TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, mengatakan, peritiwa Kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami selebgram Cut Intan Nabila dan sang anak, menambah daftar panjang panjang kasus KDRT. Diketahui dari penyelidikan Polres Bogor, Cut Intan Nabila mengalami KDRT lebih dari lima kali sejak 2020.
"KPAI mengingatkan agar peristiwa kekerasan dalam rumah tangga tidak dibiarkan bertahun tahun," ujar Jasra dalam keterangan resmi yang diterima Tempo, Rabu, 14 Agustus 2024. Mengutip dari website resmi Komnas Perempuan pada Mei 2024, Komnas Perempuan mencatat sejak 2001 KDRT terus menjadi data tertinggi yang dilaporkan.
Dalam laporan 21 tahun catatan tahunan Komnas Perempuan, tercatat ada 2.5 juta kekerasan di ranah personal. Di antaranya: kekerasan terhadap istri (KTI) sebanyak 484.993 kasus. Jenis kekerasan tersebut merupakan kasus yang paling banyak dilaporkan. Lalu, kekerasan terhadap anak perempuan (KTAP) yang dilakukan oleh anggota keluarga sebanyak 17.097 kasus. Jenis kasus ini, menempati urutan ketiga yang paling banyak dilaporkan.
Polres Bogor telah menahan suami Cut Intan Nabila, Armor Toreador sejak Selasa malam, 13 Agustus 2024. Di hari yang sama setelah vidio unggahan penyiksaan yang dialami Intan viral. Menurut Jasra, situasi keluarga yang tengah mengalami konflik memang cukup pelik. Sebab, seringkali sulit untuk diintervensi, karena terjadi di ranah privat. "Kami bersyukur, Polres Bogor bergerak cepat, menghentikan perilaku membahayakan tersebut," ujar dia.
Dalam video rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) yang diunggah oleh Intan pada Selasa, 13 Agustus 2024 di akun instagram miliknya, selain ada tindak KDRT dan penganiayaan, tampak sang suami menendang sang anak yang belum genap berusia satu bulan. Video tersebut kemudian viral di media sosial.
Atas tindakannya tersebut, Amor dijerat pasal berlapis. Yakni: Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang tentang Penghapusan KDRT dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp 30 juta. Kemudian Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun 8 bulan atau denda Rp 72 juta. Lalu pasal penganiayaan yakni Pasal 351 KUHP, ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Pilihan Editor: Perkara Korupsi Timah, Helena Lim dan Petinggi PT RBT Segera Disidang