Tannur ke Luar Negeri, Bagaimana Prosedur Pencekalan Seseorang?

image-gnews
Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendesak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) untuk mencegah dan menangkal (cekal) Ronald Tannur bepergian ke luar negeri.

“Meskipun sudah ada putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Surabaya, namun melihat perkembangan seperti ini, agar institusi yang berwenang melakukan pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur untuk tidak pergi ke luar negeri,” kata Rieke Diah Pitaloka usai mendampingi keluarga Dini Sera mengadu ke Kantor Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Senin, 29 Juli 2024.

Pencegahan atau cekal ke luar negeri merupakan suatu tindakan administratif yang membatasi seseorang untuk bepergian meninggalkan wilayah Indonesia. Tindakan ini umumnya dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum dan kepentingan negara. Dasar hukum utama yang mengatur mengenai pencegahan ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ada beberapa alasan umum mengapa seseorang dapat dicegah bepergian ke luar negeri. Salah satu alasan yang paling sering ditemui adalah adanya proses hukum yang sedang berjalan terhadap individu tersebut. Jika seseorang sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam suatu perkara pidana, maka kemungkinan besar ia akan dicegah bepergian untuk menghindari upaya melarikan diri.

Selain itu, pencegahan juga dapat dilakukan terhadap individu yang memiliki tunggakan utang kepada negara. Utang tersebut bisa berupa pajak, denda, atau kewajiban lainnya yang belum terlunasi. Tujuan dari pencegahan ini adalah untuk memastikan bahwa individu tersebut memenuhi kewajibannya kepada negara sebelum diperbolehkan bepergian.

Alasan lain yang mungkin menjadi dasar pencegahan adalah permintaan dari instansi pemerintah terkait. Misalnya, jika seseorang sedang dalam proses penyelidikan atau pemeriksaan oleh suatu lembaga negara, maka instansi tersebut dapat mengajukan permohonan pencegahan untuk memastikan kehadiran yang bersangkutan dalam proses tersebut.

Proses pencegahan ke luar negeri umumnya diawali dengan adanya permohonan pencegahan yang diajukan oleh pihak yang berwenang, seperti kepolisian, kejaksaan, atau instansi pemerintah lainnya. Permohonan tersebut kemudian akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Setelah menerima permohonan, petugas imigrasi akan melakukan pemeriksaan terhadap berkas-berkas yang diajukan. Jika berkas dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, maka petugas imigrasi akan mengambil keputusan apakah permohonan pencegahan tersebut akan dikabulkan atau ditolak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika permohonan dikabulkan, maka nama individu yang bersangkutan akan dimasukkan ke dalam daftar pencegahan. Artinya, individu tersebut tidak akan dapat keluar dari wilayah Indonesia hingga masa pencegahan berakhir atau dicabut.

Meskipun dicegah bepergian, setiap individu tetap memiliki hak-hak yang dilindungi oleh undang-undang. Salah satu hak yang paling penting adalah hak untuk mengetahui alasan pencegahan. Individu yang dicegah berhak meminta penjelasan mengenai alasan mengapa dirinya dicegah bepergian.

Selain itu, individu yang dicegah juga berhak untuk mengajukan keberatan atas keputusan pencegahan tersebut. Keberatan dapat diajukan melalui jalur administratif atau melalui jalur peradilan.

Durasi pencegahan ke luar negeri dapat bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran dan tingkat keparahannya. Namun, secara umum, durasi pencegahan tidak boleh melebihi jangka waktu yang telah ditentukan dalam undang-undang.

SUKMA KANTHI NURANI  | MUHAMMAD SYAIFULLOH

Pilihan Editor: Ahmad Sahroni Menduga Ada Hengki Pengki dalam Vonis Bebas Ronald Tannur, Apa Maksudnya?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bos Brandoville Studios Cherry Lai Dilaporkan Atas Dugaan Kekerasan, Ini Kata Imigrasi

8 jam lalu

Cherry Lai dan Ken Lai. X/cherrylai2020
Bos Brandoville Studios Cherry Lai Dilaporkan Atas Dugaan Kekerasan, Ini Kata Imigrasi

Dugaan kasus kekerasan yang dilakukan Cherry Lai terhadap karyawan Brandoville Studios telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat.


PP IKAHI Respons Sikap KY Umumkan Sanksi Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

23 jam lalu

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
PP IKAHI Respons Sikap KY Umumkan Sanksi Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) merespons sikap KY yang umumkan sanksi terhadp hakim yang bebaksn Gregorius Ronald Tannur.


Dirjen Imigrasi Silmy Karim Bertugas di Konter Bandara Soetta

1 hari lalu

Dirjen Imigrasi Silmy Karim (kiri) saat menjadi petugas konter Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu, 14 September 2024. Dok. Kemenkumham
Dirjen Imigrasi Silmy Karim Bertugas di Konter Bandara Soetta

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, meluangkan waktu menjadi petugas konter imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta


Imigrasi Pastikan Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Sudah Serahkan Paspor Lamanya

3 hari lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna Laoly (kanan) dan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menunjukkan paspor Indonesia yang baru dirancang di Jakarta pada 17 Agustus 2024. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa)
Imigrasi Pastikan Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Sudah Serahkan Paspor Lamanya

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim angkat bicara mengenai polemik paspor ganda pemain naturalisasi Timnas Indonesia.


Imigrasi Sebut Semua Pemain Naturalisasi di Timnas Hanya Berpaspor Indonesia

3 hari lalu

Timnas Indonesia berfoto sebelum pertandingan kualifikasi piala Dunia AFC antara Timnas Indonesia vs Australia di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Imigrasi Sebut Semua Pemain Naturalisasi di Timnas Hanya Berpaspor Indonesia

Dirjen Imigrasi menyatakan seluruh pemain naturalisasi di Timnas Indonesia sudah melepas kewarganegaraan lamanya


Kabarkan Kondisi Ayahnya, Putra Mat Solar Bajaj Bajuri: Ade Kangen

4 hari lalu

Putra Mat Solar mengunggah kondisi ayahnya. Foto: TikTok.
Kabarkan Kondisi Ayahnya, Putra Mat Solar Bajaj Bajuri: Ade Kangen

Putra Mat Solar mengabarkan kondisi ayahnya yang menjalani perawatan setelah mengalami stroke tiga kali.


Mau Kabur ke Malaysia, Obligor BLBI Marimutu Sinivasan Baru Sekali Cicil Utang ke Pemerintah

4 hari lalu

Pemilik Texmaco Group, Marimutu Sinivasan, saat diperiksa petugas imigrasi di perbatasan Indonesia-Malayasia di Entikong, Kalimantan Barat, 8 September 2024 (Foto: Istimewa)
Mau Kabur ke Malaysia, Obligor BLBI Marimutu Sinivasan Baru Sekali Cicil Utang ke Pemerintah

Satgas BLBI telah menyita aset-aset Marimutu Sinivasan sebesar Rp 6,044 triliun dan melelang sejumlah aset untuk menutup utang bos Texmaco itu.


Johan Budi Lolos Profile Assessment Capim KPK, Berikut Rekam Jejaknya

4 hari lalu

Wakil Ketua BURT DPR RI Johan Budi memberikan keterangan pers terkait pengadaan gorden di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 Mei 2022. Sebelumnya, Kesekjenan DPR menyiapkan pagu anggaran sebesar Rp48,7 miliar untuk pengadaan gorden rumah dinas anggota DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Johan Budi Lolos Profile Assessment Capim KPK, Berikut Rekam Jejaknya

Johan Budi Sapto Pribowo menjadi salah satu kandidat yang lolos profile assessment capim KPK. Berikut rekam jejak Johan Budi.


Tren Botox dan Filler Bisa Hambat Perjalanan di Bandara, Kok Bisa?

4 hari lalu

Ilustrasi turis atau wisatawan di bandara. (Pexel)
Tren Botox dan Filler Bisa Hambat Perjalanan di Bandara, Kok Bisa?

Botox dan filler membuat seseorang tertahan di bandara, bahkan ada yang harus membuat paspor baru.


Imigrasi Soekarno-Hatta Deportasi 4 WNA ke Pakistan, Nigeria dan Guinea

5 hari lalu

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mendeportasi 4 WNA ke negaranya pada 4 dan 7 September 2024. FOTO: dokumen Imigrasi Soekarno-Hatta
Imigrasi Soekarno-Hatta Deportasi 4 WNA ke Pakistan, Nigeria dan Guinea

WNA lain yang terjaring operasi Jagratara dan patroli keimigrasian masih dalam pemeriksaan oleh tim penyidik Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta.