TEMPO.CO, Depok - Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri atau Kejari Depok Muhammad Arief Ubaidillah mendapat informasi adanya aliran dana dari dugaan tindak pidana korupsi skandal katrol nilai rapor di SMPN 19 Depok mencapai puluhan juta rupiah. Dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024, ada 51 calon peserta didik asal SMPN 19 Depok dianulir oleh SMA Negeri akibat skandal katrol nilai rapor.
Ubay, sapaan Ubaidillah, menjelaskan setelah melakukan pemeriksaan maraton selama dua pekan terhadap 9 orang yang diduga terlibat atau mengetahui dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen rapor. "Dari sejumlah keterangan dan barang bukti yang dikumpulkan Kejari Kota Depok, diduga ada tindak pidana korupsi," kata Ubay, Selasa, 6 Agustus 2024.
Dalam pemeriksaan tersebut, lanjut Ubay, jaksa penyidik mendapati keterangan ada aliran dana puluhan juta rupiah untuk pemalsuan rapor yang dilakukan oknum guru. "Kami masih mendalami keterangan terkait aliran dana tersebut," ujar Ubay.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok Sutarno menjelaskan sanksi yang diberikan terkait skandal katrol nilai rapor berdasarkan rekomendasi dari inspektorat Jenderal Kemendikbud, yakni 9 PNS diberikan hukuman disiplin PNS dengan kategori berat, kepala sekolah hukuman disiplin ringan, dan 3 guru honorer diberhentikan. "Itu isi hasil pemeriksaan dari Dirjen Kemenikbud untuk direkomendasikan ditindak lanjuti Dinas Pendidikan Kota Depok," tutur Sutarno, Senin 5 Agustus 2024.
Sutarno mengatakan Disdik menyampaikan surat rekomendasi pemeriksaan Itjen Kemendikbud ke pihak terkait, salah satunya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok. Menurut Sutarno BKPSDM lembaga yang berwenang untuk memberikan hukuman disiplin, yaitu hukuman disiplin yang 9 orang kategori berat dan juga 1 kepala sekolah kategori ringan.
"Untuk tenaga honorer itu adalah untuk Dinas Pendidikan untuk yang menindaklanjuti untuk pemberhentian adalah Dinas Pendidikan karena melanggar perjanjian kerja (PK) dengan Dinas Pendidikan dalam hari ini adalah Pemerintah Kota Depok. Itu 3 jenis hukuman disiplin yang direkomendasikan atas hasil Inspektorat Jenderal Kemenikbud," kata Sutarno.
Pilihan Editor: Bareskrim Polri Tepis Inisial T yang Disebut Pengendali Judi Online Merupakan Tommy Hermawan Lo