TEMPO.CO, Jakarta - Selebritas Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya soal laporan dugaan pencemaran nama baik pada hari ini, Jumat, 30 Agustus 2024. Pasangan selebritas itu keluar dari mobil hitam yang mengantarnya di Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.15 WIB.
Dari pantauan Tempo, Aaliyah dan Thariq kompak mengenakan atasan berwarna putih. Kehadiran mereka untuk pertama kalinya di Polda Metro Jaya ini didampingi kuasa hukumnya, Sangun Ragahdo. Mereka langsung bergegas menuju Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Hari ini agendanya kami menghadiri undangan klarifikasi dari pihak penyidik atas laporan kami, tentang dugaan tindak pidana tentang Pasal 27 A juncto Pasal 45 ayat 4/Pasal 310, 311, dan 315, KUHP,” kata kuasa hukum Aaliyah, Sangun saat ditemui awak media di Polda Metro Jaya, Jumat, 30 Agustus 2024.
Aaliyah tak banyak berkomentar soal laporannya atas tudingan hamil di luar nikah terhadap dirinya. Dia hanya tersenyum tipis sementara suaminya menyapa awak media yang berkumpul.
Sangun mengatakan, tak bisa berkomentar lebih lanjut. Intinya, lanjut dia, sekarang ini kliennya masih menghadiri undangan klarifikasi tentang pencemaran nama baik itu. “Terkait bahan-bahan apa yang akan ditanyakan kami belum tahu. Nanti mungkin setelah di atas kami bisa ngomong lebih lanjut,” katanya.
Hal senada juga disampaikan Thariq, adik dari YouTuber Atta Halilintar. Dia juga berterima kasih kepada awak media yang hadir. "Ya pokoknya kami mau naik dulu, nanti kalau turun akan kami sampaikan ceritanya," ujar Thariq sambil berjalan memasuki Dirkrimum Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Aaliyah Massaid, melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik dirinya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Kamis, 22 Agustus 2024. Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/4974/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kasus ini ditangani oleh Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Isu itu awalnya beredar menjelang pernikahan Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar pada 26 Juli 2024. Putri dari pasangan artis Adjie Massaid dan Reza Artamevia itu mengaku baru mengetahuinya saat dia membuka media sosial pada 28 Juli.
Saat itu, Aaliyah melihat unggahan akun TikTok @esmeralda_9999 dan @medialestar serta akun YouTube dengan nama akun @infomedia3180 yang menyebut dirinya hamil di luar nikah. “Padahal pada saat itu hingga hari ini, pelapor tidak hamil bahkan saat ini pelapor sedang merasa haid," kata Ade Ary, Senin lalu.
Tuduhan hamil di luar nikah tersebut membuat pelapor malu dan merasa terserang kehormatannya sebagai seorang wanita. "Selanjutnya pelapor datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk membuat laporan Polisi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ucapnya. Barang bukti yang diserahkan yaitu satu lembar kertas hasil cetak cuplikan layar (screen capture) yang diperoleh dari akun tersebut.
Ade Ary juga menambahkan tersangka pencemaran nama baik Aaliyah Massaid yang masih dalam lidik tersebut dikenakan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik sesuai Pasal 27 A UU Nomor 1/2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto pasal 45 (4) dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 315 KUHP.
Pilihan Editor: Akun Instagram ICW Suspend, Diduga karena Konten RUU Perampasan Aset hingga Peringatan Darurat