TEMPO.CO, Jakarta - Selain mengaku sebagai polisi, Yoga Prasetyo alias Yoga Pratama juga mengaku-aku sebagai anak jenderal dan stag di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Aksinya sebagai polisi gadungan berhasil menguras harta benda warisan milik AH, seorang taruna akademi militer (Akmil) di Depok. AH adalah anak eks dandim, kedua orang tuanya sudah meninggal.
Oleh AH, karena sudah kadung percaya, menitipkan harta warisannya kepada Yoga, selama dia mengikuti pendidikan militer di Akmil Magelang.
Yoga kemudian membuat surat kehilangan kartu tanda anggota (KTA) Polri atas nama Yoga Pratama untuk memuluskan aksinya menguras rekening orang tua korban.
Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok yang membacakan dakwaan perkara tersebut, Alfa Dera, Kamis, 8 Agustus 2024.
"Ternyata dia buat keterangan (kehilangan KTA) Polri itu tujuannya untuk memindahkan rekening-rekening (korban), biar kalau ke bank berdasarkan alat bukti dan lainnya, kan dia sudah buat satu kartu keluarga, lebih memudahkan," ungkap Alfa Dera.
Barang bukti yang digunakan polisi gadungan di Depok dengan tersangka Yoga Pramata untuk mengelabui korban. Foto : Istimewa
Jaksa yang menuntut mati Altafasalya Ardnika Basya, pelaku pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia Muhammad Naufal Zidan itu juga mengatakan demi memuluskan niat jahatnya itu pun pelaku yang sebelumnya mengaku sebagai staf ahli di Ditjen Imigrasi dan anak jenderal polisi. Dan pernah beberapa kali menyewa voorijder.
"Untuk mengenalkan diri dan meyakinkan kekeluarga korban bahwa pelaku anak jenderal polisi, ini berdasarkan keterangan fakta persidangan dari saksi-saksi. Bahkan berdasarka fakta persidangan pelaku mengaku dan mengenalkan dia anak jenderal yang tugas di Lemhanas," kata Alfa Dera.
Alfa Dera menjelaskan agar lebih meyakinkan sebagai anak jenderal, pelaku juga pernah membawa mobil Innova putih berstrobo dan datang ke keluarga korban.
"Berdasarkan hasil dari barang bukti di persidangan, barang bukti yang disita berupa handphone ditemukan sebuah dokumen permintaan bantuan voorijder bahwa dia merupakan anak jenderal," jelas Alfa Dera.
Saat ini, Alfa Dera menegaskan, Yoga sedang menjalani peradilan di Pengadilan Negeri Depok dan menjalani sidang perdana pada Senin, 29 Juli 2024.
Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
"Pada persidangan pun JPU sudah menghadirkan 5 saksi berikut saksi korban yang didatangkan dari Magelang pada persidangan sebelumnya, karena korban masih pendidikan," ucap Alfa Dera.
Pilihan Editor: Polisi Gadungan di Depok Mengaku Anak Brigjen Kuras Harta Benda Taruna Akmil