TEMPO.CO, Jakarta - Sekitar pukul 16.45, Jumat, 30 Agustus 2024, pasangan selebritas Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar keluar dari Polda Metro Jaya setelah melakukan konfirmasi kepada penyidik atas laporannya perihal tuduhan hamil di luar nikah oleh beberapa akun media sosial. Kuasa hukum Aaliyah, Sangun Ragahdo mengatakan, kliennya menjawab sekitar 23 pertanyaan dari penyidik.
Pertanyaan itu seputar dugaan pelanggaran Pasal 27 A Juncto Pasal 45 ayat 4 UU no 1 Tahun 2004 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310, Pasal 311, 315 KUHP. Sangun mengatakan laporan ini merupakan hak Aaliyah sebagai warga negara seperti yang diatur di Pasal 45 Ayat 5 UU ITE, di mana tindak pidana yang menyerang kehormatan seseorang merupakan delik aduan dan hanya bisa dituntut atas aduan dari korban atau orang yang terkena tindak pidana.
Ia menegaskan laporan dibuat karena tuduhan yang dilontarkan dirasa menyerang kehormatan sang klien. Selain itu, agar menimbulkan efek jera bagi pelaku dan agar tidak menjadi rumor liar. "Kami luruskan itu (kehamilan di luar nikah) berita bohong dan fitnah," ujar dia, Jumat, 30 Agustus 2024.
Aaliyah yang hadir dalam proses klarifikasi laporan di Polda Metro Jaya menegaskan laporannya itu sebagai pelajaran kepada semua pihak agar lebih bijak menggunakan media sosial. "Itu isu yang menyerang kehormatan. Apalagi di hari pernikahan, saya masih datang bulan (haid)," ujar dia.
Sang suami, Thariq Halilintar yang turut hadir dalam pemeriksaan menyampaikan jika laporan ke kepolisian merupakan inisiatifnya. Ia merasa perlu membuat laporan untuk menjaga nama baik sang istri.
Pilihan Editor: Jejak KPK Telusuri Dugaan Korupsi di Balik Krisis Air di Gili Trawangan dan Gili Meno