Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

EKSKLUSIF: Cerita Saka Tatal Terseret Kasus Vina dan Jadi Tersangka, Juga Soal Pemukulan dan Penyiksaan

image-gnews
Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu 24 Juli 2024. Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu 24 Juli 2024. Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana, Saka Tatal, menceritakan keberadaan dirinya di malam kejadian, 27 Agustus 2016.

Saka Tatal, kala itu masih berusia 15 tahun. Setiap hari, mulai pada pukul 22.00 WIB hingga 22.30 WIB, ia berada di rumah saudaranya, Sadikun, bermain gitar dan berkumpul bersama teman-temannya.

Malam itu, tiba-tiba salah seorang teman bernama Irfan, tiba-tiba datang ke rumah Sadikun, memberi informasi jika motornya rusak. Ia meminta tolong kepada Sadikun dan Saka Tatal agar mengantarkannya ke bengkel.

Saat dalam perjalanan melewati jalan di bawah Flyover Talun, Saka melihat ke atas, ada banyak polisi berkerumun. "Dikira ada razia," kata Saka Tatal saat ditemui Tempo di Hotel Prima Cirebon, Kamis, 1 Agustus 2024. 

Merasa tidak menggunakan atribut sepeda motor seperti helm dan tidak punya Surat Izin Mengemudi (SIM), akhirnya tiga remaja itu bergegas putar balik dan mengambil arah lain."Kita puter balik langsung lewat jalan tikus," ucap Saka. Saka dan dua kawannya tiba di bengkel sekitar pukul 02.00 WIB dinihari.

Setelah selesai memperbaiki motor Irfan, mereka bergegas kembali pulang, namun tidak melewati flyover Talun. Sore harinya, selepas Saka bangun tidur, ia mendengar kabar jika ada kejadian kecelakaan hingga meninggal dunia. "Di tempat itu yang pas Saka ngira ada razia," jelasnya. 

Selanjutnya, pada Rabu, 31 Agustus 2016 sore, Saka diajak oleh temannnya bernama Aldi untuk membeli bensin motor. Awalnya Saka menolak ajakan Aldi, namun karena ingin bermain bola di dekat Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 11 Cirebon, akhirnya Saka menemani Aldi membeli bensin yang jaraknya tidak jauh dengan SMP 11 Cirebon.

Usai membeli bensin, Saka dan Aldi langsung menuju ke SMPN 11. Saat itu Saka melihat pamannya, Eka Sandi, dan teman-temannya sedang dipukuli oleh 4 orang pria yang diketahui itu adalah Rudiana dan 3 rekannya, sambil menggiring ke mobil.

Saka yang niatnya ingin menghampiri sang paman, tiba-tiba ikut terseret dan masuk ke dalam mobil bersama 7 orang lainnya. “Pintu belakang mobil dibuka dan sepanjang jalan terus kita dipukul,” jelas Saka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah tiba di Polres Cirebon Kota, Saka dan 7 orang lainnya langsung dibawa ke ruangan, yang diketahui itu adalah ruangan divisi narkoba. “Saka baru tahu kalau itu ruang narkoba,” tuturnya.

Pemukulan itu terus dilakukan. Di dalam ruangan, 8 orang ini dijejarkan dan dipaksa mengaku sambil dipukul. “Enggak tau disuruh ngaku aja. Tentang masalah apa juga enggak dikasih tahu,” kata Saka yang kini sudah berusia 23 tahun.

Di sela pemeriksaan, kata Saka, tiba-tiba Sudirman dan Jaya ditarik dan dibawa ke ruangan lain. Saat itu Saka tidak begitu memperhatikan mengapa hanya mereka berdua yang dipisah. Tidak lama setelah itu, mereka mendapatnformasi jika Sudirman dan Saka sudah mengaku yang mereka tidak tahu. “Dipukul masih terus sampai jam 12 malam,” tutur Saka.

Di persidangan 2016, Saka mengatakan, seluruh teman-temannya yang menjadi saksi alibi untuk membuktikan kebenaran dia tidak terlibat dan tidak di lokasi, sudah dihadirkan. Namun, hakim dan jaksa tidak mempercayai dan selalu mengacu kepada Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti mengatakan, saat di persidangan 2016, ketika saksi alibi bercerita, hakim dan jaksa tidak mendengarkan seluruh pernyataan saksi alibi. “Kan Saka nya udah ngaku. Begitu terus jawabannya,” ucap Titin, Kamis.

Meski hanya Saka yang kala itu masih dibawah umur di banding 6 terpidana lainnya, perlakuan penyiksaan tetap sama. Bahkan, selama 8 tahun ia menjalani hukuman, Saka sering dipindahkan ke beberapa pembinaan khusus anak.  Pertama di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), penjara pelabuhan Cirebon, LPKA Bandung. “Terakhir suruh ke Tangerang, tapi Saka nolak, enggak mau,” jelasnya. 

Pilihan Editor: EKSKLUSIF: Iptu Rudiana Akui Liga Akbar Tidak Ada di Lokasi Tewasnya Vina dan Eky

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jaksa Tolak Novum Sudirman di Kasus Vina dan Eky, Sebut Terpidana Tak Paham Ketentuan

7 hari lalu

Salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Sudirman (jaket hoodie hitam) bersama dengan kedua orang tua dan pengacara, mengabadikan moment saat menjenguk Sudirman di Lapas Polda Jawa Barat pada 28 Juni 2024. Doc pribadi Wilson Tambunan, kuasa hukum Sudirman.
Jaksa Tolak Novum Sudirman di Kasus Vina dan Eky, Sebut Terpidana Tak Paham Ketentuan

Jaksa menyinggung pengajuan memori PK Sudirman dengan kemunculan film bertajuk "Vina: Sebelum 7 hari".


Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang Cium Tangan ke Polisi, Pengacara Bantah Ada Koordinasi

12 hari lalu

Tangkapan layar video kericuhan saat diskusi Forum Tanah Air yang dihadiri sejumlah tokoh seperti Din Syamsuddin, Refly Harun, Said Didu, di Hotel Grand Kemang, Sabtu, 28 September 2024. Istimewa
Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang Cium Tangan ke Polisi, Pengacara Bantah Ada Koordinasi

Pengacara klaim kliennya tidak ada kerja sama dengan polisi untuk pembubaran diskusi di Hotel Grang Kemang itu.


PSSI Kebut Investigasi Pemukulan Wasit PON XXI

25 hari lalu

Wasit Eko Agus Sugiharto (kedua kanan) memberikan kartu kuning kepada pesepak bola Sulawesi Tengah Ichansyah (ketiga kiri) saat melawan tim Aceh pada pertandingan babak 8 besar PON XXI Aceh-Sumut 2024 di Stadion H Dimurthala, Banda Aceh, Aceh, Sabtu, 14 September 2024. Pertandingan ini diwarnai kericuhan hingga wasit dipukul pemain. ANTARA/Adeng Bustomi
PSSI Kebut Investigasi Pemukulan Wasit PON XXI

Sekretaris Jenderal PSSI Yunus Nusi mengatakan tim investigasi terkait pemukulan wasit PON XXI akan bekerja hingga lusa


Belum Tuntas Kasus Pembunuhan Vina, Muncul Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan

26 hari lalu

Penemuan jasad Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di lahan perkebunan di Korong Pasa Gelombang, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2x11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Minggu, 8 September 2024. Langgam/BPBD Padang Pariaman
Belum Tuntas Kasus Pembunuhan Vina, Muncul Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan

Belum tuntas kasus pembunuhan Vina, publik menyoroti pengungkapan pembunuhan Nia gadis penjual gorengan di Padang Pariaman.


Paspampres Disorot Usai Anggotanya Diduga Pukul Pemuda Selfie dengan Jokowi, Berikut Sejumlah Kasus Paspampres

27 hari lalu

Pria yang diduga mengalami pemukulan oleh paspampres. Foto : X
Paspampres Disorot Usai Anggotanya Diduga Pukul Pemuda Selfie dengan Jokowi, Berikut Sejumlah Kasus Paspampres

Paspampres kembali dapat sorotan setelah anggotanya diduga memukul pemuda yang selfie dengan Jokowi. Ini sejumlah kasus yang melibatkan Paspampres.


Tanggpan Istana Soal Paspampres Diduga Melakukan Pemukulan

29 hari lalu

Ilustrasi Pemukulan. shutterstock.com
Tanggpan Istana Soal Paspampres Diduga Melakukan Pemukulan

Yusuf menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Paspampres dan memastikan bahwa tidak ada tindakan pemukulan yang dilakukan anggota Paspampres.


Danpaspampres Bantah Anggotanya Pukul Warga yang Minta Foto dengan Jokowi di Samarinda

31 hari lalu

Pria yang diduga mengalami pemukulan oleh paspampres. Foto : X
Danpaspampres Bantah Anggotanya Pukul Warga yang Minta Foto dengan Jokowi di Samarinda

Paspampres Bantah Anggotanya Pukul Warga yang Minta Foto dengan Jokowi di Samarinda


Pemuda Diduga Dipukul Paspampres Usai Foto dengan Jokowi, Istana Bantah Lakukan Pemukulan

32 hari lalu

Pria yang diduga mengalami pemukulan oleh paspampres. Foto : X
Pemuda Diduga Dipukul Paspampres Usai Foto dengan Jokowi, Istana Bantah Lakukan Pemukulan

Istana membantah adanya pemukulan yang dilakukan anggota pasukan pengamanan presiden (Paspampres) terhadap seorang pemuda yang berfoto dengan Jokowi.


Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina dan Eky, Hakim PN Cirebon Akhirnya Setujui Sidang Terbuka

38 hari lalu

Enam terpidana kasus Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana alias Eky, tiba di Lapas Kesambi, Cirebon, pada Kamis, 15 Agustus 2024, setelah dua bulan dikirim ke Lapas yang berada di Bandung, Jawa Barat, karena menjadi saksi perihal penangkapan mantan tersangka Pegi Setiawan. Doc Pribadi Polmer Sirait, pengacara enam terpidana.
Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina dan Eky, Hakim PN Cirebon Akhirnya Setujui Sidang Terbuka

Sidang PK 6 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang awalnya direncanakan tertutup akhirnya digelar terbuka.


PN Cirebon Rampungkan Pengiriman Berkas PK Saka Tatal ke MA

38 hari lalu

Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu 24 Juli 2024. Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
PN Cirebon Rampungkan Pengiriman Berkas PK Saka Tatal ke MA

Proses persidangan PK Saka Tatal atas kasus kematian Vina dan Eky telah tuntas di PN Cirebon. Selanjutnya, keputusan akan jadi kewenangan MA.