Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Guru SD di Wonogiri Jadi Tersangka Pencabulan Murid

image-gnews
Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor (Polres) Wonogiri menetapkan seorang guru, pria berinisial LB, 49 tahun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswi sekolah dasar (SD) berinisial NHP, 8 tahun, di Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Pria itu diketahui juga merupakan guru korban.

Kepala Kepolisian Resor Wonogiri Ajun Komisaris Besar Polisi Jarot melalui Kasi Humas, Ajun Komisaris Polisi Anom Prabowo mengkonfirmasi hal itu. 

"Ditetapkannya status tersangka atas LB tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Wonogiri," katanya, Ahad, 18 Agustus 2024.

Anom menjelaskan kasus itu terkuak dari laporan orang tua korban yang melaporkan LB ke Polres Wonogiri, pada Kamis, 15 Agustus 2024.

"Kejadian ini awalnya diketahui oleh ibu korban, usai korban mengadukan peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh gurunya," ujar dia kepada wartawan, Minggu, 18 Agustus 2024.

Mengetahui anaknya jadi korban dugaan pencabulan, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Wonogiri. Menurut keterangan, pelaku telah melakukan aksinya sejak Januari 2024 sampai yang kali terakhir dilakukan pada 8 Agustus 2024.

Berdasarkan penyidikan, pelaku LB yang merupakan warga Kelurahan Giriwono, Wonogiri itu mencabuli korban di dalam ruang kelas di SD di Kecamatan Manyaran. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penyidik Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri juga sudah mengantongi alat bukti berupa "Visum et Repertum" terhadap NHP yang dilakukan tim medis. 

"Sementara untuk adanya kemungkinan korban lain, masih kami lakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dan kami mengimbau kepada orang tua apabila anaknya mengalami kejadian serupa agar melaporkan ke pihak Kepolisian," ucap dia.

Anom menambahkan, untuk modus, sebelum melakukan pencabulan pelaku memberikan iming-iming sejumlah uang kepada korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 (1) Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun (penjara).

"Pelaku saat ini telah kami amankan di Polres Wonogiri guna proses hukum lebih lanjut. Dan untuk korban akan diberikan pendampingan psikologis," kata dia. 

Pilihan Editor: Bebas Bersyarat Hari Ini, Jessica Wongso Dapat Remisi 5 Tahun

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Guru Ngaji di Sragen Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

5 hari lalu

Kapolsek Sumberlawang Ajun Komisaris Sudarmaji (kanan) menjelaskan video viral tentang guru ngaji tersangka pencabulan anak yang diarak warga, saat konferensi pers di Polres Sragen, Jawa Tengah, Kamis, 12 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Guru Ngaji di Sragen Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Guru ngaji berusia 55 tahun melakukan pencabulan terhadap eks muridnya sebanyak 10 kali dan persetubuhan 7 kali sejak 2022 sampai 2024.


Bapak-Anak Pengasuh Pesantren Dituntut 10 dan 11 Tahun Penjara karena Cabuli Santri

7 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Bapak-Anak Pengasuh Pesantren Dituntut 10 dan 11 Tahun Penjara karena Cabuli Santri

M, 72 tahun, dan anaknya, F, 37 tahun, pengasuh pondok pesantren di Trenggalek,Jawa Timur didakwa mencabuli santri-santrinya sejak 2021


Aksi Bocah Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang, Ikut Berbaur Saat Penemuan Jasad Korban

12 hari lalu

Konferensi pers Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel soal penangkapan empat tersangka pembunuhan dan pencabulan terhadap gadis 13 tahun yang jasadnya ditemukan di TPU Talang Kerikil. Rabu malam, 4 September 2024. TEMPO/ Yuni Rahmawati
Aksi Bocah Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang, Ikut Berbaur Saat Penemuan Jasad Korban

Tiga bocah pelaku pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang ikut berbaur saat penemuan jasad korban, seolah tak berdosa.


4 Bocah Tersangka Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang Ikut Tahlilan di Rumah Korban

12 hari lalu

Konferensi pers Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel soal penangkapan empat tersangka pembunuhan dan pencabulan terhadap gadis 13 tahun yang jasadnya ditemukan di TPU Talang Kerikil. Rabu malam, 4 September 2024. TEMPO/ Yuni Rahmawati
4 Bocah Tersangka Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang Ikut Tahlilan di Rumah Korban

Polisi menangkap empat bocah tersangka pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang. Mereka sempat ikut yasinan di rumah korban.


Polisi Tangkap 4 Bocah Tersangka Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang

12 hari lalu

Konferensi pers Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel soal penangkapan empat tersangka pembunuhan dan pencabulan terhadap gadis 13 tahun yang jasadnya ditemukan di TPU Talang Kerikil. Rabu malam, 4 September 2024. TEMPO/ Yuni Rahmawati
Polisi Tangkap 4 Bocah Tersangka Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang

Empat bocah tersangka pembunuhan dan pencabulan itu sempat mengikuti tahlilan di rumah korban. Salah satu tersangka adalah pacar korban.


Mahasiswa Baru Jadi Korban Pencabulan Pegawai Kampus UIN Raden Fatah Palembang

20 hari lalu

Ditreskrimsus Polda Sumsel saat Konferensi Pers kasus pencabulan oleh Pegawai Kampus UIN Raden Fatah Palembang terhadap mahasiswa baru, Rabu, 28 Agustus 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Mahasiswa Baru Jadi Korban Pencabulan Pegawai Kampus UIN Raden Fatah Palembang

Polda Sumsel telah menangkap pegawai BAAK UIN Raden Fatah Palembang itu dan menetapkannya sebagai tersangka pencabulan anak.


Kecelakaan di Wonogiri, 2 Mahasiswa Fakultas Kedokteran UNS Solo Tewas

32 hari lalu

Polres Wonogiri melakukan olah TKP kecelakaan lalu lintas yang menewaskan 2 mahasiswa UNS di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Kamis, 15 Agustus 2024. Foto: Humas Polres Wonogiri
Kecelakaan di Wonogiri, 2 Mahasiswa Fakultas Kedokteran UNS Solo Tewas

Dua mahasiswa UNS Solo itu meninggal akibat kecelakaan ketika motor yang mereka naiki ditabrak mobil di Wonogiri.


19 Pelajar di Wonogiri Tertimpa Pohon Tumbang Saat Upacara Hari Pramuka, 6 Anak Masih Dirawat di RS

34 hari lalu

Ilustrasi Pramuka. Getty Images
19 Pelajar di Wonogiri Tertimpa Pohon Tumbang Saat Upacara Hari Pramuka, 6 Anak Masih Dirawat di RS

Pohon kering yang sudah mati itu tiba-tiba tumbang dan menimpa para pelajar yang sedang mengikuti upacara Hari Pramuka.


Pimpinan Pesantren di Karawang Akui Kasari Santriwati, tapi Bantah Lakukan Pencabulan

38 hari lalu

Kiky Andriawan, pimpinan sebuah pesantren di Kecamatan Majalaya yang dilaporkan melakukan pelecehan seksual. (ANTARA/Ali Khumaini)
Pimpinan Pesantren di Karawang Akui Kasari Santriwati, tapi Bantah Lakukan Pencabulan

Seorang pemimpin pondok pesantren di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kiky Andriawan mengaku khilaf telah mengasari santriwati.


Pimpinan Pondok Pesantren di Karawang Diduga Mencabuli Puluhan Santriwati

39 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Pimpinan Pondok Pesantren di Karawang Diduga Mencabuli Puluhan Santriwati

Para orang tua santriwati telah melaporkan dugaan pencabulan oleh pimpinan pondok pesantren itu ke Polres Karawang.