TEMPO.CO, Jakarta - Kurir narkoba inisial W (23 tahun) membawa 12 kilogram ganja ditumpuk ikan asin di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kepala Subdirektorat I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Bariu Bawana mengatakan paket barang haram tersebut akan dibawa ke wilayah Jakarta Utara.
Namun Bariu tidak merinci wilayah mana yang dimaksud. “Diantar ke daerah Jakarta Utara, penerima masih dalam lidik,” ujarnya saat dihubungi, Selasa, 6 Agustus 2024.
Dia menjelaskan penangkapan terhadap W dilakukan di Jalan K. H. Fachrudin depan lobi selatan Blok B Pasar Tanah Abang, Kampung Bali, Tanah Abang, pada Minggu, 28 Juli 2024. Saat itu polisi sudah memantau dan langsung menangkap W di pinggir jalan.
Paket yang disita itu dikemas dengan kotak dan dibungkus lakban warna cokelat. Ganja di dalam kotak juga dibungkus dengan plastik yang ditumpuk makanan ikan asin.
Bariu menuturkan asal narkotika jenis ganja tersebut berasal dari Kota Medan, Sumatera Utara. Namun dia tidak merinci siapa yang memberikan paket 12 kilogram ganja itu kepada W. “Kurir tersebut yang diduga pelaku ini baru pertama kali,” tuturnya.
Perwira menengah Polri tersebut menyampaikan polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika di Tanah Abang. Namun belum ada penjelasan darinya untuk penindakan selanjutnya oleh Polda Metro Jaya.
Polisi menetapkan W sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pilihan Editor: Pemilik Daycare Dibantarkan ke RS Polri, Polisi Periksa 14 Saksi Penganiayaan Balita