TEMPO.CO, Jakarta - Brigjen Hendra Kurniawan, salah satu perwira tinggi yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigadir J oleh Ferdy Sambo telah dinyatakan bebas bersyarat. Keputusan tersebut menandai babak baru penanganan kasus Ferdy Sambo yang menghebohkan publik pada 2022 silam.
“Warga binaan atas nama Hendra Kurniawan mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-468.PK.05.09 tahun 2024,” kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin, 5 Agustus 2024.
Tidak hanya Hendra, kasus Sambo juga menyeret sejumlah perwira tinggi Polri lainnya. Kasus ini pun menjadi sorotan karena berbagai kejanggalan penanganan kasus kematian Brigadir J. Berikut daftar Perwira Tinggi yang terlibat dalam kasus Sambo.
Irjen Ferdy Sambo
Mantan Kadiv Propam Polri ini merupakan otak dari pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022. Peristiwa ini terjadi di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta. Ferdy Sambo menunjuk Richard Eliezer (ajudannya) sebagai eksekutor yang menembak Brigadir J sampai meninggal dunia.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Sambo hukuman mati dalam sidang yang digelar pada 13 Februari 2023. Tapi setelah mengajukan kasasi, Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Sambo dengan mengubah hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Brigjen Hendra Kurniawan
Brigjen Hendra Kurniawan adalah mantan Karo Paminal Polri yang berperan menghilangkan bukti berupa rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Sambo. Ia juga dinilai tidak profesional karena disebut melakukan intimidasi terhadap pihak keluarga korban untuk tak membuka peti jenazah Brigadir J.
Atas perbuatannya, Hendra sebelumnya divonis 3 tahun dengan denda Rp 27 juta karena terbukti bersalah dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Tapi kini dia telah bebas bersyarat.
Brigjen Benny Ali
Brigjen Pol Benny Ali adalah mantan Kepala Biro (Karo) Provos Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Saat ini ia dimutasi menjadi perwira tinggi (pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Dalam kasus Sambo, dia berperan memaksa adik dari Brigadir J, Bripda LL, untuk menandatangani surat persetujuan permohonan autopsi. Belakangan diketahui bahwa autopsi itu menyalahi prosedur karena telah dilakukan sebelum surat tersebut ditandatangani oleh keluarga.
Kombes Agus Nurpatria
Kombes Agus Nurpatria dipecat tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota Polri. Ia dinilai tidak profesional karena menghalangi penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir J. Agus mengaku mendapatkan arahan dari Ferdy Sambo untuk memproses kasus kematian Brigadir J sesuai dengan kejadian di TKP Duren tiga. Dia juga mendapatkan perintah dari Kurniawan untuk mengecek dan membersihkan kamera pemantau (CCTV) yang merekam semua kejadian di sekitar kompleks tempat tinggal Sambo.
AKBP Arif Rachman
Eks Wakil Kepala Detasemen B Biro Paminal Divisi Propam Polri Arif Rachman Arifin dituntut dengan hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan pada 27 Januari 2023. Jaksa menilai Arif tahu betul bukti sistem elektronik yang ada kaitannya terbunuhnya Yosua sangat berguna untuk mengungkap tindak pidana yang terjadi. Selain itu, Arif semestinya melakukan tindakan mengamankan barang bukti untuk diserahkan kepada penyidik.
Kompol Baiquni Wibowo
Baiquni merupakan mantan personel Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Selain itu, dia merupakan nggota Tim Intelijen II Satuan Tugas Khusus Merah Putih yang dipimpin Ferdy Sambo. Baiquni berperan menyimpan dan merusak rekaman CCTV yang terpasang di pos pengamanan depan rumah dinas Ferdy Sambo. Karena perannya itu, Kompol Baiquni Wibowo diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat dari Polri.
Kompol Chuck Putranto
Kompol Chuck Putranto merupakan anggota PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. Chuck merupakan salah satu orang yang bertemu dengan Sambo di ruang pemeriksaan Biro Provost pada Jumat malam, 8 Juli 2022. Setelah menjalani masa hukuman satu tahun penjara, Chuck resmi bebas pada Juni 2023 lalu. Selain bebas, Chuck juga batal dipecat dari Polri.
Kombes Budhi Herdi Susianto
Kombes Budhi Herdi Susianto adalah mantan Kapolres Jakarta Selatan. Jabatannya runtuh karena termakan skenario palsu Ferdy Sambo. Dialah yang mengumumkan kepada khalayak ajudan Ferdy Sambo itu tewas karena baku tembak. Dalam konferensi pers pengumuman pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J pada 11 Juli 2022, Budhi Herdi menyebut penyebab tewasnya adalah akibat baku tembak dengan Bharada Eliezer.
Karena kelalaiannya, Budhi dicopot pada Kamis, 21 Juli 2022 dan kemudian ditempatkan sebagai Pamen Yanma Polri. Tapi kini dia mendapat jabatan baru yaitu Kepala Bagian Pelayanan Hak (Kabagyanhak) Biro Perawatan Personel (Rowatpers) SSDM Polri.
Kombes Murbani Budi Pitono
Kombes Murbani Budi Pitono adalah eks Kabag Renmin Divpropam. murbani dianggap tak profesional menangani kasus pembunuhan Brigadir J, sehingga mendapatkan sanksi demosi satu tahun dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Tapi kini dia mendapat jabatan baru sebagai Irbidjemensdm II Itwil III Itwasum Polri.
Kombes Susanto Haris
Kombes Susanto Haris mendapatkan jabatan baru sebagai Penyidik Tindak Pidana Madya TK.II Bareskrim Polri. Sebelum didemosi karena kasus Ferdy Sambo, Susanto menjabat sebagai Kepala Bagian Penegakan Hukum Biro Provos Divisi Propam Polri. Susanto merupakan senior Ferdy Sambo di Akpol meski secara kepangkatan Ferdy Sambo lebih tinggi.
Dalam kesaksiannya, ia mengutarakan kekecewaannya terhadap Sambo. Ia bahkan menyebut Ferdy sebagai Jenderal pembohong dan tega menghancurkan karier bawahannya.
Kombes Denny Setia Nugraha Nasution
Dalam kasus Ferdy Sambo, Denny terlibat menangani kamera pengawas atau CCTV. Dia adalah pihak yang pertama kali memberitahu Brigjen Hendra Kurniawan. Karena keterlibatannya itu, Denny didemosi dari jabatannya sebagai Sesro Panimal Propam Polri. Kini Kombes Denny Setia Nugraha Nasution mendapat jabatan baru sebagai Kabagjianling Rojianstra Sops Polri.
AKBP Handik Zusen
Ajun Komisaris Besar Polisi atau AKBP Handik Zusen ialah salah satu penyokong skenario Ferdy Sambo, yang mengatakan bahwa jejak selongsong peluru di tempat kejadian perkara Duren Tiga sudah direkayasa oleh anak buah Ferdy Sambo. Handik diduga mengatur jumlah selongsong peluru untuk memberi kesan adanya baku tembak di rumah dinas Sambo.
Atas perannya itu, Handik didemosi dari jabatannya sebagai Kasubdit Resmob Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 22 Agustus 2022. Tapi kini dia mendapatkan jabatan baru sebagai Kasubbagopsnal Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
RIZKI DEWI AYU | TIM TEMPO
Pilihan Editor: KKB Bunuh Pilot Selandia Baru, Bagaimana Nasib Pilot Susi Air?