TEMPO.CO, Jakarta - Makam Afif Maulana yang berada di TPU Tanah Sirah, Kelurahan Tanah Sirah Piai Nan XX, Kota Padang telah selesai digali oleh tim dari Perhimpunan Dokter Forensik Medikolegal Indonesia (PDFMI) pada Kamis 8 Agustus 2024. Setelah ekshumasi selesai, jasad bocah 13 tahun itu dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. M. Djamil untuk autopsi ulang.
Ekshumasi jasad Afif Maulana dilakukan oleh lima orang dokter forensik yakni Dr. dr. Ade Firmansyah Sugiharto spesialis Forensik Medikolegal RSCM, dr. Baiti Adayati ,Dr.dr. Rika Susanti spesialis Forensik Medikolegal dari PDFMI Sumbar, dr. Sigid Kirana Lintang Bhima dari Universitas Padjajaran dan dr. Ardiansyah Lubis dari Universitas Sumatera Utara (USU). Selain itu, juga ada pendamping yakni Brigadir Jenderal (Brigadir Jenderal) Pol Dr.dr. Sumy Hastry Purwanti dan Brigjen Pol (Purn) dr. Pramujoko.
Pembongkaran makam bocah yang diduga menjadi korban kekerasan polisi itu dimulai sekitar pukul 07.00 WIB dan selesai 09.00 WIB. Isak tangis tak terbendung oleh kerabat Afif Maulana saat jenazah hendak di bawa ke RSUP M Djamil.
Selain kuasa hukum Afif, terlihat juga Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono dan Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto. Ada pula wakil Lembaga Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Perwakilan Ombudsman Sumatra Barat.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono menyatakan, kehadirannya kali ini untuk mengawal proses ekshumasi agar berjalan dengan lancar. Jenazah Afif Maulana dibawa ke Instalasi Forensik RSUP Dr. M Djamil Padang untuk diautopsi ulang.
“Nanti yang autopsi bakal dilakukan oleh dokter-dokter profesional, bukan dari Polri,” katanya. Proses ini dilakukan untuk memastikan keakuratan hasil autopsi, dan hasilnya akan sepenuhnya diserahkan kepada dokter forensik yang menangani."
Suharyono mengatakan, kepolisian siap bertanggung jawab serta berkomitmen untuk mengikuti proses yang ada. "Kami mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh berbagai pihak yang mengharapkan pelaksanaan ekshumasi tersebut. Hasil autopsi ini akan digunakan untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto menyatakan proses ekshumasi dan autopsi jenazah Afif Maulana dihadiri oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia, serta Ombudsman.
Dia melanjutkan, ekshumasi ini dilakukan atas harapan dan permintaan dari keluarga Afif Maulana. Mengenai hasilnya, Kompolnas akan menunggu kesimpulan para ahli, yaitu dokter forensik. "Mari berpegang pada hasilnya dan bukan berspekulasi," katanya.
Pilihan Editor: OPM Bantah Bunuh Pilot Selandia Baru Glen Malcolm di Distrik Alama, Ini Tanggapan Satgas Damai Cartenz