TEMPO.CO, Jakarta - Ketua IM57+ Institute, M. Praswad Nugraha, merespons pernyataan Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP), Rumadi Ahmad, yang menyebut kondisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2024 dalam keadaan babak belur. Praswad menilai pandangan tersebut valid dan mencerminkan kegagalan total pimpinan KPK yang dipilih oleh Istana Presiden Jokowi.
"Pernyataan itu sangat valid, dan pada akhirnya secara formal Istana Presiden mengakui Pimpinan KPK pilihan Istana gagal total. Artinya, KPK versi Presiden Jokowi tidak berhasil," kata Praswad dalam keterangan resmi yang dikutip pada Sabtu, 10 Agustus 2024.
Praswad menyebut agar pernyataan itu tidak dianggap basa-basi, pemerintah harus menindaklanjuti pernyataan tersebut dengan memastikan pemilihan pimpinan KPK baru yang mampu memperbaiki keadaan. IM57+ Institute, kata Praswad, juga mengingatkan Panitia Seleksi (Pansel) agar tidak meloloskan calon yang dinilai gagal dalam proses seleksi pimpinan KPK yang tengah berlangsung.
Praswad juga menyebut tidak ada opsi untuk melanjutkan calon yang saat ini memimpin KPK. "Majunya kembali Nurul Ghufron sebagai Capim KPK adalah batu uji apakah statement Istana ini benar secara material, atau hanya sekedar formalitas belaka, pada akhirnya mengulangi hal yang sama yang terjadi pada tahun 2019, memilih calon yang bermasalah," kata dia.
Sebelumnya, Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP), Rumadi Ahmad mengatakan bahwa kondisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2024 babak belur karena kinerjanya yang tak memuaskan ditambah masalah internal. Ia meminta pimpinan KPK sekarang untuk muhasabah atau introspeksi diri.
"Kita bisa belajarlah kepemimpinan lima tahun yang harusnya empat tahun ini, itu memang harus kami akui babak belur, babak belur," kata Rumadi dalam diskusi bertajuk 'Menakar Kerja Pansel KPK 2024: Menguatkan atau Memperlemah Pemberantasan Korupsi', Jumat, 9 Agustus 2024. Rumadi meminta agar para pimpinan harus intropeksi diri atas kinerja mereka selama ini.
Pilihan Editor: Respons Kemenag soal Laporan Terhadap Menag Yaqut ke KPK dalam Kasus Kuota Haji