TEMPO.CO, Jakarta - Orang tua balita korban penganiayaan di daycare Wensen School Indonesia, Depok, Jawa Barat masih memfokuskan penyelesaian kasus ini lewat jalur pidana. Polisi menetapkan pemilik tempat penitipan anak itu, Meita Irianty, sebagai tersangka.
Leon Maulana Mirza Pasha, pengacara orang tua korban, mengatakan kliennya belum memutuskan untuk menggugat Meita Irianty secara perdata. "Akan tetapi, ke depannya tidak menutup kemungkinan untuk menempuh upaya perdata," kata Leon saat dihubungi, Selasa, 6 Agustus 2024.
Polres Metro Depok telah menahan Meita. Ia diduga menganiaya anak yang diasuh olehnya, MK, 2 tahun. Aksinya melakukan penganiayaan terekam kamera CCTV pada 10-12 Juli 2024. Seleb Instagram itu mengaku khilaf telah menganiaya anak-anak yang dititipkan kepadanya.
Dalam rekaman CCTV (Closed Circuit Television), Meita terekam menendang, menginjak, memukul, dan menarik kaki korban sampai terseret. Guru yang berada di Wensen School Indonesia pun memberitahu kepada orang tua.
Leon Maulana Mirza Pasha mengatakan, Rizki Dwi Utari sebagai orang tua dari MK, juga tetap ingin perkara pidana diusut tuntas. "Untuk saat ini kami masih fokus kepada perkara pidana berjalan," ujarnya.
Dalam langkah gugatan perdata, pemohon dapat mengajukan atas dugaan perbuatan melawan hukum atau wanprestasi. Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, mengatakan gugatan dilayangkan oleh pihak yang merasa dirugikan secara keperdataan.
Selama dapat dibuktikan, gugatan perdata dapat dikabulkan sesuai dengan fakta yang ada antarpihak yang berperkara. "Gugatan perdata dapat dilakukan tanpa terhalang proses pidana," ucap Suparji.
Berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), unsur perbuatan melawan hukum di antaranya berupa perbuatan yang melawan hukum itu sendiri, adanya kerugian, kesalahan, dan hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum tersebut dengan kerugian yang ditimbulkan.
Sedangkan wanprestasi terjadi dalam keadaan salah satu pihak dalam perjanjian melakukan suatu kesalahan atau ada kelalaian dan tidak sesuai dengan kesepakatan. Gugatan wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum juga perlu berdasarkan bukti-bukti yang ada.
Pilihan Editor: Ungkap Penculikan 3 Anak WN Amerika, Polres Bandara Soekarno-Hatta Terima Penghargaan FBI