TEMPO.CO, Jakarta - Kakak sepupu Suhendri Arsiansyah alias Hendri, korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang disekap di Myanmar, mendatangi Mabes Polri pada Jumat, 16 Agustus 2024. Sepupu Suhendri, Yohana Apriliani memenuhi panggilan dari Bareskrim Polri, sebagai perwakilan keluarga untuk memberikan keterangan dalam kasus penculikan itu.
Yohana mengatakan, dirinya dicecar polisi dengan 13 pertanyaan. Dia menyebut, polisi mengkonfirmasi hubungannya dan Suhendri Arsiansyah. Yohana juga menyebut, selama pertemuan tersebut, Bareskrim Polri meminta keterangan mengenai kronologi mulai dari Hendri berangkat hingga saat ini.
“Kemarin kan Bareskrim belum dapat keterangan langsung dari aku, baru dari humas dan beberapa berkas. Jadi tadi cuma mau tahu langsung keterangan dari aku,” kata Yohana saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat, 16 Agustus 2024.
Saat ditanya tentang rencana pemanggilan selanjutnya, Yohana menyebut polisi belum memberikan jadwal pasti. "Nanti tunggu telepon dari Bareskrim," ujar dia.
Yohana menyebut, pada pemeriksaan selanjutnya kemungkinan orang tua Suhendri juga akan dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan tentang kasus dugaan TPPO itu.
Ketika ditanya apakah pihak Bareskrim akan memanggil Risky, teman Hendri yang mengajaknya bekerja di luar negeri, Yohana tidak bisa memberikan jawaban pasti. "Itu aku enggak bisa jawab," ujar dia.
Yohana juga menyampaikan, keluarga Hendri telah pasrah karena tidak mampu memenuhi permintaan tebusan hampir Rp 500 juta yang diminta si penculik. “Kalau urusan uang, keluarga memang angkat tangan. Mungkin karena itu Hendri bilang dia sudah pasrah di sana,” ucap Yohana.
Suhendri berangkat dengan tujuan Bangkok, Thailand pada 11 Juli 2024. Sebelumnya kepada Tempo, Yohana menyebut Hendri berangkat atas ajakan temannya, Risky, untuk bekerja sebagai staff officer di Mae Sot, Thailand.
Namun Hendri justru berujung disekap di Myanmar. Hendri berangkat seorang diri dari Indonesia menuju Bangkok. Sementara temannya sudah lebih dulu berada di Bangkok.
Selama di Bangkok, kata Yohana, Hendri bersama dengan Risky selama empat hari. Setelah itu, keduanya berangkat bersama dalam satu perjalanan. Namun di tengah perjalanan, menurut Yohana, Hendri dan Risky berpisah. Sepupunya tersebut justru dibawa ke Myanmar.
Tidak lama kemudian, keluarga mendapat telepon dari nomor Hendri yang meminta tebusan sebesar US$ 30.000 (sekitar Rp 475 juta) untuk membebaskannya. Orang yang meminta tebusan tersebut, menurut Yohana, berbicara dengan bahasa Melayu.
Yohana mengatakan Hendri sempat mengatakan melalui telepon bahwa dia dipukul oleh penculiknya di Myanmar sampai bibirnya pecah. Atas peristiwa ini, keluarga sudah melapor ke Kementerian Luar Negeri dan Bareskrim.
Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Kimberly Ryder Akan Kembali Diperiksa Soal Dugaan Penggelapan Mobil yang Dilakukan Suami