TEMPO.CO, Jakarta - Tim Penyelidik Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengagendakan klarifikasi atau permintaan keterangan kepada Aaliyah Massaid, 22 tahun; dan Thariq Halilintar, 25 tahun, hari ini Kamis, 29 Agustus 2024
"Aaliyah Massaid sebagai pelapor atau korban dalam dugaan tindak pidana akan hadir pukul 10.30 WIB di ruang riksa penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus PMJ (lantai 5 gedung Ditreskrimum PMJ)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Sementara itu menurut Ade Safri, Thariq Halilintar yang juga suami korban atau pelapor diminta keterangan di hari yang sama pada pukul 11.30 WIB.
Ade Safri menambahkan pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi nomor : LP/B/4974/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 22 Agustus 2024. Aaliyah melaporkan sejumlah akun media sosial yang membuat konten dan menyebutkan jika dia hamil di luar nikah.
"Setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik bisa dikenakan sanksi pidana," kata Ade Safri.
Ade Ary menjelaskan kasus ini berawal pada 28 Juli 2024, pelapor sedang berada di kediamannya di Pondok Indah. Pelapor sedang membuka sosial media yaitu Tiktok (@esmeralda_9999 dan @medialestar) dan akun Youtube dengan nama akun @infomedia3180.
"Tiba-tiba pelapor menemukan postingan di akun tersebut yang menyatakan pelapor hamil di luar nikah. Padahal pada saat itu hingga hari ini, pelapor tidak hamil bahkan saat ini pelapor sedang haid," kata Ade Ary.
Aaliyah Massaid melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik dirinya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Kamis, 22 Agustus.
Pilihan Editor: Polisi Terima Laporan Aaliyah Massaid soal Disebut Hamil di Luar Nikah