TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa perkara korupsi timah Helena Lim menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pernyataan itu diucapkan oleh salah satu perwakilan tim kuasa hukum Helena Lim.
“Terdakwa tidak mengajukan keberatan dan bisa langsung ke proses pembuktian,” ujarnya menjelaskan kepada ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh, Rabu, 21 Agustus 2024. Majelis hakim menjadwalkan agenda persidangan selanjutnya yaitu pemeriksaan saksi pada Senin, 2 September 2024 dan Rabu, 4 September 2024.
Jaksa akan menghadirkan saksi sebanyak 180 orang. Hal itu lantas lansung mendapat respons dari ketua majelis. “Cukup banyak ya, saudara sortir saja,” kata Rianto Adam, ketua majelis hakim yang memimpin sidang Helena Lim.
Helena Lim menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Agustus 2024, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Helena terlihat tiba di pengadilan pada pukul 10.06 WIB. Ia mengenakan busana serba hitam dan menutup wajahnya dengan masker.
Saat memasuki ruang sidang, Helena Lim lebih sering menundukan kepala dan hanya sesekali memberi salam kepada awak media. Pada sidang perdana ini, perempuan yang dijuluki Crazy Rich PIK didampingi oleh enam pengacaranya. Majelis hakim yang memeriksa perkara Helena beranggotakan lima orang yaitu Rianto Adam Pontoh sebagai ketua, serta empat hakim anggota: Fahzal Hendri, Fajar Kusuma, Sukartono, dan Ida Ayu Mustikawati.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kuntadi di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa malam, 26 Maret 2024. Kuntadi menyebut Helena Lim diduga kuat membantu mengelola hasil dari tindak pidana korupsi dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter.
Dalih crazy rich itu, kata dia, adalah menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility atau CSR yang menguntungkan para tersangka lain, termasuk dirinya. “Diduga kuat telah memberi bantuan pengelolaan hasil tindak pidana, kerja sama penyewaan alat untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan tersangka lain,” kata Kuntadi.
Pilihan Editor: Rampungkan Penyidikan Kasus KDRT Armor Toreador, Polres Bogor Limpahkan Berkas ke Kejaksaan