Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Motif Kasus Suami Bunuh Istri di Cimahi, Polisi: Cemburu Baca Pesan Mesra di Ponsel

image-gnews
Sahir, tersangka pembunuhan istri saat dihadirkan di Polres Cimahi, Jawa Barat, Rabu 14 Agustus 2024. ANTARA/Rubby Jovan
Sahir, tersangka pembunuhan istri saat dihadirkan di Polres Cimahi, Jawa Barat, Rabu 14 Agustus 2024. ANTARA/Rubby Jovan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor (Polres) Cimahi mengungkap motif suami bunuh istri dan membiarkan jasadnya membusuk selama 7 hari terbungkus karung dan plastik. Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, suami korban, Sahir, 24, membunuh istrinya, Zakilah Indri Winata, 21, karena cemburu. 

Tri mengatakan, Sahir emosi setelah membaca pesan mesra dari seorang pria di ponsel Zakilah. Mereka lantas cekcok hingga Sahir mencekik istrinya.

"Pelaku mengakui perbuatan keji itu karena ketersinggungan dan merasa cemburu terhadap istrinya. Pelaku sempat membaca dan melihat ada pesan dari seseorang sehingga pelaku ribut, mulai tidak terkontrol emosinya, kemudian melakukan tindakan keji," kata Tri di Cimahi, Kamis, 15 Agustus 2024, seperti dilansir dari Antara.

Usai membunuh istrinya, Sahir membungkus korban dengan plastik. Jasad Zakilah dibiarkan tergeletak selama satu minggu di dalam kamarnya hingga ditemukan oleh polisi pada Selasa, 13 Agustus 2024.

"Korban itu dibekap, dicekik sampai dengan lemas, kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dibungkus dengan plastik sampai pada saat korban sudah terlihat lemas dan meninggal," kata dia.

Untuk menyamarkan bau busuk dari jasad korban pembunuhan itu, Sahir menaburkan bubuk kopi dan pewangi pakaian. "Posisinya sudah siap paket ya, sudah dibungkus, sudah diikat, sudah dikasih cairan pewangi pakaian, sudah dikasih kopi supaya tidak bau," kata Tri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, Sahir sempat berencana membuang jasad istrinya yang sudah membusuk beberapa hari di dalam kamarnya. "Pelaku ini mencari celah untuk bisa ada waktu, ada waktu yang tepat untuk bisa mengambil jenazah ini yang sudah dibungkus ini keluar, kemudian dibuang ke suatu tempat," kata Kapolres.

Namun Sahir tidak sempat membuang jasad Zakilah karena warga sekitar curiga dengan bau busuk dari rumahnya.  Warga lantas melaporkan bau busuk itu ke polisi, yang kemudian menemukan mayat Zakilah dari kamar Sahir.

"Mungkin kalau tidak segera ditemukan atau tidak segera diketahui, mungkin saja pelaku ini akan segera membuang," kata Tri.

Tersangka kasus suami bunuh istri di Cimahi, Jawa Barat itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Pilihan Editor: Cerita Pengacara Jadi Kuasa Terpidana Kasus Vina dan Eky, Ditawari Perkara Viral oleh Penyidik

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Keluarga Nia Kurnia Sari Ingin Pelaku Segera Ditangkap

13 jam lalu

Rini (kiri) kakak Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan korban pembunuhan di Padang Pariaman, Sumatra Barat. TEMPO/Fachri Hamzah
Keluarga Nia Kurnia Sari Ingin Pelaku Segera Ditangkap

Keluarga Korban Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan yang dibunuh di Padang Pariaman ingin pelaku cepat tertangkap. Sebab pelaku yang berkeliaran juga membuat masyarakat resah.


Kronologi Pembunuhan Nia Kurnia Sari, Pelaku Ternyata Residivis Pencabulan

14 jam lalu

Polisi tetapkan satu tersangka di kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan di Padang Pariaman.
Kronologi Pembunuhan Nia Kurnia Sari, Pelaku Ternyata Residivis Pencabulan

Polres Padang Pariaman telah menetapkan tersangka pada kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan.


Percobaan Pembunuhan Donald Trump, Tersangka Telah Menunggu Selama 12 Jam

19 jam lalu

Percobaan Pembunuhan Donald Trump, Tersangka Telah Menunggu Selama 12 Jam

Percobaan pembunuhan terhadap Donald Trump kembali terjadi. Pelaku mengaku kecewa terhadap Trump.


Keluarga Nia Kurnia Sari Jalani Trauma Healing, Pelaku Masih Kabur

22 jam lalu

Kepala Bagian Perawatan Personel Biro Sumbar Daya Manusia Polda Sumbar AKBP Jamalu Ihsan diwawancarai pada Senin 16 September 2024 di kediaman keluarga Nia Kurnia Sari. Foto TEMPO/Fachri Hamzah.
Keluarga Nia Kurnia Sari Jalani Trauma Healing, Pelaku Masih Kabur

Polda Sumbar memberikan trauma healing kepada keluarga Nia Kurnia Sari, penjual gorengan berusia 18 tahun yang menjadi korban pembunuhan.


Panca Darmansyah Terdakwa Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa Jalani Sidang Hari Ini

1 hari lalu

Tersangka Panca Darmansyah mengenakan baju tahanan memerankan adegan saat menjalani rekonstruksi pembunuhan empat anak di Tempat Kejadian Perkara, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Desember 2023. Polres Metro Jakarta Selatan menggelar rekonstruksi kasus Panca Darmansyah (41), seorang ayah yang memmbunuh empat anak kandungnya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Panca Darmansyah Terdakwa Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa Jalani Sidang Hari Ini

JPU menuntut Panca Darmansyah dihukum pidana mati dalam perkara pembunuhan 4 anak kandungnya di Jagakarsa dan KDRT terhadap istrinya.


Serba-serbi Ungkap Kasus Judi Online, Betulkah Milik Orang Indonesia Meski Server di Kamboja?

1 hari lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
Serba-serbi Ungkap Kasus Judi Online, Betulkah Milik Orang Indonesia Meski Server di Kamboja?

Situs judi online yang berdiri sejak 2020 saat pandemi Covid-19 ditengarai milik orang Indonesia, yang sebelumnya bergerak di industri tekstil.


Belum Tuntas Kasus Pembunuhan Vina, Muncul Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan

1 hari lalu

Penemuan jasad Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di lahan perkebunan di Korong Pasa Gelombang, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2x11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Minggu, 8 September 2024. Langgam/BPBD Padang Pariaman
Belum Tuntas Kasus Pembunuhan Vina, Muncul Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan

Belum tuntas kasus pembunuhan Vina, publik menyoroti pengungkapan pembunuhan Nia gadis penjual gorengan di Padang Pariaman.


Polisi Tetapkan Seorang Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

1 hari lalu

Lokasi penemuan barang milik Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan yang menjadi korban pembunahan di Padang Pariaman dipasang garis polisi. TEMPO/Fachri Hamzah.
Polisi Tetapkan Seorang Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

Polisi tetapkan IS, pria warga Nagari Kayu Tanam, tersangka kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan.


Menteri Dalam Negeri Inggris Lega Donald Trump Selamat dari Upaya Pembunuhan

1 hari lalu

Mantan Presiden AS Donald Trump menaiki pesawatnya di Bandara Internasional Atlanta Hartsfield-Jackson, Georgia, AS, 24 Agustus 2023. Meski telah menyerahkan diri, namun Donald Trump tidak jadi ditahan setelah berada di penjara sekitar 30 menit. REUTERS/Ricardo Arduengo
Menteri Dalam Negeri Inggris Lega Donald Trump Selamat dari Upaya Pembunuhan

Ini adalah percobaan pembunuhan yang kedua kalinya yang dialami Donald Trump.


PP IKAHI Respons Sikap KY Umumkan Sanksi Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

2 hari lalu

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
PP IKAHI Respons Sikap KY Umumkan Sanksi Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) merespons sikap KY yang umumkan sanksi terhadp hakim yang bebaksn Gregorius Ronald Tannur.