Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mantan Dirut PT Jakpro Divonis 5 Tahun karena Terbukti Korupsi

image-gnews
Suasana sidang vonis eks Dirut PT JakPro Abdul Hadi dan eks Direktur Keuangan PT JakPro Lim Lay Ming di PN Jakarta Pusat, Selasa, 6 Agustus 2024. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Suasana sidang vonis eks Dirut PT JakPro Abdul Hadi dan eks Direktur Keuangan PT JakPro Lim Lay Ming di PN Jakarta Pusat, Selasa, 6 Agustus 2024. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (JakPro) Abdul Hadi divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Abdul Hadi dinyatakan bersalah melakukan korupsi pada proyek pengadaan menara komunikasi dan pengadaan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON). 

"Menyatakan terdakwa Abdul Hadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwaan penuntut umum dalam dakwaan primer," kata majelis hakim membacakan amar putusannya, Selasa, 6 Agustus 2024. 

Abdul Hadi melakukan tindak pidana korupsi bersama Lim Lay Ming selaku mantan Direktur Keuangan PT JakPro. Lim juga masuk sebagai terdakwa yang ikut divonis majelis hakim hari ini. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lim Lay Ming dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar," ujar majelis hakim. 

Denda yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa wajib dibayar, jika tidak akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan. "Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata hakim. 

Pembangunan Menara Telekomunikasi dan Pengadaan Infrastruktur GPON (Gigabit Passive Optical Network) dilakukan oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) pada periode 2015-2018. PT JIP merupakan anak perusahaan PT JakPro. Hakim menyatakan Abdul Hadi dan Lim Lay Ming bersalah karena memberikan persetujuan pemberian pinjaman dari PMD Pemprov DKI kepada PT JIP padahal belum memenuhi syarat. Keduanya juga dinyatakan tak melakukan pengawasan pelaksanaan pembangunan menara telekomunikasi dan infrastruktur GPON tersebut. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hakim menyatakan perbuatan Abdul Hadi dan Lim Lay Ming telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 312.379.671.113 atau Rp 312 miliar. Hakim juga menyatakan perbuatan keduanya telah memperkaya diri sendiri dan atau orang lain. 

Sebelumnya, Abdul Hadi dan Lim Lay Ming dituntut masing-masing dengan pidana 6 tahun penjara. Jaksa juga menuntut keduanya membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Kasus korupsi ini ditangani oleh Bareskrim Polri.

Pilihan Editor: KKB Bunuh Pilot Selandia Baru, Bagaimana Nasib Pilot Susi Air?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tak Jadi Banding, Mantan Ketua KONI Sumsel Terima Vonis 1 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp 3,4 Miliar

6 jam lalu

Ketua Umum KONI Sumatera Selatan periode 2020-2023 Hendri Zainuddin (tengah) dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Selasa 16 April 2024. Kejati Sumatera Selatan menahan Hendri Zainudin setelah ditetapkan sebagai tersangka pada September 2023 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan deposito dan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.   ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Tak Jadi Banding, Mantan Ketua KONI Sumsel Terima Vonis 1 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp 3,4 Miliar

Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin memutuskan tidak banding dan menerima vonis 1 tahun penjara di kasus korupsi dana hibah APBD.


Hasil Bola Voli PON 2024: Tim Putri Jakarta Raih Medali Perunggu, Kalahkan Jateng 3-0

8 jam lalu

Suasana pertandingan perebutan tempat ketiga bola voli indoor PON Aceh Sumut 2024 antara DKI Jakarta kontra Jawa Tengah di GOR Sumut Sport Center, Deli Serdang, Kamis, 19 September 2024. (ANTARA/Aldi Sultan)
Hasil Bola Voli PON 2024: Tim Putri Jakarta Raih Medali Perunggu, Kalahkan Jateng 3-0

Tim bola voli putri Jakarta berhasil merebut medali perunggu setelah mengalahkan Jawa Tengah pada pertandingan perebutan tempat ketiga PON 2024.


8 Dokumen untuk Daftar KJP Plus Tahap II Tahun 2024

10 jam lalu

Warga menunjukkan Kartu Jakarta Pintar serta bukti pembayaran saat membeli pangan murah di RPTRA Jatinegara, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
8 Dokumen untuk Daftar KJP Plus Tahap II Tahun 2024

Ketahui beberapa dokumen yang diperlukan untuk mendaftar KJP Plus Tahap II Tahun 2024 yang dibuka sejak 18 September.


Saksi Beberkan Modus Budi Said untuk Dapat Diskon Pembelian Emas Antam

10 jam lalu

Terdakwa Crazy Rich Surabaya, Budi Said (tengah) mengikuti sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi Yosep Purnama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 3 September 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan dua orang saksi Vice President Precious Metal Sales and Marketing PT Antam, Yosep Purnama dan Sales and Marketing Senior Managaer PT. Antam, Muhammad Adityo Kusumowardhono, dihadirkan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung RI, untuk terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli logam mulia emas di PT Antam Tbk. dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,07 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Saksi Beberkan Modus Budi Said untuk Dapat Diskon Pembelian Emas Antam

Skema dugaan korupsi yang dilakukan Budi Said diungkap Andik saat menjadi saksi pada sidang korupsi pembelian emas Antam pada Selasa lalu.


5 Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Langkat Tak Ditahan, Ini Kata Polda Sumatera Utara

11 jam lalu

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi. ANTARA/HO-Humas Polda Sumut
5 Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Langkat Tak Ditahan, Ini Kata Polda Sumatera Utara

Polda Sumut mengatakan tidak ada keharusan untuk menahan lima tersangka korupsi seleksi PPPK.


BMKG Perkirakan Jakarta Cerah Berawan Sepanjang Hari

12 jam lalu

Ilustrasi Cuaca DKI Jakarta yang berawan. Tempo/Tony Hartawan
BMKG Perkirakan Jakarta Cerah Berawan Sepanjang Hari

Pada pagi hari seluruh wilayah Jakarta dan Kepulauan Seribu mengalami cuaca berawan, begitu pula pada siang dan malam hari.


KPK Kumpulkan Informasi soal Dugaan Korupsi PON 2024 Aceh-Sumut

13 jam lalu

Sisa puing jendela yang copot akibat diterjang angin kencang di GOR Harapan Bangsa, Banda Aceh, Rabu (18/09/2024). (ANTARA/FAJAR SATRIYO).
KPK Kumpulkan Informasi soal Dugaan Korupsi PON 2024 Aceh-Sumut

KPK tengah menggali informasi tentang dugaan korupsi penyelanggaraan PON 2024 di Aceh dan Sumatera Utara.


Klasemen Perolehan Medali PON 2024 Kamis Pagi 19 September: Jabar Geser Jakarta dari Posisi Teratas

17 jam lalu

Logo Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024. Dok.ponxxi-acehsumut.id
Klasemen Perolehan Medali PON 2024 Kamis Pagi 19 September: Jabar Geser Jakarta dari Posisi Teratas

Perubahan terjadi di puncak klasemen perolehan medali PON 2024. Pada Kamis pagi, 19 September, Jawa Barat berhasil mengkudeta Jakarta.


PON 2024: Sulteng Siap Laporkan Kasus Joe Aditya yang Wakili Jakarta ke Bareskrim Polri

1 hari lalu

Perenang Jakarta Joe Aditya Wijaya Kurniawan saat menjuarai renang 100 meter gaya kupu-kupu putra PON PON 2024 di Kolam Renang Selayang Dispora Sumatera Utara, Medan, Senin, 16 September 2024. ANTARA/Nova Wahyudi
PON 2024: Sulteng Siap Laporkan Kasus Joe Aditya yang Wakili Jakarta ke Bareskrim Polri

Sulteng siap mengambil langkah hukum soal perenang Joe Aditya Wijaya Kurniawan yang telah diklaim mewakili Jakarta pada ajang PON 2024.


Kejari Karanganyar Tahan Camat Ngargoyoso, Diduga Terima Aliran Dana Korupsi BUMDes Berjo

1 hari lalu

Sejumlah warga Desa Berjo meletakkan karangan bunga di depan kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah, Senin, 9 September 2024. Itu sebagai bentuk dukungan kepada Kejaksaan Negeri Karanganyar untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo, Kecamatan Ngargoyoso. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kejari Karanganyar Tahan Camat Ngargoyoso, Diduga Terima Aliran Dana Korupsi BUMDes Berjo

Kejaksaan menahan Camat Ngargoyoso Karanganyar karena diduga terima aliran dana korupsi BUMDes Berjo.