TEMPO.CO, Jakarta - Kode Blok Medan terungkap dalam sidang bekas Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba di Pengadilan Negeri atau PN Ternate pada beberapa waktu lalu. Apakah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengusutnya?
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika tak menjawab secara gamblang apakah pihaknya akan mengusut ihwal Blok Medan yang terungkap di persidangan Abdul Gani Kasuba. Menurutnya, hal tersebut tergantung analisis jaksa penuntut umum atau JPU.
"Semua informasi yang muncul di sidang dapat digunakan jaksa penuntut umum, bila dirasa informasi tersebut mendukung dalam pembuktian perkara yang sedang berjalan," kata Tessa kepada Tempo lewat aplikasi perpesanan pada Senin, 5 Agustus 2024.
Apabila tidak berhubungan langsung dengan perkara yang sedang disidangkan, lanjutnya, JPU dapat membuat laporan pengembangan penuntutan. "Ini sebagai bahan laporan kepada pimpinan untuk diputuskan kemudian," ucap Tessa.
Selain itu, ia menyebut, JPU juga dapat menyampaikan informasi tersebut kepada penyidik. Hal ini bisa dilakukan apabila informasi tersebut dibutuhkan dalam mendukung penanganan perkara penyidikan yang sedang berlangsung. Sejauh ini, Tessa menyebut belum mendapatkan informasi ihwal analisis jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara Suryanto Andili menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap Abdul Gani Kasuba di PN Ternate, Rabu, 31 Juli 2024. Dalam sidang ini, ia bersakai tentang pengurusan izin usaha tambang untuk perusahaan yang diduga milik Bobby Nasution, Wali Kota Medan sekaligus menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Suryanto, Abdul Gani Kasuba menggunakan kode ‘Blok Medan’ untuk pengurusan izin tambang ini. Ia menyebut, dirinya diajak oleh Abdul Gani Kasuba ke Medan, Sumatera Utara untuk memuluskan perijinan usaha pertambangan milik Bobby Nasution.
Suryanto mengaku diajak menghadiri sebuah pertemuan dengan salah satu pengusaha di Medan. Ia datang menggantikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan yang tak bisa hadir. “Saya hanya mendampingi Pak Gubernur,” kata Suryanto.
Pertemuan ini turut dihadiri Muhaimin Syarif, Nazla Kasuba, Olivia Bachmid, dan menantu Abdul Gani Kasuba. Menurut Suryanto, Muhaimin bisa menjelaskan soal kode Blok Medan. “Untuk Istilah ini Pak Ucu (Muhamin Syarif) yang bisa menerangkannya,” kata Suryanto.
Muhaimin Syarif adalah mantan ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK dalam kasus suap eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba. Ia ditetapkan tersangka karena diduga menjadi aktor dalam suap pengurusan izin usaha pertambangan di Halmahera.
Kendati demikian, Abdul Gani Kasuba mengaku istilah Blok Medan dipakai untuk pengurusan izin tambang di Halmahera untuk usaha milik istri Wali Kota Medan, Kahiyang Ayu, istri Bobby yang merupakan putri Presiden Jokowi.
“Kode Itu milik istri Wali Kota Medan, istrinya Bobby,” ujar Gani. Ia juga tidak membantah adannya pertemuan bersama salah satu pengusaha di Medan, Sumatera Utara.
Budhy Nurgianto berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Kode Blok Medan untuk Bobby dan Kahiyang Muncul di Sidang Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba