Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Profil Brigjen Mukti Juharsa yang Namanya Muncul dalam Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis

image-gnews
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Jendral Mukti Juharsa memberikan keterangan kepada wartawan usai memeriksa Vokalis band Zivilia sebagai saksi jaringan narkoba internasional Freddy Pratama di Bareskrim, pada Kamis, 5 Oktober 2023. TEMPO/Ohan
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Jendral Mukti Juharsa memberikan keterangan kepada wartawan usai memeriksa Vokalis band Zivilia sebagai saksi jaringan narkoba internasional Freddy Pratama di Bareskrim, pada Kamis, 5 Oktober 2023. TEMPO/Ohan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Nama Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa muncul dalam sidang perkara korupsi timah yang digelar pada Kamis, 22 Agustus 2024, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Pada persidangan dengan terdakwa Harvey Moeis itu, hakim menghadirkan General Manager PT Timah Tbk Ahmad Samhadi sebagai saksi. Samhadi pun mengungkapkan bahwa Brigjen Mukti Juharsa adalah admin dari grup WhatsApp (WA) bernama ‘new smelter’.

Menurut Samhadi, Mukti Juharsa menjadi admin grup tersebut ketika polisi itu masih berpangkat Komisaris Besar atau Kombes pada 2016. Saat itu, Mukti Juharsa menjabat Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung. Grup WA ini dibuat untuk memudahkan PT Timah berkoordinasi dengan perusahaan smelter swasta yang terafiliasi. Di dalam grup WA itu berisi dua anggota kepolisian, pihak PT Timah, dan para smelter swasta.

Tempo telah berusaha mengkonfirmasi hal tersebut kepada Mukti Juharsa, via pesan atau telepon. Namun ia tidak menjawab.

Lantas, bagaimana sebenarnya profil Brigjen Mukti Juharsa yang namanya muncul dalam sidang korupsi timah? Berikut informasi selengkapnya.


Profil Brigjen Mukti Juharsa

Brigadir Jenderal atau Brigjen Mukti Juharsa adalah seorang perwira tinggi Polri. Dia lahir di Jakarta pada 12 November 1971. Saat ini, Mukti mengemban amanah sebagai Direktur Tindak Pidana Narkoba atau Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri.

Mukti lulus dari Akademi Kepolisian atau Akpol pada 1994, saat berusia 23 tahun. Di kepolisian, dia menggeluti bidang Reserse yang bertugas untuk melakukan penyelidikan dan pemecahan kasus kriminalitas.

Karier Mukti sebagai aparat keamanan dimulai saat dia menjadi Pamapta Polres Bolmong Polda Sulawesi Utara (Sulut) pada 1994. Kemudian pada 1996 atau di usianya yang baru menginjak 25 tahun, dia telah dipercaya menjadi Kapolsek Inobonto Polres Bolmong Polda Sulut. 

Dua tahun kemudian, dia diangkat sebagai Kasat Reskrim Polres Minahasa Polda Sulut pada 1998. Bertugas selama dua tahun, pada 2000 Mukti kembali dimutasi sebagai Kasat Reskrim Polresta Manado Polda Sulut.

Mukti tercatat pernah menjadi Kanit I Sat I Dit Reskrim Polda Sulut pada 2002, dan Kasat Samapta Polres Sanger Talaud Polda Sulut pada 2003. Masih di wilayah Polda Sulawesi Utara, pada 2004 Mukti dimutasi jadi Kapolsek lagi. Kali itu dia ditunjuk sebagai Kapolsek KPPP Polresta Bitung. 

Setelah lama mengabdi di Sulut, Mukti kemudian ditugaskan ke Sumatra Barat pada September 2005. Dia menjabat sebagai Kanit II Sat II Dit Reskrim Polda Sumbar. Namun, setelah tiga tahun di Sumbar, Mukti Juharsa dipindah tugaskan ke Kalimantan Timur atau Kaltim. Tepatnya pada 10 Juli 2009, dia diangkat jadi Pamen Polda Kaltim. 

Tetapi, jabatan tersebut hanya diemban Mukti hingga akhir Juli. Setelah itu dia ditunjuk sebagai Kasat Binluh Dit Reskona Polda Kaltim. Dua bulan berselang, pada November 2009, Mukti kembali dimutasi sebagai Kasat II/Psikotropika Dit Narkoba Polda Kaltim.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perjalanan karier Mukti pun terus meningkat. Dia tercatat pernah menduduki sejumlah posisi strategi. Mulai dari Kasubdit I Dit Reskrimsus Polda Kaltim (2010), Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kaltim (2011), Kapolres Berau Polda Kaltim (2012), sebelum akhirnya jadi Kapolres Kutai Kartanegara Polda Kaltim pada 2014 hingga 2015.

Setelah bertugas di Kalimantan Timur, Mukti Juharsa kemudian dipindah tugas ke Polda Metro Jaya. Pada Mei 2015 dia ditunjuk sebagai Wakapolresta Tangerang Polda Metro Jaya dan berganti menjadi Wakapolresta Tangerang Polda Banten, setelah Tangerang masuk dalam Provinsi Banten.

Pada Juli 2016, jabatan Mukti Juharsa diganti jadi Gadik Utama Diklatsus Jatrans Lemdikpol. Dia lalu ditugaskan sebagai Dirreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung. Hampir tiga tahun di Babel, Mukti ditunjuk menjadi Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri pada Januari hingga Desember 2019.

Setelah itu, Mukti Juharsa menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pidter Bareskrim Polri hingga April 2020. Sebulan kemudian, dia kembali ke Polda Metro Jaya sebagai Direktur Tindak Pidana Narkoba atau Dirtipid Narkoba. Setelah tiga tahun di Polda Metro Jaya, Mukti mendapat promosi sebagai Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri pada Februari 2023 hingga saat ini.

Salah satu kasus besar yang pernah ditangani Mukti Juharsa selama menjabat Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, antara lain penangkapan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra. Jenderal bintang dua itu disinyalir memerintahkan eks Kapolres Bukittinggi Sumatera Barat Dody Prawiranegara untuk menukar sabu dengan tawas.

Selain Teddy Minahasa, kasus lain yang pernah ditangani Mukti Juharsa yaitu kasus penangkapan Yulius Bambang Karyanto. Polisi berpangkat Komisaris Besar itu kedapatan mengonsumsi sabu dan mengajak warga sipil lain untuk bersama-sama menikmati.

Mukti Juharsa tercatat pernah mengultimatum bandar narkoba Kampung Bahari di Jakarta Utara, Alex Alrbert alias Alex Bonpis, agar menyerahkan diri. Hasilnya adalah Alex ditangkap dan rencananya akan dimiskinkan setelah putusan pengadilan. Bandar narkoba itu ternyata sebagai pembeli satu kilogram sabu yang diduga jaringan Teddy Minahasa.

JIHAN RISTIYANTI | HENDRIK KHOIRUL MUHID, berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Kuasa Hukum Sangkal Keterangan Saksi Soal Pungutan CSR oleh Harvey Moeis

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Saksi Sidang Korupsi Harvey Moeis Ubah Keterangan Peran Kapolda Babel

3 jam lalu

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (kiri), Suparta (tengah) dan Reza Andriansyah (kanan) mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 2 September 2024.  ANTARA/Sulthony Hasanuddin
Saksi Sidang Korupsi Harvey Moeis Ubah Keterangan Peran Kapolda Babel

Pegawai Bagian Umum PT RBT bersaksi untuk terdakwa Harvey Moeis, Suparta, dan Reza Andriansyah. Ubah keterangan perintah menjadi imbauan kapolda.


Lima Saksi Diperiksa di Sidang Korupsi Timah dengan Terdakwa Kwan Yung dan Tamron

9 jam lalu

Tersangka Suparta selaku Direktur Utama PT RBT (kiri) dan Kwan Yung atau Buyung selaku mantan Komisaris CV VIP (kanan) dibawa petugas saat pengembangan kasus korupsi Timah yang merugikan negara keuangan negara sebesar 300 triliun di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juni 2024. Kejakssaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan tahap 2 perkara dugan korupsi pengelolahan tata niaga timah yang melibatkan 10 tersangka dan sejumlah barnag bukti. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Lima Saksi Diperiksa di Sidang Korupsi Timah dengan Terdakwa Kwan Yung dan Tamron

Sidang korupsi timah dengan terdakwa Kwan Yung dan Tamron menghadirkan lima orang saksi.


Kompolnas Dalami Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa yang Berulang Kali Disebut di Sidang Korupsi Timah

10 jam lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Kompolnas Dalami Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa yang Berulang Kali Disebut di Sidang Korupsi Timah

Kompolnas terus memantau jalannya sidang korupsi timah yang para saksi menyebut keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa.


Nama Mukti Juharsa Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah, Kejagung Masih Belum Mau Periksa

10 jam lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Jendral Mukti Juharsa memberikan keterangan kepada wartawan usai memeriksa Vokalis band Zivilia sebagai saksi jaringan narkoba internasional Freddy Pratama di Bareskrim, pada Kamis, 5 Oktober 2023. TEMPO/Ohan
Nama Mukti Juharsa Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah, Kejagung Masih Belum Mau Periksa

Kejaksaan Agung hingga saat ini belum memeriksa Brigjen Mukti Juharsa dalam kasus korupsi timah, meski namanya disebut berulang kali di sidang.


Majelis Hakim Dua Kali Tegur Saksi Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis dari PT Refined Bangka Tin, Diminta Jujur

11 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (tengah) mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 2 September 2024. Sidang kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun tersebut beragendakan pemeriksaan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Deden Hidayat, Musda Ansori, Afif Rinaldi, Doni Indra, dan satu saksi Ikwan Azwardi dilakukan secara daring. ANTARA/Sulthony Hasanuddin
Majelis Hakim Dua Kali Tegur Saksi Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis dari PT Refined Bangka Tin, Diminta Jujur

Saksi dalam sidang korupsi timah terdakwa Harvey Moeis hari ini adalah Adam Marcos, pegawai PT Refined Bangka Tin (PT RBT) di bidang General Affairs.


Harvey Moeis Disebut Pernah Kunjungi Polda Bangka Belitung

12 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Jaksa penuntut hukum Kejaksaan Agung menghadirkan empat saksi, yakni Manager Keuangan PT Refined Bangka Tin (RBT) Ayu Lestari Yusman, penambang liar Liu Asak, Dika Sidik, dan Kurnia Efendi Bong. Sidang ini digelar untuk terdakwa Harvey Moeis, Dirut PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah. TEMPO/Imam Sukamto
Harvey Moeis Disebut Pernah Kunjungi Polda Bangka Belitung

Staf PT Refined Bangka Tin Adam Marcos mengungkapkan pernah mengantar terdakwa Harvey Moeis ke Polda Bangka Belitung.


Sidang Lanjutan Perkara Korupsi Timah Harvey Moeis, Jaksa Hadirkan 12 Saksi

13 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Dalam sidang tersebut, salah satu saksi yaitu Manajer Keuangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Ayu Lestari Yusman, mengaku pernah memproses pembayaran ke rekening terdakwa korupsi timah, Harvey Moeis, atas perintah Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus serupa. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Lanjutan Perkara Korupsi Timah Harvey Moeis, Jaksa Hadirkan 12 Saksi

Harvey Moeis didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah.


Internal PT Timah Kembali Bergejolak, Konflik Karyawan Berujung Pencopotan Paksa Ketua Umum IKT

19 jam lalu

Penampakan lokasi tambang timah saat konferensi pers dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai 2022 di Provinsi Bangka Belitung, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Internal PT Timah Kembali Bergejolak, Konflik Karyawan Berujung Pencopotan Paksa Ketua Umum IKT

Kondisi internal PT Timah Tbk. kembali bergejolak dengan adanya konflik antar pengurus Ikatan Karyawan Timah (IKT).


Saksi Ungkap Pertemuan PT Timah dengan Harvey Moeis Soal Penentuan Harga Sewa Peralatan Smelter

20 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Dalam sidang tersebut, salah satu saksi yaitu Manajer Keuangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Ayu Lestari Yusman, mengaku pernah memproses pembayaran ke rekening terdakwa korupsi timah, Harvey Moeis, atas perintah Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus serupa. TEMPO/Imam Sukamto
Saksi Ungkap Pertemuan PT Timah dengan Harvey Moeis Soal Penentuan Harga Sewa Peralatan Smelter

Sidang kasus korupsi timah mendalami soal pertemuan PT Timah dengan Harvey Moeis soal penentuan harga sewa peralatan penglogaman untuk smelter.


Sidang Korupsi Timah, Jokowi Disebut Perintahkan Akomodir Penambang Ilegal di Bangka Belitung

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo meninjau pembangunan smelter baru yang dimiliki PT Timah Tbk di Kabupaten Bangka Barat, Kamis, 20 Oktober 2022. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Sidang Korupsi Timah, Jokowi Disebut Perintahkan Akomodir Penambang Ilegal di Bangka Belitung

Saksi dalam sidang korupsi Timah menyatakan PT Timah mengakomodir penambang ilegal setelah ada perintah dari Presiden Jokowi.