Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Metro Jaya Tangkap 301 Demonstrasi Tolak RUU Pilkada, Begini Aturan Penahanan Seseorang

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Cuplikan video aparat keamanan menangkap peserta aksi demonstrasi Kawal Putusan MK di Gedung DPR RI, Kamis, 22 Agustus 2024. Video: TEMPO/Halgi Mashalfi
Cuplikan video aparat keamanan menangkap peserta aksi demonstrasi Kawal Putusan MK di Gedung DPR RI, Kamis, 22 Agustus 2024. Video: TEMPO/Halgi Mashalfi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Polda Metro Jaya menangkap 301 orang dalam demo tolak Revisi Undang Undang atau RUU Pilkada di depan Gedung DPR/MPR pada Kamis, 22 Agustus 2024. Mereka ditangkap atas dugaan perusakan fasilitas umum DPR hingga tindakan kekerasan terhadap petugas.

"Ada 301 orang yang ditangkap Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Timur, Polres Metro Jakarta Pusat, Jakarta Barat dan jajaran polsek," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di kantornya, Jumat, 23 Agustus 2024.

Ade merinci 301 demonstran ditahan di Polda Metro Jaya 50 orang, Polres Metro Jakarta Timur 143 orang, Polres Metro Jakarta Pusat tiga orang dan Polres Metro Jakarta Barat 105 orang. Lantas, bagaimana aturan penahanan seseorang?

Dikutip dari Pt.nad.go.id, pengertian penahanan seseorang diatur dalam Pasal 1 angka 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam aturan tersebut, penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum, atau hakim dengan penetapannya diatur dalam undang-undang KUHAP.

Adapun subjek yang boleh ditahan adalah tersangka atau terdakwa. Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Sedangkan terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.

Sebagaimana diketahui dalam sistem peradilan pidana, penyebab penahanan terhadap tersangka disebutkan dalam pasal 21 atau 1 dan 4 KUHAP. Pertama, alasan subjektif, tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. (Pasal 21 ayat (1) KUHAP). Kedua, alasan objektif, ancaman pidana yang dilakukan tersangka lima tahun atau lebih (Pasal 21 ayat (4) KUHAP).

Masih merujuk pasal 21 KUHAP, disebutkan bahwa perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana. Ketentuan ini mesti berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi lagi tindak pidana.

Kemudian, pada Pasal 20 KUHAP, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan keperluan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan. Jika menilik dari ketentuan ini, penahanan dapat dilakukan pada setiap tingkat mulai dari tingkat penyidikan oleh kepolisian, penuntutan oleh kejaksaan, dan pemeriksaan pengadilan oleh hakim.

Selanjutnya, dalam Pasal 22 KUHAP ditentukan tiga jenis penahanan, yaitu penahanan rumah tahanan negara, penahanan rumah, dan penahanan kota. Adapun lamanya masa penahanan diatur dalam Pasal 24 hingga Pasal 29. Total paling lama penahanan mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan, pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hingga Mahkamah Agung adalah 400 (empat ratus) hari.

Dikutip dari, Ditjenpas.go.id, pada proses penyidikan, perintah penahanan berlaku paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang paling lama 40 hari. Pada proses penuntutan, perintah penahanan berlaku paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari. Adapun proses pemeriksaan peradilan tingkat pertama, perintah penahanan berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling lama 60 hari.

Selanjutnya, pada tingkat banding, perintah penahanan oleh Hakim Tinggi berlaku selama 30 hari dan dapat diperpanjang paling lama 60 hari. Terakhir, pada tingkat kasasi, penahanan dilakukan oleh Hakim Agung selama 50 hari dan dapat diperpanjang paling lama 60 hari. Oleh karena itu, total lama penahanan pada peradilan tingkat pertama selama 200 hari dan total lama penahanan tingkat lanjutan (banding dan kasasi) selama 200 hari.

Dikutip dari Uma.ac.id, jangka waktu penahanan dapat bervariasi, tergantung tingkat keparahan pelanggaran yang diduga dilakukan. Dalam kasus-kasus kejahatan ringan, seseorang mungkin hanya ditahan untuk beberapa jam atau beberapa hari saja. Sementara dalam kasus kejahatan yang lebih serius, seseorang dapat ditahan selama berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun.

Faktor-faktor yang mempengaruhi jangka waktu penahanan seseorang antara lain adalah tingkat keparahan pelanggaran yang diduga dilakukan, bukti-bukti yang ada, serta kebijakan hukum yang berlaku di suatu negara. Dalam kasus-kasus kejahatan ringan, seseorang mungkin dapat dibebaskan dengan jaminan. Adapun dalam kasus kejahatan yang lebih serius, seseorang mungkin harus menjalani proses persidangan yang panjang sebelum akhirnya ditahan.

KHUMAR MAHENDRA | AHMAD FAIZ IBNU SANI | PT-NAD.GO.ID | DITJENPAS.GO.ID | UMA.AC.ID
Pilihan editor: Baleg DPR Menganulir Putusan MK Guru Besar UGM: Pembodohan Terhadap Rakyat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pencurian di Rumah Kosong di Tangerang, Maling Gasak Uang dan Perhiasan Total Rp478 Juta

5 jam lalu

Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah. Baraondanews.it
Pencurian di Rumah Kosong di Tangerang, Maling Gasak Uang dan Perhiasan Total Rp478 Juta

Pencurian terjadi saat pemilik rumah sedang berlibur ke Dieng, Jawa Tengah


Psikolog dan Pengamat Pendidikan Bicara Soal Maraknya Kasus Bullying di Sekolah-Sekolah Elite

10 jam lalu

Ilustrasi perisakan/bullying. Shutterstock
Psikolog dan Pengamat Pendidikan Bicara Soal Maraknya Kasus Bullying di Sekolah-Sekolah Elite

Kasus bullying dan kekerasan semakin marak terjadi di sekolah-sekolah elite.


KemenPPPA Minta Aparat Kepolisian Bergerak Cepat Tangani Kasus Kekerasan di Brandoville Studios

11 jam lalu

Suasana tampak depan kantor Brandoville Studios,  Jumat, 13 September 2024. Menurut Satpam gedung sebelah, kantor ini tutup sejak Juli 2024. TEMPO/Jihan Ristiyanti.
KemenPPPA Minta Aparat Kepolisian Bergerak Cepat Tangani Kasus Kekerasan di Brandoville Studios

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memberikan perhatian kasus kekerasan di perusahaan Brandoville Studios.


Kronologi dan Penyebab Kekerasan oleh Kakak Kelas di SMA Kebangsaan Lampung

11 jam lalu

Ilustrasi perisakan/bullying atau pengeroyokan. Shutterstock
Kronologi dan Penyebab Kekerasan oleh Kakak Kelas di SMA Kebangsaan Lampung

Salah seorang siswa berinisial BAW SMA Kebangsaan Lampung menjadi korban kekerasan dan pengeroyokan oleh kakak kelasnya.


Seorang Tahanan Meninggal di Lapas Cipinang Diduga karena Sakit

11 jam lalu

Warga binaan bersiap mengikuti salat tarawih di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta, Selasa, 4 April 2034. Selama bulan Ramadan, Lapas tersebut menggelar pengajian, salat tarawih, berjamaah dan bimbingan rohani atau ceramah agama bagi warga binaan yang beragama Islam. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Seorang Tahanan Meninggal di Lapas Cipinang Diduga karena Sakit

Seorang tahanan Lapas Cipinang meninggal diduga karena sakit. jenazah ditemukan di dalam kamar 326 blok tipe III lantai 3.


Bos Brandoville Studios Cherry Lai Dilaporkan Atas Dugaan Kekerasan, Ini Kata Imigrasi

11 jam lalu

Cherry Lai dan Ken Lai. X/cherrylai2020
Bos Brandoville Studios Cherry Lai Dilaporkan Atas Dugaan Kekerasan, Ini Kata Imigrasi

Dugaan kasus kekerasan yang dilakukan Cherry Lai terhadap karyawan Brandoville Studios telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat.


Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

14 jam lalu

Ilustrasi pungli. Shutterstock.com
Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

Polda Metro Jaya belum menjatuhkan sanksi terhadap Aipda P yang diduga melakukan pungli di Samsat Bekasi. Ini aturan hukum berdasarkan KUHP.


Duduk Perkara Kasus Dugaan Pungli Personel Polisi Aipda P di Samsat Kota Bekasi

14 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis, 12 September 2024. TEMPO/Dani Aswara
Duduk Perkara Kasus Dugaan Pungli Personel Polisi Aipda P di Samsat Kota Bekasi

Personel kepolisian di Samsat Kota Bekasi, Aipda P akhirnya ditahan dan patsus buntut kasus dugaan pungli. Begini perkaranya.


Mantan Karyawan Korban Kekerasan Bos Brandoville Studios Diperiksa Penyidik Polres Jakpus Selama 8 Jam

1 hari lalu

Suasana Polres Metro Jakarta Pusat saat mantan karyawan Brandoville Studios yang diduga mendapatkan kekerasan diperiksa oleh penyidik, Ahad, 15 September 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Mantan Karyawan Korban Kekerasan Bos Brandoville Studios Diperiksa Penyidik Polres Jakpus Selama 8 Jam

Mantan karyawan sekaligus korban dari bos Brandoville Studios, CS, diperiksa oleh penyidik Polres Metro Jakarta Pusat selama delapan jam.


Kesaksian Karyawan Brandoville Studios Dihukum Cherry Lai Lari Naik Turun Tangga 5 Lantai 45 Kali dalam Semalam

1 hari lalu

Suasana tampak depan kantor Brandoville Studios,  Jumat, 13 September 2024. Menurut Satpam gedung sebelah, kantor ini tutup sejak Juli 2024. TEMPO/Jihan Ristiyanti.
Kesaksian Karyawan Brandoville Studios Dihukum Cherry Lai Lari Naik Turun Tangga 5 Lantai 45 Kali dalam Semalam

Kesaksian salah satu eks karyawan perusahaan game animasi Brandoville Studios. Cherry Lai menghukum pekerjanya naik turun tangga 5 lantai.