TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri atau Kejari Depok Muhammad Arief Ubaidillah mengungkapkan telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas perkara penganiayaan anak di daycare dengan tersangka Meita Irianty.
Diketahui, Meita Irianty ditetapkan tersangka usai penganiayaan anak berusia 2 tahun dan 8 bulan di daycare miliknya terkuak dari rekaman CCTV beredar di media sosial. Meita juga telah mengakui sosok direkaman tersebut merupakan dirinya.
"Kami telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan," ungkap Arief saat dikonfirmasi, Senin, 19 Agustus 2024.
Untuk menangani perkara tersebut, lanjut Ubay, sapaannya, Kepala Kejari Depok, Silvia Desty Rosalina telah menunjuk dua orang jaksa dan pihaknya masih menunggu pengiriman berkas perkara yang sedang diselesaikan penyidik Polres Metro Depok.
"Saat ini kami menunggu pengiriman berkas perkara yang sedang diselesaikan oleh teman-teman penyidik," ucap Ubay.
Sebelumnya, Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Arya Perdana mengungkapkan telah menetapkan pemilik daycare, Meita Irianty sebagai tersangka kasus penganiayaan anak dan telah diamankan di Mapolres Metro Depok, Rabu malam, 31 Juli 2024.
Meita Irianty merupakan pemilik daycare Wensen School yang beralamat di Jalan Putri Tunggal No. 42 RT. 09/03, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Depok.
Tersangka sempat dibantarkan ke RS Polri Kramat Jati karena sakit. Namun, setelah sehat, polisi kembali menggali keterangan dari sosok influencer yang kerap membagikan isu parenting.
Atas perbuatannya, Meita Irianty dijerat Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.
Pilihan Editor: Disdik Depok Sebut Wensen School Ajukan Penutupan dan Siswa Masih Dicarikan Sekolah