TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang Indira Suryani menyatakan, akan tetap mengawal proses ekshumasi atau pembongkaran jenazah Afif Maulana. Selaku kuasa hukum keluarga almarhum, perjuangan mereka dalam pengusutan kasus ini akhirnya mulai menemui titik terang.
“Kami akan terlibat aktif dalam proses ekshumasi ini,” kata Indira saat ditemui usai menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Senayan Jakarta Pusat, Senin, 5 Agustus 2024.
Setelah sebulan melayangkan permohonan ekshumasi ke Polresta Padang dan Mabes Polri, surat tersebut akhirnya mendapatkan balasan hari ini. Polri menyetujui ekshumasi jenazah Afif untuk mengungkap misteri kematian bocah berusia 13 tahun yang diduga akibat kekerasan polisi itu.
Indira meminta Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) segera mengupayakan ekshumasi. “Kami, baik LBH Padang atau tim kuasa hukum lainnya serta keluarga dilibatkan prosesnya,” ujarnya.
Dia menyebut, keterlibatan keluarga dan kuasa hukum dalam ekshumasi sangat penting agar mereka dapat saling berjuang dalam proses menemukan keadilan terhadap Afif Mulana serta belasan orang lain yang menjadi korban penyiksaan oleh polisi di Polsek Kuranji.
Ekshumasi ini, kata Indira harus secepat mungkin dilaksanakan untuk meminimalisir terjadinya kerusakan jaringan pada jenazah. Sebab, jenazah Afif dikebumikan sudah hampir dua bulan. “Kami memang ingin segera jenazah Afif itu diekshumasi karena memang sebagai muslim tentu saja kami tidak menggunakan peti dan itu bisa menyebabkan beberapa hal seperti kerusakan jaringan lunak,” katanya.
Dia berharap, ekshumasi ini menjadi langkah penting untuk membuka tabir pengungkapan kebenaran atas apa yang sebenarnya terjadi terhadap Afif Maulana pada tragedi Jembatan Kuranji 9 Juni lalu.
Pada hari ini, keluarga Afif Maulana bersama Tim Advokat Anti Penyiksaan selaku kuasa hukum menyambangi Komisi III DPR untuk mendesak Polri melakukan ekshumasi jenazah Afif. Dalam RDPU yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad ini, keluarga meminta polisi mengusut tuntas kematian Afif.
Dalam kesempatan ini, turut hadir pihak kepolisian dari Polresta Padang dan Polda Sumbar yang diwakili Kabid Humas Komisaris Besar Dwi Sulistyawan. Mereka membahas soal ekshumasi jenazah Afif Maulana. Sebab, ekshumasi harus dilangsungkan maksimal dua bulan sejak jenazah dikebumikan.
Selain mengungkap kebenaran penyebab kematian Afif Maulana, pelaksanaan ekshumasi bertujuan untuk menjaga marwah kepolisian sebagai institusi penegak hukum yang diduga melakukan penyiksaan terhadap Afif. "Ini juga tujuannya supaya jangan sampai ada kemudian perkiraan-perkiraan negatif kepada polisi," ucap Dasco.
Pilihan Editor: Densus 88 Telusuri Proses Rekrutmen Tersangka Teroris di Kota Batu yang Ikut Daulah Islamiyah